Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » GARPEM Sultra Desak Kejaksaan Agung Kawal Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nikel di Kolaka: Ada Apa dengan Kejati Sultra? Awalnya Berapi-api, Namun Hingga Kini Belum Ada yang di tetapkan Tersangka? 

GARPEM Sultra Desak Kejaksaan Agung Kawal Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nikel di Kolaka: Ada Apa dengan Kejati Sultra? Awalnya Berapi-api, Namun Hingga Kini Belum Ada yang di tetapkan Tersangka? 

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

‎‎Jakarta, nalarpubliknews.com — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal secara ketat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

‎Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menilai penanganan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik. Menurutnya, pada awal penyidikan Kejati Sultra menunjukkan langkah yang cukup progresif melalui penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen penting. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan kepada publik.

‎”Publik tentu bertanya-tanya, ada apa dengan Kejati Sultra? Pada awalnya penanganan perkara ini terlihat begitu bersemangat, namun sampai hari ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan ini,” ujar Aksan.

‎Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka serta salah satu rumah di Kolaka yang dikaitkan dalam penyidikan dengan pihak berinisial HL dan HT. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk kepentingan pembuktian.

‎Berdasarkan informasi yang berkembang, barang bukti yang disita antara lain berupa invoice uang muka (down payment) senilai Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara kepada PT Mineral Niaga Jaya, sejumlah invoice penjualan ore nikel bernilai miliaran rupiah, serta dokumen perjanjian jual beli nikel antara kedua perusahaan.

‎Selain itu, penyidik juga mengamankan lima buku rekening Bank Mandiri atas nama HT beserta dokumen transaksi keuangan periode 2021–2022.

‎Tak hanya itu, berbagai dokumen operasional perusahaan pertambangan turut disita, seperti dokumen perizinan, RKAB, UKL-UPL, izin terminal khusus (Tersus), serta dokumen milik sejumlah perusahaan, di antaranya PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.

‎Menurut GARPEM Sultra, penyitaan berbagai dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum yang serius dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang diduga merugikan keuangan negara.

‎”Kami mengapresiasi kerja penyidik yang telah mengumpulkan berbagai dokumen sebagai bagian dari proses pembuktian. Namun, masyarakat juga menunggu kepastian hukum atas perkara ini. Jangan sampai proses penyidikan berjalan terlalu lama tanpa adanya kejelasan mengenai perkembangannya,” kata Aksan.

‎GARPEM Sultra meminta Kejati Sultra tetap bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, independen, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

‎Selain itu, GARPEM Sultra mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk terus mengawal proses penyidikan agar berjalan objektif, bebas dari intervensi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Kami berharap Kejaksaan Agung mengawal perkara ini hingga tuntas. Apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka proses penetapan tersangka hendaknya dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat,” tegas Aksan.

‎Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

‎Hingga saat ini, Kejati Sultra masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen yang telah disita, termasuk laporan transaksi keuangan, dokumen perkapalan, dan berbagai dokumen lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang menjadi objek penyidikan. Publik pun masih menantikan perkembangan konkret dari proses hukum tersebut.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transparansi Anggaran HUT Konawe oleh HMI

    HMI Cabang Konawe Soroti Anggaran HUT ke-66 Konawe, Dorong Transparansi dan Pengawasan

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 127
    • 2Komentar

    JAKARTA, Nalarpubliknews.com – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Konawe, Ripaldi, menyoroti anggaran perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Konawe yang mencapai Rp2,8 miliar. Ia menilai angka tersebut cukup besar dan memicu pertanyaan publik. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan alasan penetapan anggaran tersebut. Apalagi, pemerintah pusat saat ini sedang mendorong efisiensi belanja daerah. Dinilai Tidak […]

  • Viktor Axelsen pensiun setelah perjuangan pemulihan cedera.

    Viktor Axelsen Pensiun, Cedera Punggung Akhiri Era Dominasi Tunggal Putra

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 40
    • 1Komentar

    “Hari ini bukan hari yang mudah bagi saya. Cedera punggung yang terus saya alami membuat saya tidak lagi mampu bersaing di level tertinggi.”

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle ptmbi
    • visibility 542
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Gubernur Meksiko mundur terkait operasi kartel Sinaloa di Meksiko

    Skandal Kartel Guncang Sinaloa: Gubernur Ruben Rocha Moya Mundur Sementara

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Rahmadani
    • visibility 43
    • 0Komentar

    JAKARTA, nalarpubliknews.com – Gubernur Meksiko mundur langsung mengguncang politik nasional. Gubernur Sinaloa, Ruben Rocha Moya, memutuskan mundur sementara setelah jaksa Amerika Serikat mengungkap dugaan hubungannya dengan Kartel Sinaloa. Akibatnya, tekanan politik meningkat cepat dan publik terus menyorot kasus ini. Jaksa AS Ungkap Dugaan Kolusi Jaksa Amerika Serikat menuduh Rocha bekerja sama dengan Kartel Sinaloa. Selain […]

  • Gempa M 4,2 Guncang Nias Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa M 4,2 Guncang Nias Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 55
    • 4Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Gempa Nias Selatan mengguncang wilayah tersebut pada Senin malam (20/4/2026) pukul 22.16 WIB. Selain itu, getaran sempat dirasakan oleh warga di beberapa titik, namun situasi secara umum tetap aman dan terkendali. Lokasi dan Data Gempa BMKG mencatat gempa ini memiliki magnitudo 4,2. Selanjutnya, pusat gempa berada di koordinat 0,19 LU dan 98,56 […]

  • perambahan hutan Konawe Selatan

    Temuan BPK RI & Dugaan Suap: Arin Fahrul Mengaku Pernah Ditawari Uang untuk Menghapus Berita Kasus Idham Azis dan Perambahan Hutan 408 Hektare

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com — Dugaan perambahan hutan ilegal seluas 408 hektare di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, oleh PT Pandu Urane Perkasa semakin menguat. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan langsung pelanggaran tersebut dalam pemeriksaan pengelolaan kawasan hutan. Sejumlah pihak menyebut perusahaan itu berkaitan dengan Idham Azis. Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan membuka dan menguasai kawasan hutan […]

expand_less