Masyarakat Desa Leleka Resmi Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Penguasaan Lahan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
- visibility 73
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : surat penyampaian informasi pada pelayanan hukum.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KONAWE SELATAN, Nalarpubliknews.com – Dugaan praktik mafia tanah dan gratifikasi dalam proses penurunan status kawasan hutan mencuat di Desa Leleka, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan. Sejumlah masyarakat bersama perwakilan warga resmi mendatangi Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan oknum pegawai kehutanan dan pihak terkait lainnya.
Laporan tersebut menyeret dugaan penerbitan 24 Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas kurang lebih 82 hektare yang diduga diberikan kepada sejumlah oknum ASN/PNS nonwarga Desa Leleka sebagai bentuk “hadiah” atau balas jasa atas keterlibatan mereka dalam proses penurunan status kawasan hutan di wilayah tersebut.
Masyarakat menilai praktik tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan telah mengarah pada dugaan gratifikasi, persekongkolan, dan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merampas hak masyarakat adat dan petani lokal yang selama puluhan tahun menguasai dan mengolah lahan tersebut secara turun-temurun.
“Ini bukan hanya konflik tanah biasa. Ini menyangkut dugaan praktik gratifikasi dan penguasaan lahan secara sistematis yang diduga melibatkan kekuasaan dan kewenangan,” tegas perwakilan masyarakat usai menyerahkan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Warga menegaskan bahwa lahan yang kini disengketakan merupakan sumber kehidupan masyarakat Desa Leleka yang telah lama dimanfaatkan untuk pertanian dan kebutuhan hidup keluarga mereka, jauh sebelum terbitnya SKT yang kini dipersoalkan.
Namun, dalam proses penurunan status kawasan hutan, muncul dugaan adanya pemberian 24 SKT kepada oknum tertentu yang bukan warga Desa Leleka. Informasi tersebut disebut mencuat dalam kegiatan sosialisasi pada 7 April 2026 berdasarkan keterangan KRPH Wolasi dan Kepala Desa Leleka.
Masyarakat menduga penerbitan SKT tersebut sarat kepentingan dan tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi sosial yang kuat. Mereka juga mempertanyakan mengapa lahan yang selama ini dikuasai rakyat justru diduga dialihkan kepada pihak luar melalui dokumen yang kini menuai polemik.
Akibat persoalan itu, konflik agraria di Desa Leleka semakin memanas dan memicu keresahan masyarakat. Warga khawatir lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka perlahan berpindah tangan melalui proses yang diduga cacat hukum.
Dalam laporannya, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penerbitan 24 SKT tahun 2013 tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, menerima manfaat, maupun terlibat dalam proses penerbitannya.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum segera menetapkan status quo terhadap seluruh objek lahan seluas ±82 hektare tersebut guna mencegah adanya transaksi, jual beli, pengalihan, maupun penerbitan hak baru sebelum proses hukum selesai.
Warga juga menyoroti keberadaan dokumen asli maupun salinan 24 SKT yang disebut berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Leleka namun sulit diakses secara terbuka oleh masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat transparansi publik dan membuka peluang hilangnya alat bukti penting.
“Kami meminta Kejaksaan tidak diam. Jangan biarkan dugaan korupsi agraria dan mafia tanah tumbuh di atas penderitaan masyarakat kecil,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada tegas.
Masyarakat Desa Leleka berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan praktik gratifikasi dan penguasaan lahan yang dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar