Izin Tambang Nikel di Pulau Wawonii Disorot: Reski Nandar Sebut Pemerintah Abaikan Hukum dan Ancam Lingkungan
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- visibility 355
- comment 1 komentar
- print Cetak

Foto : Reski Nandar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) – Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menuai sorotan. Kali ini, Reski Nandar, mahasiswa asal Wawonii, secara terbuka mengkritik penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) nikel di Pulau Wawonii.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Reski menegaskan bahwa Pulau Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk pulau kecil yang tidak layak menjadi lokasi pertambangan.
Regulasi Tegas Batasi Aktivitas di Pulau Kecil
Reski menjelaskan bahwa regulasi telah mengatur batas pemanfaatan pulau kecil secara jelas. Oleh karena itu, semua pihak wajib mematuhinya.
“Pulau kecil seperti Wawonii memiliki batasan pemanfaatan yang jelas. Kegiatan pertambangan tidak termasuk di dalamnya, apalagi dalam skala besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Aturan tersebut melarang aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan karakteristik pulau kecil.
Bahkan, Reski menambahkan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Agung telah memperkuat larangan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.
Produksi Tambang Dinilai Terlalu Besar
Namun demikian, pemerintah tetap menerbitkan RKAB untuk beberapa perusahaan tambang nikel dengan kapasitas produksi besar, antara lain:
- PT Ifishdeco: ±2.247.035 metrik ton
- PT Gerbang Multi Sejahtera: ±4 juta metrik ton
Akibatnya, Reski menilai angka tersebut menunjukkan tingkat eksploitasi yang tinggi. Dengan demikian, aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem Pulau Wawonii.
Tidak hanya itu, ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administratif. Sebaliknya, isu ini menyangkut komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum.
Respons Pemerintah Daerah Dipertanyakan
Di sisi lain, Reski juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang belum mengambil langkah tegas.
“Pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat dan wilayahnya. Namun, yang terlihat justru minim respons,” katanya.
Selanjutnya, ia menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak di tingkat daerah dalam proses penerbitan RKAB. Nama Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangeruka, ikut disebut dalam sorotan tersebut. Sementara itu, Bupati Konawe Kepulauan dinilai belum menunjukkan sikap yang jelas.
Desakan Evaluasi dan Pencabutan Izin
Oleh sebab itu, Reski mengingatkan bahwa kondisi ini dapat merusak lingkungan sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah jika terus berlanjut.
Akhirnya, ia mendesak pemerintah pusat untuk segera meninjau ulang dan mencabut seluruh RKAB serta izin pertambangan di Pulau Wawonii. Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Perlindungan terhadap pulau kecil harus menjadi prioritas. Dengan demikian, kepentingan tertentu tidak boleh mengorbankan lingkungan dan masyarakat,” tutupnya.
Sumber: Fian
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana

https://shorturl.fm/bKIER
13 April 2026 7:38 pm