Gus Alex Kasus Korupsi Kuota Haji: 5 Fakta Pemanggilan dan Penahanan oleh KPK
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- visibility 151
- comment 0 komentar
- print Cetak

FOTO: Ilustrasi// kasus korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) || Kasus Gus Alex kasus korupsi kuota haji kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz pada pekan depan. Ia pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama di era Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menangani kasus ini sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah haji.
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gus Alex
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa tim penyidik akan memeriksa Gus Alex dalam waktu dekat.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk minggu depan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang sudah mereka kumpulkan. KPK juga membuka peluang untuk mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi kuota haji.
Pada tahap awal, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selanjutnya, auditor negara memperkuat temuan tersebut melalui audit resmi.
Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri
KPK kemudian melarang tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
- Fuad Hasan Masyhur
KPK mengambil langkah ini untuk memastikan seluruh pihak tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Yaqut dan Gus Alex.
Setelah itu, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026 sehingga status tersangka tetap sah.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Temuan tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.
KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik melakukan penahanan ini untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pendalaman peran para tersangka.
Kasus Gus Alex kasus korupsi kuota haji masih terus berkembang. Penyidik kini mendalami aliran dana, memeriksa dokumen, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK menegaskan bahwa mereka menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Lembaga tersebut juga membuka peluang menetapkan tersangka baru jika menemukan bukti tambahan.
Dengan jadwal pemeriksaan Gus Alex pada pekan depan, proses hukum dalam kasus ini akan memasuki tahap lanjutan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: antaranews.com

Saat ini belum ada komentar