Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Diktis Kemenag Didorong Lakukan Audit Khusus, Pergantian Ketua STAI Al-Furqan Makassar Tuai Pertanyaan

Diktis Kemenag Didorong Lakukan Audit Khusus, Pergantian Ketua STAI Al-Furqan Makassar Tuai Pertanyaan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
  • visibility 113
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassar, nalarpubliknews.com – Polemik pergantian Ketua STAI Al-Furqan Makassar terus menjadi perhatian publik dan civitas akademika. Berbagai pertanyaan muncul terkait dasar, mekanisme, serta prosedur yang digunakan dalam proses pemberhentian mantan Ketua STAI Al-Furqan Makassar, Dr. Ismail, S.H.I., S.Pd.I., M.A.

Sejumlah kalangan akademisi dan pemerhati pendidikan tinggi mendorong Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan audit khusus terhadap tata kelola dan proses pengambilan keputusan yang melatarbelakangi pergantian pimpinan perguruan tinggi tersebut.

Sorotan publik menguat setelah terungkap bahwa rapat yang menjadi dasar keputusan pemberhentian dilaksanakan pada 25 Juli 2025. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, undangan rapat bernomor 04.a/YPIQ/SU/VII/2025 yang menjadi dasar pelaksanaan rapat tersebut tidak mencantumkan nama Dr. Ismail sebagai peserta yang diundang.

Lebih lanjut, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dokumen undangan tersebut baru diketahui oleh Dr. Ismail pada Agustus 2025. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, keterbukaan informasi, dan pelibatan pihak yang terdampak langsung oleh keputusan strategis yang diambil dalam lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, sejumlah pihak juga menyoroti mekanisme pelaksanaan rapat yang dijadikan dasar penerbitan keputusan pemberhentian. Kalangan akademisi menilai bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kepemimpinan perguruan tinggi semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik sesuai ketentuan statuta serta regulasi pendidikan tinggi yang berlaku.

Tidak hanya itu, perhatian publik juga tertuju pada kondisi yang dialami sejumlah dosen di lingkungan STAI Al-Furqan Makassar. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dua dosen yang diduga tidak lagi diberikan kesempatan memperoleh beban mengajar sebagaimana sebelumnya setelah dianggap memiliki kedekatan atau menunjukkan dukungan terhadap kepemimpinan Dr. Ismail.

Kondisi tersebut disebut terjadi sebelum diterbitkannya surat penyampaian yayasan bernomor 27/YPIQ/II/2026. Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi mengenai alasan akademik maupun administratif yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa apabila benar terdapat pembatasan aktivitas akademik terhadap dosen karena perbedaan pandangan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan akademik dan iklim profesional di lingkungan perguruan tinggi.

Di sisi lain, berkembang pula perhatian publik terhadap informasi mengenai adanya pihak yang diketahui memiliki posisi strategis dalam struktur Kopertais Wilayah VIII sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an Makassar.

Keberadaan posisi ganda tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pentingnya menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi.

Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat akademik.

Atas berbagai fakta dan informasi yang berkembang, kalangan akademisi dan pemerhati pendidikan tinggi mendorong Diktis Kementerian Agama RI untuk melakukan audit khusus dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola STAI Al-Furqan Makassar.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan pergantian pimpinan, pelaksanaan fungsi organ kampus, serta kebijakan akademik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan yang berlaku.

Mereka menilai audit khusus dari Diktis tidak hanya penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, tetapi juga untuk menjaga marwah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem tata kelola pendidikan tinggi yang sehat dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an Makassar maupun pihak-pihak terkait lainnya masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas berbagai informasi yang berkembang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Larangan kepala daerah ke luar negeri saat libur Idul Fitri oleh Mendagri Tito Karnavian.

    3 Alasan Mendagri Terapkan Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Lebaran

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Menteri Dalam Negeri menyampaikan larangan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama libur Idul Fitri guna memastikan pelayanan publik dan pengawasan daerah tetap berjalan optimal.

  • 3 juta penumpang Bandara Soekarno Hatta diprediksi padati libur Lebaran di terminal keberangkatan.

    3 Juta Penumpang Padati Bandara Soekarno Hatta

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 162
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) || 3 juta penumpang diprediksi memadati Bandara Soekarno-Hatta, aktivitas penerbangan saat libur Lebaran tahun ini. Banyak masyarakat memilih pesawat untuk mudik. Sebagian lainnya memanfaatkan libur panjang untuk berwisata bersama keluarga. Moda transportasi udara menawarkan perjalanan yang lebih cepat dibandingkan jalur darat. (12/03/2026) Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang kembali menjadi pusat mobilitas transportasi udara […]

  • ilustrasi kasus kuota haji dan pemeriksaan biro haji

    KPK Periksa Biro Haji Pekan Depan, Penyidikan Kasus Kuota Haji Kian Intensif

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 165
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) || Kasus kuota haji kembali menarik perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada pekan depan. Langkah ini sekaligus memperkuat proses penyidikan yang terus berkembang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan memeriksa biro haji secara bertahap. Selain itu, tim juga menyesuaikan lokasi […]

  • Diplomasi Prabowo dan Macron di Istana Elysee Paris.

    Prabowo Macron di Elysee, Disambut Guard of Honor

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 57
    • 1Komentar

    Pertemuan ini memperkuat kerja sama strategis sekaligus mempererat hubungan Indonesia dan Prancis di tengah dinamika global.

  • Evaluasi kinerja Dandim Kendari saat apel prajurit TNI
    TNI

    Desakan Evaluasi dan Pencopotan Dandim 1417 Kendari dan Dandim Konawe Utara

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 76
    • 1Komentar

    Jakarta, Nalarpubliknews.com – Kinerja aparat teritorial kembali mendapat sorotan. Banyak pihak menilai pembinaan dan pengawasan anggota di tingkat komando kewilayahan belum berjalan optimal, terutama setelah terungkapnya dugaan pelanggaran. Masyarakat mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Dandim 1417 Kendari dan Dandim Konawe Utara. Pimpinan Bertanggung Jawab atas Pembinaan Anggota Egit Setiawan menilai bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi berhubungan […]

  • dugaan korupsi dana desa Aopa di Konawe Selatan

    Konsorsium Pemuda Desa Aopa Laporkan Dugaan Tipikor Dana Desa ke Kejari dan Inspektorat Konsel

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 99
    • 3Komentar

    Konsel, (Nalarpubliknews.com) — Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa kembali mengambil langkah tegas. Mereka melaporkan Kepala Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, terkait dugaan ketidaksesuaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2019–2025. Konsorsium tersebut mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan. Melalui langkah ini, mereka mendorong aparat […]

expand_less