Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KSBSI Puji Respons Cepat Bupati Konawe Utara dalam Penyelesaian Hak Buruh

KSBSI Puji Respons Cepat Bupati Konawe Utara dalam Penyelesaian Hak Buruh

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KONAWE UTARA, nalarpubliknews.com – Ketua Bidang Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Konawe Utara, Iman Pagala, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., atas komitmennya dalam membantu menyelesaikan persoalan pembayaran hak pesangon dan selisih Upah terhadap tiga mantan karyawan PT. Makkuraga Tama Kreasindo (MTK) site PT. Bumi Konawe Abadi (BKA) yang telah bergulir sejak bulan Juni 2025.

Menurut Ketua Bidang LBH KSBSI, keterlibatan langsung kepala daerah dalam memediasi persoalan ketenagakerjaan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan hak-hak pekerja serta upaya menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan.

“Langkah Bupati Konawe Utara patut diapresiasi karena telah menunjukkan kepedulian terhadap nasib para pekerja yang selama ini memperjuangkan haknya. Kehadiran pemerintah daerah menjadi bukti bahwa negara tidak boleh abai terhadap persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait hak pesangon dan selisih Upah yang telah memiliki dasar perhitungan dan anjuran dari Dinas Transmigrasi & Tenaga Kerja (Disnakertrans) Konawe Utara,” ujar Ketua Bidang LBH KSBSI.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan hak antara tiga eks karyawan PT. MTK dengan pihak perusahaan terkait perusahaan yang membayar Upah Pokok dibawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan pembayaran pesangon pasca berakhirnya hubungan kerja. Sebelumnya, Disnakertrans Konawe Utara telah tiga kali melaksanakan mediasi antara pekerja dengan pihak perusahaan sebelum akhirnya menerbitkan surat anjuran yang merekomendasikan agar perusahaan membayarkan hak pesangon sekaligus selisih UMK kepada ketiga mantan pekerja tersebut sesuai hasil perhitungan resmi.

Berdasarkan perhitungan Disnaker, total nilai pesangon ditambah selisih UMK yang harus dibayarkan perusahaan mencapai Rp. 29.243.854,- dengan rincian, Adrian sebesar Rp. 8.443.076,- Iswanto sebesar Rp. 8.138.776,- dan Sultan sebesar Rp. 12.662.002,-.

Namun, pihak perusahaan disebut belum melaksanakan anjuran tersebut. Bahkan, perusahaan meminta ketiga eks karyawan untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila tetap menginginkan pembayaran hak-hak mereka.

Iman Pagala menilai bahwa anjuran yang telah diterbitkan oleh Disnakertrans Konawe Utara seharusnya menjadi dasar bagi perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses litigasi yang panjang dan memerlukan biaya tambahan bagi para pekerja.

“Ketika sudah ada anjuran dari instansi ketenagakerjaan setelah melalui proses mediasi, semestinya perusahaan menghormati proses tersebut dan mengedepankan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Jangan sampai pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan masih harus berjuang bertahun-tahun hanya untuk mendapatkan hak normatifnya,” tegasnya.

Dengan dasar surat anjuran dari Disnakertrans, Bupati Konawe Utara bertindak cepat meminta perusahaan untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi hak ketiga Eks Karyawan tersebut. Tidak berselang lama, 4 hari setelah dilaksanakannya RDP antara Pemerintah Daerah, management PT. BKA dengan Masyarakat Lingkar Tambang Kecamatan Motui, pada hari Rabu, 10 Juni 2026 pihak perusahaan akhirnya menunaikan hak ketiga Eks Karyawannya.

DPC KSBSI Konawe Utara berharap upaya yang dilakukan Bupati Konawe Utara dapat menjadi pelajaran untuk seluruh perusahaan yang ada di Konawe Utara, agar dapat mengedepankan ruang dialog yang konstruktif antara perusahaan dan para mantan pekerja sehingga penyelesaian dapat dicapai secara adil tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut.

