Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Internasional » Signifikansi Strategis Selat Malaka dan Peran Indonesia dalam Keamanan Maritim Global: Perspektif Jepang

Signifikansi Strategis Selat Malaka dan Peran Indonesia dalam Keamanan Maritim Global: Perspektif Jepang

  • account_circle Rahmadani
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 197
  • comment 6 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, nalarpubliknews.com || Jepang menilai Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga Selat Malaka. Jalur ini menjadi penghubung utama antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Selain itu, jalur ini juga menjadi salah satu rute perdagangan tersibuk di dunia.

Diplomat Jepang, Mitsuru Myochin, menegaskan pentingnya posisi Indonesia. Ia membandingkan Selat Malaka dengan Selat Hormuz. Kedua wilayah ini merupakan titik sempit yang sangat vital bagi perdagangan global.

Indonesia menguasai sebagian besar wilayah Selat Malaka. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai aktor kunci di kawasan Indo-Pasifik. Peran ini juga penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan jalur pelayaran internasional.

Untuk memperkuat keamanan maritim, Jepang memberikan kapal patroli cepat kepada Indonesia. Bantuan ini berasal dari skema Official Security Assistance (OSA). Skema ini memungkinkan Jepang memberi dukungan langsung kepada militer negara mitra.

Sebelumnya, Jepang hanya menggunakan skema Official Development Assistance (ODA). Skema tersebut berfokus pada kerja sama sipil. Kini, Jepang mulai memperluas dukungan ke sektor pertahanan.

Selain itu, Jepang juga membantu meningkatkan kapasitas Bakamla. Bantuan tersebut meliputi kapal patroli besar dan pembangunan infrastruktur pelabuhan. Fokus utamanya adalah wilayah terluar Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan menjaga keamanan laut dan kebebasan navigasi. Jepang dan Indonesia juga meningkatkan interoperabilitas militer. Langkah ini dapat mencegah konflik di kawasan.

  • Penulis: Rahmadani
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • korupsi hibah pilkada saat aksi mahasiswa di Kejagung

    Satu Tersangka Bukan Jawaban: Aksi Jilid I Desak Kejaksaan Agung RI Ungkap Seluruh Aktor Korupsi Dana Hibah Pilkada Konawe Utara

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    JAKARTA – Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum (JAMH) Sultra–Jakarta bersama CAMADA menggelar Aksi Jilid I di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (31/12/2025). Massa aksi menyoroti dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024. Massa menilai penanganan kasus belum berjalan maksimal. Mereka menyoroti kerugian negara yang mencapai Rp1,6 miliar. Namun, penyidik baru menetapkan […]

  • Geger! Pria di India Bawa Kerangka Adik ke Bank

    Geger! Pria di India Bawa Kerangka Adik ke Bank

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 50
    • 1Komentar

    Jakarta,nalarpubliknews.com – Kasus pria India bawa kerangka adik ke bank menarik perhatian nasional setelah video kejadian itu viral di media sosial. Selain itu, peristiwa di Odisha ini juga memperlihatkan persoalan serius dalam layanan administrasi, terutama bagi warga di daerah terpencil. (30/04/2026). Kronologi Pria India Bawa Kerangka Adik ke Bank Jitu Munda (52) datang ke bank […]

  • Mabes Polri lokasi JK laporkan Rismon Sianipar kasus dana ijazah

    JK Laporkan Rismon Sianipar ke Mabes Polri soal Dugaan Fitnah Dana Ijazah

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 158
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) — JK laporkan Rismon Sianipar ke Mabes Polri pada Rabu (8/4/2026). Jusuf Kalla mengambil langkah hukum ini karena ia menilai tuduhan yang menyeret namanya dalam isu dana ijazah telah mencemarkan nama baik dan menyesatkan publik. Rismon menyebut JK mendanai Roy Suryo untuk menyelidiki keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. JK langsung menolak tuduhan […]

  • revitalisasi anjungan Jakarta TMII saat peninjauan oleh Rano Karno

    Anjungan Jakarta di TMII Direvitalisasi, Rano Karno Siapkan Lompatan ke Era Digital

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta, Nalarpubliknews.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat modernisasi ruang budaya melalui pembaruan Anjungan DKI Jakarta di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghadapi perkembangan teknologi sekaligus meningkatkan daya tarik wisata edukasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan pemerintah mengusung konsep berbasis teknologi digital dalam proyek ini. […]

  • SMC Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Percetakan Sawah Rp76,8 Miliar di Sulawesi Tenggara

    SMC Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Percetakan Sawah Rp76,8 Miliar di Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 168
    • 0Komentar

    ‎Jakarta, (nalarpubliknews.com) – Sultra Monitoring Corruption (SMC) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) serta Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pelaksanaan proyek percetakan sawah yang tersebar di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara. ‎Ketua SMC, […]

  • ilustrasi aturan KPK 2026 gratifikasi dan pencegahan korupsi

    Aturan Gratifikasi KPK 2026 Resmi Berlaku, Hadiah Keluarga hingga Rp1,5 Juta Dikecualikan

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan sebagian ketentuan lama tentang pelaporan gratifikasi. Aturan tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026. Kini, aparatur negara menggunakan regulasi ini sebagai pedoman baru. KPK Sesuaikan Aturan dengan Kondisi Sosial Pada dasarnya, KPK menyesuaikan aturan dengan kondisi sosial masyarakat. […]

expand_less