Jadi “Juara” Korupsi 2024, Dinas PUPR Konut Jadi Sorotan, Eksistensi dan Kinerja Kejari Konawe Dipertanyakan!
- account_circle Brian Putra
- calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
- visibility 46
- comment 1 komentar
- print Cetak

Foto: Hendro Nilopo
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, nalarpubliknews.com – Praktik tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pemerintahan masih terus terjadi hingga saat ini. Pemerintah memang telah membentuk berbagai lembaga untuk memberantas korupsi, namun upaya tersebut belum mampu menghentikan penyalahgunaan anggaran.
Di tengah kebijakan efisiensi, dugaan korupsi justru muncul di wilayah utara daratan Konawe, Sulawesi Tenggara. Daerah yang dikenal sebagai Bumi Oheo kini menghadapi sorotan publik akibat dugaan penyimpangan anggaran.
Temuan BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 pada 22 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah indikasi penyimpangan di berbagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Salah satu temuan paling mencolok berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar.
Aktivis Soroti Dampak Korupsi
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, menilai dugaan korupsi ini sangat memprihatinkan.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merugikan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang tertekan. Selain itu, ia juga menilai penyimpangan anggaran akan menghambat pembangunan daerah di Konawe Utara.
BPK mewajibkan Dinas PUPR mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar ke kas daerah dalam waktu maksimal 60 hari setelah laporan terbit.
“Apakah dana itu sudah dikembalikan? Dan bagaimana langkah aparat penegak hukum? Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegas Hendro, Selasa (28/4/2026).
Desakan ke Kejari Konawe
Hendro mendesak Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera menyelidiki kasus ini.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, Kejari Konawe belum menunjukkan langkah konkret.
“Kejaksaan harus bergerak cepat. Kami sudah menyampaikan informasi, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Rencana Aksi Protes
Sebagai bentuk kekecewaan, Hendro menyatakan bahwa pihaknya akan mendatangi kantor Kejari Konawe.
Ia juga menyinggung slogan “Ampuh Sultra” yang seharusnya menjadi pedoman kerja aparat penegak hukum.
“Kalau sudah ada informasi, aparat tinggal mengembangkan dan berkoordinasi dengan BPK. Jangan sampai publik yang justru mengajari penegak hukum,” tutupnya.
- Penulis: Brian Putra
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: tim redaksi

https://shorturl.fm/5TmQi
29 April 2026 2:50 pm