Selain itu, KSBSI juga mendorong seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe Utara untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan menghormati hak-hak pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kami berharap persoalan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha bahwa hak pekerja harus ditempatkan sebagai prioritas. Apresiasi kami kepada Bupati Konawe Utara yang telah menunjukkan kepedulian dan keberanian untuk turun tangan dalam mencarikan solusi atas persoalan ini,” Tutup Iman Pagala

Laporan: Redaksi

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kuasa hukum menunjukkan dokumen kasus vanessa cacat prosedur

    Kasus Vanessa Diduga Cacat Prosedur, GASKAN Soroti Pelanggaran KUHAP dan HAM

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 86
    • 1Komentar

    JAKARTA, Nalarpubliknews.com – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) merilis surat terbuka melalui Sekjennya, Andi Muhammad Rifaldy. Ia mengirim surat itu kepada Menteri Hukum dan HAM, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Kapolri. GASKAN menyoroti dugaan pelanggaran berat KUHAP dan HAM dalam penanganan kasus Vanessa Tuhuteru oleh penyidik PPA PPO Mabes Polri. P-21 Tidak Pernah […]

  • ilustrasi kasus IAI Rawa di lingkungan kampus

    Bantah Tuduhan, Mantan Istri Pendiri Yayasan Bongkar Fakta Kebobrokan Tata Kelola IAI Rawa Aopa

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 2Komentar

    Kendari, Nalarpubliknews.com – Polemik dugaan kekerasan seksual di lingkungan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa terus berkembang. Mantan istri pendiri yayasan, Salma, membantah sejumlah tuduhan yang muncul dalam beberapa pemberitaan terakhir. Salma menilai tuduhan soal penggelapan dana, perekrutan mahasiswa, hingga isu poliandri tidak berdasar. Ia menegaskan isu itu justru mengaburkan pokok perkara dugaan kekerasan seksual […]

  • Rapat aparatur desa terkait kasus korupsi dana desa Ngurit di Barito Selatan Kalimantan Tengah

    kejaksaan dan polri loyo? masyarakat ngurit jemput keadilan laporkan dugaan korupsi dana desa langsung ke presiden, kpk, kejaksaan agung dan mabes polri!!

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Dokumen audit menunjukkan indikasi kuat korupsi dana desa Ngurit, tetapi hingga kini proses hukumnya belum menunjukkan perkembangan yang jelas,” ujar perwakilan warga Desa Ngurit.

  • Proses hukum kasus OTT PT ST Nickel oleh aparat kepolisian

    Mahasiswa Konawe Nilai OTT Dugaan Pemerasan PT ST Nickel Perlu Didalami, Diduga Ada Unsur Suap dari Pihak Perusahaan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Konawe, (Nalarpubliknews.com) || Aparat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap PT ST Nickel oleh oknum LSM. Kasus ini langsung memicu perhatian publik, khususnya dari kalangan mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Mahasiswa Minta Penanganan Objektif Irjal Ridwan, mahasiswa asal Konawe, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara menyeluruh. Ia menilai aparat tidak boleh […]

  • grafik harga emas dunia turun akibat penguatan dolar AS

    Harga Emas dan Perak Tertekan Dolar AS, Pasar Global Dihantui Volatilitas Saham Teknologi

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta, (Nalarpubliknews.com) || Harga logam mulia dunia kembali turun pada perdagangan Jumat (6/2). Penguatan dolar Amerika Serikat menekan harga emas dan perak. Harga emas spot turun 0,7% ke US$4.735,99 per ons pada pukul 00.37 GMT. Sehari sebelumnya, emas sudah jatuh hampir 4%. Kontrak berjangka emas AS untuk April juga melemah. Harganya turun 2,8% ke US$4.752,40 […]

  • Budi Prasetyo Juru Bicara KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih Jakarta

    Prabowo–Gibran Tepat Waktu Lapor LHKPN 2025, KPK Soroti Teladan Transparansi

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 98
    • 0Komentar

    LHKPN Prabowo Gibran 2025 menarik perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pelaporan berjalan tepat waktu. Karena itu, langkah ini menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melaporkan LHKPN 2025 sesuai tenggat waktu. Dengan demikian, […]

expand_less