Aktivis Desak Kejaksaan Agung dan Kementerian Perhubungan Usut Dugaan Pungli di tubuh sejumlah petinggi syahbandar Molawe
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- visibility 77
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, nalarpubliknews.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam lembaga kajian dan riset hukum mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di wilayah pertambangan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ketua lembaga, Muh. Andika Saputra, menegaskan bahwa maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah seperti Mandiodo, Morombo, dan Langgikima harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya oknum yang menerima dana koordinasi dari aktivitas tambang ilegal perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang transparan dan profesional.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menyelidiki dugaan pungutan liar yang diduga melibatkan beberapa oknum Syahbandar KUPP Kelas I Molawe terhadap aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara. Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu telah mencederai upaya penegakan hukum dan merugikan negara,” tegas Muh Andika Saputra.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang bertugas di wilayah kerja Syahbandar Molawe. Langkah ini dinilai penting guna menjaga integritas pelayanan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Kami juga mendesak Kementerian Perhubungan RI untuk segera mencopot atau menonaktifkan sementara oknum Syahbandar yang diduga kuat menerima dana koordinasi dari aktivitas pertambangan ilegal di Blok Mandiodo, Morombo, dan Langgikima sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan,” lanjutnya.
Menurut Muh Andika Saputra, praktik pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup dan menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut demi terciptanya tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Di akhir aksi, Muh. Andika Saputra yang merupakan putra daerah Konawe utara kembali menegaskan bahwa kita ketahui bersama Di kabupaten Konawe utara beberapa tahun terakhir telah terjadi berbagai kejahatan pertambangan ilegal bahkan sampai ada yang menjadi tersangka akibat penambangan ilegal tetapi yang menjadi tanda tanya besar kenapa sampai saat ini syahbandar kupp kelas 1 Molawe tidak pernah tersentuh hukum.
“Ini menjadi tanda tanya besar kenapa sampai saat ini syahbandar Molawe tidak pernah sama sekali tersentuh hukum” tutupnya
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi

Saat ini belum ada komentar