IPPMI Konsel Indonesia Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Laporan Dugaan Perzinaan yang Menyeret Sekda Konawe Selatan
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- visibility 77
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, nalarpubliknews.com — IPPMI Konsel Indonesia mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dalam menangani laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM IPPMI Konsel Indonesia, Andika Saputra, mengatakan setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.
“Negara menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pejabat publik,” kata Andika dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melakukan pemeriksaan melalui mekanisme disiplin ASN apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin pegawai.
Sementara itu, Sekretaris Gerakan Mahasiswa Menggugat, Indra Amal Mahendra, menilai perkara yang menyeret seorang pejabat publik tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi moralitas dan etika kepemimpinan.
“Seorang Sekretaris Daerah merupakan pejabat tinggi yang menjadi teladan bagi aparatur sipil negara maupun masyarakat. Ketika muncul dugaan yang menyangkut moralitas, hal itu tentu akan menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dan kehormatan jabatan,” ujar Indra.
Ia mengatakan pejabat publik memikul tanggung jawab yang lebih besar dibanding warga negara pada umumnya karena kepercayaan yang diberikan masyarakat melekat pada jabatan yang diemban.
“Kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui kinerja birokrasi, tetapi juga melalui keteladanan sikap dan perilaku. Moralitas seorang pemimpin menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, setiap dugaan yang berpotensi mencederai marwah jabatan harus disikapi secara serius melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan etik yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Indra menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Prinsip praduga tak bersalah wajib dihormati. Namun, penghormatan terhadap prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum maupun evaluasi etik terhadap pejabat publik. Justru proses yang transparan dan objektif akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tutupnya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi

Saat ini belum ada komentar