Aturan Gratifikasi KPK 2026 Resmi Berlaku, Hadiah Keluarga hingga Rp1,5 Juta Dikecualikan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- visibility 193
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. _NpN
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, nalarpubliknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan sebagian ketentuan lama tentang pelaporan gratifikasi.
Aturan tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026. Kini, aparatur negara menggunakan regulasi ini sebagai pedoman baru.
KPK Sesuaikan Aturan dengan Kondisi Sosial
Pada dasarnya, KPK menyesuaikan aturan dengan kondisi sosial masyarakat. Namun demikian, KPK tetap menjaga prinsip pencegahan korupsi.
KPK menegaskan bahwa pemberian dari keluarga tidak wajib dilaporkan. Dengan catatan, pemberian itu tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, KPK menilai hubungan keluarga sebagai hal yang wajar. Meski begitu, penerima tidak boleh memanfaatkannya untuk memengaruhi keputusan jabatan.
Siapa Saja yang Termasuk Keluarga
Dalam aturan ini, KPK memasukkan beberapa pihak sebagai keluarga, yaitu:
- Kakek dan nenek
- Orang tua dan mertua
- Suami atau istri
- Anak dan menantu
- Cucu
- Besan
- Paman dan bibi
- Saudara ipar dan kerabat lain
Batas Gratifikasi Acara Keluarga Naik
Selanjutnya, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi pada acara keluarga dan keagamaan.
Acara tersebut meliputi:
- Pertunangan
- Pernikahan
- Kelahiran
- Akikah
- Baptis
- Khitanan
- Potong gigi
- Upacara adat atau keagamaan
KPK menetapkan batas baru sebesar Rp1.500.000 per pemberi. Sebelumnya, batas tersebut hanya Rp1.000.000.
Aturan Gratifikasi Antar Rekan Kerja
Di sisi lain, KPK juga mengatur pemberian antar rekan kerja. Aturan ini berlaku untuk barang atau bingkisan.
KPK menetapkan:
- Maksimal Rp500.000 per pemberi
- Maksimal Rp1.500.000 per tahun dari pemberi yang sama
Selain itu, KPK menghapus aturan lama tentang momen khusus. Misalnya, promosi jabatan atau ulang tahun.
KPK Wajibkan Pelaporan Tepat Waktu
Meski ada pengecualian, KPK tetap mewajibkan pelaporan gratifikasi. Aturan ini berlaku untuk pemberian di luar kategori yang dikecualikan.
Penerima harus melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja. Jika terlambat, negara dapat mengambil alih gratifikasi tersebut.
Sementara itu, KPK juga menetapkan batas kelengkapan laporan. Apabila pelapor tidak melengkapi data dalam 20 hari kerja, KPK tidak memproses laporan itu.
Sanksi Pidana Tetap Berlaku
Untuk penegakan hukum, KPK mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pelanggar dapat menghadapi hukuman berat. Bahkan, hakim dapat menjatuhkan penjara seumur hidup.
Sebagai alternatif, hakim dapat memberi hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Selain itu, pelanggar juga wajib membayar denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dorong Transparansi Sejak Awal
Akhirnya, KPK ingin meningkatkan kepatuhan aparatur negara. Karena itu, KPK mendorong transparansi dalam setiap penerimaan.
Masyarakat perlu memahami batas gratifikasi. Dengan demikian, setiap pihak dapat lebih berhati-hati agar tidak melanggar hukum.
