HIPMA Konsel Jakarta Minta Pemerintah Usut Dugaan Rangkap Jabatan Sekdes Buke dan Sengketa Tanah
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ketua Umum HIPMA Konsel Jakarta, Adrian Alfath Mangidi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, nalarpubliknews.com — 16 Juli 2026 Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HIPMA Konsel Jakarta) menanggapi klarifikasi Sekretaris Desa Buke terkait dugaan aktivitas di lokasi sengketa tanah di Dusun III, Desa Buke, Kecamatan Buke. HIPMA menegaskan bahwa klarifikasi merupakan hak setiap pihak, namun tidak menghapus pentingnya menindaklanjuti seluruh informasi yang berkembang.
Ketua Umum HIPMA Konsel Jakarta, Adrian Alfath Mangidi, mengatakan bahwa sejak awal, ia hanya meminta pemerintah dan instansi terkait menindaklanjuti dugaan aktivitas di sejumlah bidang tanah milik warga serta dugaan rangkap jabatan Sekretaris Desa Buke.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, yang kami minta sejak awal adalah agar pemerintah memeriksa fakta-fakta yang ada secara objektif. Kepastian hukum harus lahir dari hasil pemeriksaan, bukan dari klaim sepihak,” ujar Adrian.
Adrian menilai klarifikasi tersebut masih menyisakan ambiguitas. Di satu sisi disebutkan tidak pernah ada pengukuran tanah, namun di sisi lain diakui adanya kehadiran pemerintah desa di lokasi sengketa, proses mediasi, dan rencana peninjauan bersama pemerintah kecamatan serta aparat kepolisian.
“Perbedaan keterangan seperti ini justru memperkuat alasan mengapa pemeriksaan perlu dilakukan. Biarkan instansi yang berwenang menilai berdasarkan fakta dan bukti sehingga tidak muncul berbagai penafsiran di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Adrian menilai klarifikasi tersebut belum menjawab substansi tuntutan HIPMA terkait informasi dugaan rangkap jabatan Sekretaris Desa Buke berinisial UMT, yang disebut telah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada Kementerian Agama, namun masih menjalankan jabatan sebagai perangkat desa.
“Persoalan dugaan rangkap jabatan merupakan isu yang berbeda dengan sengketa tanah. Penjelasan mengenai mediasi atau aktivitas di lokasi belum menjawab pertanyaan mengenai status kepegawaian yang bersangkutan. Karena itu, kami tetap meminta instansi yang berwenang melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut,” kata Adrian.
Adrian juga menyoroti pernyataan bahwa yang bersangkutan hadir di lokasi atas perintah Kepala Desa dalam kapasitas sebagai Sekretaris Desa.
“Apabila benar saat itu status PPPK penuh waktunya telah berlaku, sementara yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa, maka hal tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian status jabatannya dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Adrian mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur prinsip profesionalisme bagi ASN, termasuk PPPK, sedangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur kedudukan dan tugas perangkat desa.
Atas dasar itu, HIPMA Konsel Jakarta kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan beserta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh informasi yang berkembang, baik mengenai dugaan aktivitas di lokasi sengketa tanah maupun dugaan rangkap jabatan Sekretaris Desa Buke, sehingga seluruh persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila seluruh tindakan telah sesuai dengan ketentuan hukum, tentu tidak ada alasan untuk menghindari proses klarifikasi maupun pemeriksaan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum dan penjelasan yang utuh, bukan polemik yang terus berlarut,” tutup Adrian.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar