GARPEM Sultra Desak Kejaksaan Agung Kawal Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nikel di Kolaka: Ada Apa dengan Kejati Sultra? Awalnya Berapi-api, Namun Hingga Kini Belum Ada yang di tetapkan Tersangka?
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, nalarpubliknews.com — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal secara ketat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menilai penanganan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik. Menurutnya, pada awal penyidikan Kejati Sultra menunjukkan langkah yang cukup progresif melalui penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen penting. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan kepada publik.
”Publik tentu bertanya-tanya, ada apa dengan Kejati Sultra? Pada awalnya penanganan perkara ini terlihat begitu bersemangat, namun sampai hari ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan ini,” ujar Aksan.
Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka serta salah satu rumah di Kolaka yang dikaitkan dalam penyidikan dengan pihak berinisial HL dan HT. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk kepentingan pembuktian.
Berdasarkan informasi yang berkembang, barang bukti yang disita antara lain berupa invoice uang muka (down payment) senilai Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara kepada PT Mineral Niaga Jaya, sejumlah invoice penjualan ore nikel bernilai miliaran rupiah, serta dokumen perjanjian jual beli nikel antara kedua perusahaan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan lima buku rekening Bank Mandiri atas nama HT beserta dokumen transaksi keuangan periode 2021–2022.
Tak hanya itu, berbagai dokumen operasional perusahaan pertambangan turut disita, seperti dokumen perizinan, RKAB, UKL-UPL, izin terminal khusus (Tersus), serta dokumen milik sejumlah perusahaan, di antaranya PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.
Menurut GARPEM Sultra, penyitaan berbagai dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum yang serius dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang diduga merugikan keuangan negara.
”Kami mengapresiasi kerja penyidik yang telah mengumpulkan berbagai dokumen sebagai bagian dari proses pembuktian. Namun, masyarakat juga menunggu kepastian hukum atas perkara ini. Jangan sampai proses penyidikan berjalan terlalu lama tanpa adanya kejelasan mengenai perkembangannya,” kata Aksan.
GARPEM Sultra meminta Kejati Sultra tetap bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, independen, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
Selain itu, GARPEM Sultra mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk terus mengawal proses penyidikan agar berjalan objektif, bebas dari intervensi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Kami berharap Kejaksaan Agung mengawal perkara ini hingga tuntas. Apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka proses penetapan tersangka hendaknya dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat,” tegas Aksan.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, Kejati Sultra masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen yang telah disita, termasuk laporan transaksi keuangan, dokumen perkapalan, dan berbagai dokumen lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang menjadi objek penyidikan. Publik pun masih menantikan perkembangan konkret dari proses hukum tersebut.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar