Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Propam Polda Bali proses PTDH polisi terpidana TPPO

Propam Polda Bali proses PTDH polisi terpidana TPPO

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, nalarpublik news.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan. Propam mengambil langkah tersebut setelah Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Setiyawan bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Bidang Propam Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Ketut Agus Kusmayadi, menegaskan institusinya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap seluruh bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Tidak ada pelanggaran yang tidak kami tindak. Kami tidak mentoleransi sekecil apa pun pelanggaran anggota Polri,” kata Agus, Senin.

Proses PTDH Berjalan Sesuai Aturan

Agus menjelaskan Propam Polda Bali mengajukan usulan PTDH kepada Mabes Polri setelah menemukan pelanggaran berat. Mabes Polri kemudian menelaah usulan tersebut sebelum menetapkan keputusan akhir.

Agus menegaskan institusinya tidak memberi ruang bagi anggota yang melanggar hukum. Menurut dia, setiap anggota harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai tingkat pelanggaran.

“Kalau memang terbukti, tidak ada yang kita ampuni. Semua pasti akan ditindak sesuai dengan kadar pelanggaran,” ujarnya.

Hakim Vonis Tiga Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada I Putu Setiyawan. Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp200 juta karena ia terlibat dalam praktik TPPO terhadap 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Majelis hakim menilai TPPO merupakan kejahatan luar biasa. Hakim juga menegaskan Setiyawan menyalahgunakan statusnya sebagai anggota Polri untuk melakukan tindak pidana, padahal ia memiliki kewajiban melindungi masyarakat.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim mewajibkan Setiyawan membayar restitusi sebesar Rp32 juta secara tanggung renteng bersama empat terdakwa lainnya.

Keempat terdakwa tersebut terdiri atas Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali Iwan, nakhoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera Refdiyanto, serta Titin Sumartini.

Terlibat Merekrut Calon ABK

Jaksa membuktikan Setiyawan ikut merekrut calon ABK KM Awindo 2A. Ia juga menyalurkan dana operasional untuk proses perekrutan.

Selain itu, Setiyawan mengumpulkan dokumen identitas para korban. Ia membagikan sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.

Propam Polda Bali mengajak masyarakat ikut mengawasi perilaku anggota Polri. Masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui kanal pengaduan berbasis kode QR yang langsung terhubung dengan Mabes Polri.

Agus mengatakan sejak menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bali, ia telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada sekitar 35 anggota. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika masih mendominasi pelanggaran pidana yang melibatkan personel Polri.

Agus menegaskan Polri tidak akan mempertahankan anggota yang melanggar hukum. Ia berharap penegakan disiplin yang konsisten mampu menjaga integritas institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sengketa Lahan Buke - Wakil Ketua Umum HMKS Beni Saputra

    HMKS SOROTI PENGUKURAN SEPIHAK DALAM SENGKETA DESA BUKE, DUGAAN RANGKAP JABATAN DAN KEPALA DESA DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Konawe Selatan, nalarpubliknews.com – Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS), Beni Saputra, menanggapi pernyataan mantan Sekretaris Desa Buke yang membantah keterlibatannya dalam pengukuran lahan sengketa dengan alasan hanya menjalankan tugas sebagai penengah atas perintah Kepala Desa. Menurut Beni Saputra, pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab para pihak yang terlibat […]

  • kegiatan ekspor terkait bea keluar batu bara Indonesia

    Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 April 2026, Industri Mulai Bereaksi

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Pemerintah akan menerapkan bea keluar (BK) batu bara mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara saat harga batu bara global masih tinggi sekaligus memperkuat pengelolaan sumber daya alam. Jakarta, (Nalarpubliknews.com) | Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tim lintas kementerian segera merampungkan pembahasan kebijakan. Dalam waktu dekat, tim koordinasi akan menggelar […]

  • Aksi massa memprotes kasus narkoba di Lapas Kendari di Jakarta

    Copot Kalapas Kelas IIA Kendari dan Bongkar Tuntas Dugaan Peredaran Narkoba di Dalam Lapas

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 145
    • 1Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com — Gelombang protes kembali menggema di ibu kota. Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI. Mereka mendesak pemerintah segera menindak dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari. Aksi ini muncul setelah informasi terkait praktik ilegal tersebut menyebar luas di masyarakat. Awalnya, isu berkembang secara terbatas. […]

  • Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Tagihan RS Dijamin BPJS

    Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Tagihan RS Dijamin BPJS

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 53
    • 2Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Akses layanan kesehatan bagi peserta PBI BPJS nonaktif tetap menjadi prioritas pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan sehingga masyarakat tetap bisa berobat tanpa hambatan administratif. (15/04/2026). Kebijakan ini juga berkaitan dengan program jaminan sosial nasional yang lebih luas (lihat juga: Program Jaminan Kesehatan Nasional terbaru). Peserta PBI […]

  • Ketua Pemuda 21 soroti kasus OTT PT ST Nickel di Konawe

    OTT PT ST Nickel Harus Diusut Menyeluruh: Ketum Pemuda 21 Soroti Dugaan Relasi Tidak Sehat antara Perusahaan dan Oknum

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta, Nalarpubliknews.com | 26 Maret 2026 Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap PT ST Nickel di Konawe menarik perhatian kalangan mahasiswa. Ketua Umum Pemuda 21, Muhammad Julfan Saputra, meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini secara objektif, terbuka, dan menyeluruh. Ia menilai penanganan kasus ini tidak boleh terburu-buru. Aparat perlu mengumpulkan fakta […]

  • Gejala awal hantavirus di kapal pesiar MV Hondius yang diawasi WHO setelah muncul wabah virus

    WHO Ingatkan Gejala Awal Hantavirus yang Harus Diwaspadai

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – World Health Organization mengingatkan dunia agar mewaspadai gejala awal hantavirus setelah wabah muncul di kapal pesiar MV Hondius. Virus tersebut memicu kekhawatiran global karena memiliki tingkat kematian tinggi pada beberapa kasus. WHO mencatat hampir 150 penumpang dan awak kapal masuk kategori kontak berisiko tinggi. Kapal itu tiba di Kepulauan Canary, Spanyol, pada […]

expand_less