PN Jaksel Terapkan KUHP Baru, Laras Faizati Dihukum Pidana Pengawasan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- visibility 234
- comment 0 komentar
- print Cetak

Laras Faizati, terdakwa kasus tindak pidana penghasutan demo. Dok-npn
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, nalarpubliknews.com – Vonis Laras Faizati menjadi perhatian publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan. Putusan ini sekaligus memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.
Sidang berlangsung pada Kamis (15/1). Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti menyebarkan tulisan yang menghasut publik untuk melakukan tindak pidana.
Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman penjara. Sebaliknya, hakim memilih pendekatan pembinaan melalui masa pengawasan selama satu tahun. Selama periode tersebut, Laras wajib menjaga sikap dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Majelis memerintahkan terdakwa segera keluar dari tahanan,” ujar I Ketut Darpawan di ruang sidang.
Pertimbangan Vonis Laras Faizati
Hakim menjelaskan beberapa alasan utama dalam menjatuhkan putusan ini.
Pertama, Laras tidak berperan sebagai penggerak aksi. Ia hanya membuat tulisan yang dinilai mengandung unsur penghasutan tanpa mengorganisir massa secara langsung.
Kedua, Laras merupakan pelanggar pertama. Ia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, sehingga hakim menilai peluang perbaikan masih sangat besar.
Ketiga, hakim mempertimbangkan penerapan KUHP Nasional yang baru. Aturan tersebut mendorong penghindaran pidana penjara bagi pelaku pertama jika masih memungkinkan dilakukan pembinaan.
Selain itu, hakim menilai hukuman penjara berpotensi memberi dampak negatif bagi masa depan terdakwa. Oleh karena itu, pendekatan rehabilitatif dianggap lebih tepat dan proporsional.
Makna Pidana Pengawasan dalam KUHP Baru
Pidana pengawasan menjadi salah satu alternatif hukuman dalam KUHP baru. Model hukuman ini bertujuan membina pelaku tanpa harus memenjarakan mereka.
Dalam praktiknya, pidana pengawasan menuntut pelaku untuk:
- Tidak mengulangi tindak pidana
- Mematuhi aturan hukum yang berlaku
- Menjalani kehidupan sosial secara normal di masyarakat
Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi. Selain itu, sistem ini juga membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Kasus Berawal dari Media Sosial
Kasus ini bermula dari unggahan Laras di media sosial yang berkaitan dengan aksi demonstrasi. Unggahan tersebut kemudian dinilai mengandung unsur ajakan yang melanggar hukum.
Perkembangan teknologi dan media sosial memang membuka ruang kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas hukum yang harus dipatuhi.
Karena itu, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
Respons Jaksa dan Penasihat Hukum
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman penjara selama satu tahun. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan.
Baik pihak jaksa maupun penasihat hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Keduanya menyebut masih “pikir-pikir” untuk mengajukan banding.
Keputusan akhir akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi atau tidak.
Dampak Putusan bagi Sistem Hukum
Vonis Laras Faizati mencerminkan perubahan pendekatan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pengadilan mulai menyeimbangkan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Pendekatan ini memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman berat. Di sisi lain, negara tetap menegakkan hukum secara tegas.
Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penerapan KUHP baru.
