Proyek RSUD Konkep Rp132 Miliar Disorot, Aktivis Desak Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan hingga PHO
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, nalarpubliknews.com — Sejumlah aktivis mendesak Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Kepulauan dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai kontrak sebesar Rp132.369.213.000.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan keterlambatan penyelesaian proyek serta indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan kontrak. Aktivis juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan proyek telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) meski pekerjaan diduga belum sepenuhnya rampung.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Peningkatan Kelas RSUD Kabupaten Konawe Kepulauan Kelas D ke C dengan nilai kontrak Rp132.369.213.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Tuju Wali Wali Darma Abadi KSO dengan manajemen konstruksi PT Saranabudi Prakarsaripta. Jangka waktu pelaksanaan tercatat selama 259 hari kalender, terhitung mulai 16 April 2025 hingga 30 Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Egi Rahman, Ketua Gerakan Aktivis menyebut proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu harus diawasi secara serius mengingat menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Egi menilai apabila benar terdapat keterlambatan, penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maupun dugaan PHO dilakukan sebelum seluruh pekerjaan selesai, maka kondisi tersebut harus diusut secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tuntutan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum antara lain:
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan atas keterlambatan proyek pembangunan peningkatan status RSUD Konawe Kepulauan senilai Rp132 miliar yang diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk dugaan proyek telah dilakukan PHO sebelum seluruh pekerjaan selesai.
2. Mendesak Mabes Polri memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, meliputi kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak manajemen RSUD Konawe Kepulauan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek.
3. Meminta Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menelusuri penggunaan anggaran Rp132 miliar pada proyek pembangunan RSUD Konawe Kepulauan, meliputi progres fisik pekerjaan, kualitas bangunan, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga administrasi pelaksanaan proyek.
Aktivis berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah-langkah penyelidikan secara profesional dan independen untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum atas berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.
Mereka juga menegaskan bahwa apabila tidak terdapat pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar