Diduga Tambang Nikel di Luar IUP, Operasi PT Paramitha Persada Tama Disorot: Program PPM Disebut Tak Berjalan Bertahun-tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- visibility 664
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Konawe Utara, nalarpubliknews.com – Isu tambang nikel Konawe Utara kembali mencuat setelah temuan lapangan mengarah pada aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT Paramitha Persada Tama di Kecamatan Lasolo Kepulauan kini menghadapi sorotan publik.
Tim GreenSutera Indonesia mengungkap dugaan ini melalui investigasi langsung. Mereka mengumpulkan data lapangan dan mencatat kesaksian warga lingkar tambang. Temuan ini menunjukkan aktivitas tambang kemungkinan melebar dari batas izin resmi.
Aktivitas Tambang Melebar ke Luar IUP
Tim GreenSutera Indonesia menemukan alat berat beroperasi di area koridor. Area ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan tambang. Mereka juga mencatat truk mengangkut material nikel dari lokasi tersebut.
Warga sekitar melihat aktivitas itu setiap hari. Mereka menyaksikan lalu lintas truk yang terus meningkat. Aktivitas ini berlangsung lama tanpa penjelasan terbuka dari perusahaan.
Jika dugaan ini benar, praktik tambang nikel Konawe Utara melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Aturan ini melarang penambangan tanpa izin, termasuk di luar wilayah konsesi.
Perusahaan Abaikan Program PPM
GreenSutera Indonesia juga menyoroti program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Mereka menilai perusahaan tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Muhammad Riski, Executive Director GreenSutera Indonesia, menyampaikan hal ini secara tegas. Ia menyebut warga tidak menerima manfaat dari program pemberdayaan.
“Selama bertahun-tahun kami tidak pernah merasakan program pemberdayaan,” kata seorang warga.
Aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan menjalankan PPM. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 juga menegaskan kewajiban ini sebagai bagian dari praktik pertambangan yang baik.
Warga Rasakan Dampak Langsung
Aktivitas tambang nikel Konawe Utara memengaruhi kondisi lingkungan sekitar. Warga merasakan dampak dari debu jalan tambang setiap hari. Truk yang melintas juga mempercepat kerusakan jalan.
Selain itu, aktivitas tambang menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi hutan dan wilayah pesisir. Warga khawatir kerusakan lingkungan akan terus meluas jika aktivitas ini tidak terkendali.
Masyarakat meminta perusahaan menjelaskan batas wilayah operasinya secara terbuka. Mereka juga ingin perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial secara nyata.
GreenSutera Desak Pemerintah Bertindak
GreenSutera Indonesia mendesak pemerintah segera turun tangan. Mereka meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan audit langsung di lapangan.
Mereka juga mendorong Inspektur Tambang memeriksa batas IUP secara detail. Aparat penegak hukum perlu menyelidiki dugaan pelanggaran jika bukti menguat.
Langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Pemerintah harus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak tambang.
Harapan Masyarakat
Warga berharap pemerintah bertindak cepat dan tegas. Mereka ingin kepastian hukum atas aktivitas tambang nikel Konawe Utara.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di sektor tambang. Tanpa pengawasan, pelanggaran akan terus terjadi dan merugikan masyarakat.
