Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Aturan Gratifikasi KPK 2026 Resmi Berlaku, Hadiah Keluarga hingga Rp1,5 Juta Dikecualikan

Aturan Gratifikasi KPK 2026 Resmi Berlaku, Hadiah Keluarga hingga Rp1,5 Juta Dikecualikan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 193
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, nalarpubliknews.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan sebagian ketentuan lama tentang pelaporan gratifikasi.

Aturan tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026. Kini, aparatur negara menggunakan regulasi ini sebagai pedoman baru.

KPK Sesuaikan Aturan dengan Kondisi Sosial

Pada dasarnya, KPK menyesuaikan aturan dengan kondisi sosial masyarakat. Namun demikian, KPK tetap menjaga prinsip pencegahan korupsi.

KPK menegaskan bahwa pemberian dari keluarga tidak wajib dilaporkan. Dengan catatan, pemberian itu tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, KPK menilai hubungan keluarga sebagai hal yang wajar. Meski begitu, penerima tidak boleh memanfaatkannya untuk memengaruhi keputusan jabatan.

Siapa Saja yang Termasuk Keluarga

Dalam aturan ini, KPK memasukkan beberapa pihak sebagai keluarga, yaitu:

  • Kakek dan nenek
  • Orang tua dan mertua
  • Suami atau istri
  • Anak dan menantu
  • Cucu
  • Besan
  • Paman dan bibi
  • Saudara ipar dan kerabat lain

Batas Gratifikasi Acara Keluarga Naik

Selanjutnya, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi pada acara keluarga dan keagamaan.

Acara tersebut meliputi:

  • Pertunangan
  • Pernikahan
  • Kelahiran
  • Akikah
  • Baptis
  • Khitanan
  • Potong gigi
  • Upacara adat atau keagamaan

KPK menetapkan batas baru sebesar Rp1.500.000 per pemberi. Sebelumnya, batas tersebut hanya Rp1.000.000.

Aturan Gratifikasi Antar Rekan Kerja

Di sisi lain, KPK juga mengatur pemberian antar rekan kerja. Aturan ini berlaku untuk barang atau bingkisan.

KPK menetapkan:

  • Maksimal Rp500.000 per pemberi
  • Maksimal Rp1.500.000 per tahun dari pemberi yang sama

Selain itu, KPK menghapus aturan lama tentang momen khusus. Misalnya, promosi jabatan atau ulang tahun.

KPK Wajibkan Pelaporan Tepat Waktu

Meski ada pengecualian, KPK tetap mewajibkan pelaporan gratifikasi. Aturan ini berlaku untuk pemberian di luar kategori yang dikecualikan.

Penerima harus melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja. Jika terlambat, negara dapat mengambil alih gratifikasi tersebut.

Sementara itu, KPK juga menetapkan batas kelengkapan laporan. Apabila pelapor tidak melengkapi data dalam 20 hari kerja, KPK tidak memproses laporan itu.

Sanksi Pidana Tetap Berlaku

Untuk penegakan hukum, KPK mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Pelanggar dapat menghadapi hukuman berat. Bahkan, hakim dapat menjatuhkan penjara seumur hidup.

Sebagai alternatif, hakim dapat memberi hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Selain itu, pelanggar juga wajib membayar denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Dorong Transparansi Sejak Awal

Akhirnya, KPK ingin meningkatkan kepatuhan aparatur negara. Karena itu, KPK mendorong transparansi dalam setiap penerimaan.

Masyarakat perlu memahami batas gratifikasi. Dengan demikian, setiap pihak dapat lebih berhati-hati agar tidak melanggar hukum.

Penulis

Berita cepat, akurat dan terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mafia Tanah Leleka dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terkait dugaan gratifikasi penerbitan 24 SKT.

    Masyarakat Desa Leleka Resmi Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Penguasaan Lahan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 107
    • 0Komentar

    KONAWE SELATAN, Nalarpubliknews.com – Warga Desa Leleka, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, melaporkan dugaan mafia tanah dan gratifikasi ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Mereka menilai sejumlah pihak menyalahgunakan kewenangan dalam proses perubahan status kawasan hutan. Dugaan itu berkaitan dengan penerbitan 24 Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas sekitar 82 hektare. Menurut warga, penerbitan SKT tersebut menguntungkan […]

  • Tiga Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dituntut 8–14 Tahun Penjara

    Tiga Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dituntut 8–14 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 65
    • 1Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa dalam perkara tuntutan korupsi minyak mentah dengan hukuman penjara antara 8 hingga 14 tahun. Jaksa membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/4/2026), setelah menilai para terdakwa merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola sektor energi. Perkara ini melibatkan Alfian Nasution, Hanung […]

  • pendanaan Positron chip AI teknologi semikonduktor terbaru

    Positron Raup Pendanaan US$230 Juta, Siap Goyang Dominasi Nvidia di Chip AI

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) || Pendanaan Positron chip AI menarik perhatian pasar teknologi global. Startup ini meraih US$230 juta dalam putaran terbaru. Nilai tersebut mendorong valuasi perusahaan melewati US$1 miliar. Dengan capaian ini, Positron masuk kategori unicorn dan memperkuat posisinya di industri chip AI. Selain itu, perusahaan langsung menargetkan persaingan dengan Nvidia. Fokus mereka berada pada inference […]

  • modernisasi militer China dengan kapal induk Fujian

    China Bakal Jadi Raksasa Laut 2026, Dominasi AS Terancam

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 1.395
    • 0Komentar

    Modernisasi militer China menunjukkan pergeseran menuju kekuatan udara laut yang lebih tangguh dan mampu beroperasi jauh dari wilayah daratan utamanya

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle ptmbi
    • visibility 325
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Propam Polda Bali PTDH terhadap eks anggota Ditpolairud kasus TPPO

    Propam Polda Bali proses PTDH polisi terpidana TPPO

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DENPASAR, nalarpublik news.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan. Propam mengambil langkah tersebut setelah Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Setiyawan bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kepala Bidang Propam Polda Bali, Komisaris Besar […]

expand_less