Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Diktis Kemenag Didorong Lakukan Audit Khusus, Pergantian Ketua STAI Al-Furqan Makassar Tuai Pertanyaan

Diktis Kemenag Didorong Lakukan Audit Khusus, Pergantian Ketua STAI Al-Furqan Makassar Tuai Pertanyaan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
  • visibility 67
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassar, nalarpubliknews.com – Polemik pergantian Ketua STAI Al-Furqan Makassar terus menjadi perhatian publik dan civitas akademika. Berbagai pertanyaan muncul terkait dasar, mekanisme, serta prosedur yang digunakan dalam proses pemberhentian mantan Ketua STAI Al-Furqan Makassar, Dr. Ismail, S.H.I., S.Pd.I., M.A.

Sejumlah kalangan akademisi dan pemerhati pendidikan tinggi mendorong Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan audit khusus terhadap tata kelola dan proses pengambilan keputusan yang melatarbelakangi pergantian pimpinan perguruan tinggi tersebut.

Sorotan publik menguat setelah terungkap bahwa rapat yang menjadi dasar keputusan pemberhentian dilaksanakan pada 25 Juli 2025. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, undangan rapat bernomor 04.a/YPIQ/SU/VII/2025 yang menjadi dasar pelaksanaan rapat tersebut tidak mencantumkan nama Dr. Ismail sebagai peserta yang diundang.

Lebih lanjut, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dokumen undangan tersebut baru diketahui oleh Dr. Ismail pada Agustus 2025. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, keterbukaan informasi, dan pelibatan pihak yang terdampak langsung oleh keputusan strategis yang diambil dalam lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, sejumlah pihak juga menyoroti mekanisme pelaksanaan rapat yang dijadikan dasar penerbitan keputusan pemberhentian. Kalangan akademisi menilai bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kepemimpinan perguruan tinggi semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik sesuai ketentuan statuta serta regulasi pendidikan tinggi yang berlaku.

Tidak hanya itu, perhatian publik juga tertuju pada kondisi yang dialami sejumlah dosen di lingkungan STAI Al-Furqan Makassar. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dua dosen yang diduga tidak lagi diberikan kesempatan memperoleh beban mengajar sebagaimana sebelumnya setelah dianggap memiliki kedekatan atau menunjukkan dukungan terhadap kepemimpinan Dr. Ismail.

Kondisi tersebut disebut terjadi sebelum diterbitkannya surat penyampaian yayasan bernomor 27/YPIQ/II/2026. Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi mengenai alasan akademik maupun administratif yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa apabila benar terdapat pembatasan aktivitas akademik terhadap dosen karena perbedaan pandangan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan akademik dan iklim profesional di lingkungan perguruan tinggi.

Di sisi lain, berkembang pula perhatian publik terhadap informasi mengenai adanya pihak yang diketahui memiliki posisi strategis dalam struktur Kopertais Wilayah VIII sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an Makassar.

Keberadaan posisi ganda tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pentingnya menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi.

Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat akademik.

Atas berbagai fakta dan informasi yang berkembang, kalangan akademisi dan pemerhati pendidikan tinggi mendorong Diktis Kementerian Agama RI untuk melakukan audit khusus dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola STAI Al-Furqan Makassar.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan pergantian pimpinan, pelaksanaan fungsi organ kampus, serta kebijakan akademik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan yang berlaku.

Mereka menilai audit khusus dari Diktis tidak hanya penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, tetapi juga untuk menjaga marwah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem tata kelola pendidikan tinggi yang sehat dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an Makassar maupun pihak-pihak terkait lainnya masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas berbagai informasi yang berkembang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • konflik agraria Konawe Selatan di lahan sengketa 1300 hektare

    Konflik Agraria di Konawe Selatan, IPPMI Konsel Indonesia: Jangan Bangun Opini Seolah Ini Kesalahan Bupati

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Konawe Selatan — Konflik lahan seluas sekitar 1.300 hektare di wilayah ini kembali menjadi perhatian publik. IPPMI Konsel Indonesia menilai masyarakat tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa Bupati Konawe Selatan menjadi pihak yang harus disalahkan. Sejak awal, sengketa ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan kelompok masyarakat. Oleh karena itu, publik perlu memahami konteks secara menyeluruh […]

  • Ilustrasi hakim senior Jateng diduga lecehkan 3 rekan orang kerja di lingkungan pengadilan

    Hakim Jateng Diduga Lecehkan 3 Orang Rekan Kerja

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Kasus hakim senior Jateng diduga lecehkan rekan kerja menyita perhatian publik. Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap hakim berinisial MH. Tiga perempuan yang bekerja satu lingkungan dengan MH menyampaikan laporan tersebut. Publik menyoroti kasus ini karena menyangkut integritas aparat peradilan. (29/04/2026). Komisi Yudisial (KY) Tuntaskan Pemeriksaan Hakim Senior Jateng […]

  • pesawat komersial lepas landas terkait isu harga tiket mahal

    Heboh Tiket Pesawat Padang–Manokwari Rp17 Juta, Kemenhub Buka Suara

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Harga tiket yang terlihat sangat mahal itu sebenarnya terjadi karena rute perjalanan dengan beberapa kali transit, bukan karena kenaikan tarif resmi maskapai

  • Klasemen Premier League 2025/2026 pekan ke-19

    Persaingan Premier League Semakin Ketat Jelang Paruh Musim

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 642
    • 0Komentar

    Nalarpubliknews.com – Arsenal terus menjaga performa impresif pada musim ini. Tim asuhan Mikel Arteta mengumpulkan 45 poin dan mempertahankan posisi teratas dalam Klasemen Premier League 2025/2026. Arsenal juga menunjukkan konsistensi lewat lini serang yang tajam dan pertahanan yang kuat. Selain itu, Arsenal memanfaatkan setiap pertandingan penting untuk menjaga jarak dari rival terdekat. Karena itu, banyak […]

  • ilustrasi Jepang atasi gangguan pasokan imbas perang Iran dengan pelepasan cadangan minyak.

    6 Langkah Jepang Atasi Gangguan Pasokan Imbas Perang Iran

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Ilustrasi tanker dan kilang minyak dengan latar bendera Jepang yang menggambarkan langkah Jepang melepas cadangan minyak untuk mengatasi gangguan pasokan akibat konflik Iran.

  • kantor KPK terkait kasus KPK Antam Rp890 miliar

    GMII Tekan KPK: Kasus Kontrak Rp890 Miliar di Antam Dinilai Jalan di Tempat

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    JAKARTA, Nalarpubliknews.com – Kasus KPK Antam Rp890 miliar kembali menarik perhatian publik setelah Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. GMII menilai KPK belum menunjukkan transparansi dan kecepatan yang memadai dalam menangani dugaan korupsi di PT Antam Tbk. Selain itu, GMII menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan nilai anggaran […]

expand_less