KPK: Ungkap Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
- account_circle Brian Putra
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
- visibility 54
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Nalarpubliknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan upaya menghambat penyidikan kasus suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memperoleh informasi itu setelah menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah.
Selain menyita dokumen, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik. Dari temuan itu, KPK menduga ada pihak yang mencoba mempengaruhi jalannya proses hukum.
“Dari barang bukti yang diamankan, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” kata Budi, Rabu (14/5/2026).
KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan
Selanjutnya, KPK mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, tindakan itu dapat masuk unsur obstruction of justice.
Karena itu, penyidik terus menelusuri pihak yang diduga terlibat. KPK juga memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Di sisi lain, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Dengan demikian, KPK berharap dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Impor
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang. Setelah itu, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Para tersangka diduga terlibat dalam pengurusan impor barang tiruan.
Adapun tersangka dari Bea Cukai yaitu Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
Penyidik Sita Uang Rp5,19 Miliar
Kemudian, KPK kembali mengembangkan perkara tersebut. Pada 26 Februari 2026, penyidik menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.
Sehari berikutnya, penyidik menyita uang tunai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat.
Penyidik menemukan uang itu di dalam lima koper. Selain itu, KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik korupsi pengurusan cukai impor.
Sementara itu, Heri Black tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 8 Mei 2026.
- Penulis: Brian Putra
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: KPK RI

Saat ini belum ada komentar