KAJI dan IPMKU-Jakarta Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Konawe Utara, Soroti Dugaan Lemahnya Penegakan Hukum
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 93
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Massa dari Koalisi Akademik dan Jaringan Intelektual (KAJI) bersama Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara-Jakarta (IPMKU-Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026),
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, nalarpubliknews.com — Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Akademik dan Jaringan Intelektual (KAJI) bersama Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara-Jakarta (IPMKU-Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Senin, 20 Juli 2026.
Dalam aksinya, para demonstran mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Konawe Utara dan mengambil langkah tegas terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga hal tersebut menjadi perhatian masyarakat konawe utara.
Ketua Umum KAJI-Indonesia, Akbar Rasyid, menilai Kapolres Konawe Utara gagal menjalankan fungsi penegakan hukum karena berbagai persoalan yang dinilai terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas. Ia menyebut maraknya peredaran narkotika, aktivitas pertambangan ilegal, praktik illegal logging, hingga meningkatnya kasus pencurian sebagai indikator lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut.
Menurut Akbar, peredaran narkotika di Konawe Utara masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, sementara aktivitas pertambangan ilegal diduga tetap berlangsung di sejumlah wilayah tanpa penindakan yang efektif.
“Kami datang membawa suara masyarakat yang menginginkan kepastian hukum. Kami meminta Kapolri tidak menutup mata terhadap berbagai dugaan yang berkembang di Konawe Utara. Apabila terdapat pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diusut secara transparan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Akbar.
Selain itu, mereka turut menyampaikan dugaan keterlibatan dan afiliasi Kapolres Konawe Utara dalam aktivitas pertambangan ilegal, termasuk dugaan sebagai fasilitator operasional alat berat bagi PT Bhumi Karya Utama. Dugaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari aspirasi aksi dan mereka meminta agar ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Umum IPMKU-Jakarta, Pandi Bastian, dalam orasinya menyampaikan bahwa persoalan penegakan hukum di Konawe Utara tidak hanya terbatas pada peredaran narkotika dan aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, pihaknya juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap aktivitas illegal logging yang disebut masih berlangsung di sejumlah kawasan hutan di Kecamatan Landawe, Kecamatan Oheo, dan Kecamatan Andowia.
Pandi Bastian mengatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka aktivitas illegal logging telah memberikan dampak serius terhadap kelestarian hutan, keseimbangan ekosistem, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia menilai aparat penegak hukum harus bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami datang ke Mabes Polri untuk menyampaikan keresahan masyarakat Konawe Utara. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Dugaan peredaran narkotika pertambangan ilegal, maupun illegal logging harus diusut secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami mendesak Kapolri segera mengevaluasi Kapolres Konawe Utara serta memastikan seluruh dugaan pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pandi Bastian.
Di akhir aksi, Pandi yang merupakan mahasiswa asal Konawe Utara yang sedang melanjutkan pendidikan di ibu kota Jakarta menegaskan bahwa aksi yang di bangun hari adalah awal perjuangan mahasiswa konawe utara dan Koalisi ini akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara terbuka dan profesional. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui proses hukum yang transparan. Namun jika dugaan tersebut terbukti, maka tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang terlibat. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pengecualian,” tutup Pandi Bastian.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar