Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » GMH Sultra-Jakarta: Konferensi Pers Humas Bukan Penentu Benar atau Salahnya Klaim Masyarakat

GMH Sultra-Jakarta: Konferensi Pers Humas Bukan Penentu Benar atau Salahnya Klaim Masyarakat

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, nalarpubliknews.com — Menanggapi klarifikasi yang disampaikan Humas PT. Riota Jaya Lestari (RJL) berinisial AJ melalui konferensi pers di Hotel Majestic pada Minggu, 26 Juli 2026, terkait polemik dugaan penyerobotan lahan warga yang disebut tidak berdasar dan dinilai telah menimbulkan kegaduhan, Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sultra–Jakarta, Abdi Aditya, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa persoalan telah selesai.

Menurut Abdi, yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran bukanlah humas perusahaan melalui konferensi pers, melainkan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti. Oleh karena itu, seluruh klaim, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat yang mengaku memiliki hak atas lahan, harus diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang.

“Kami menghormati hak PT. Riota Jaya Lestari untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Namun, klarifikasi tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini bahwa dugaan yang disampaikan masyarakat otomatis tidak benar. Dalam negara hukum, setiap klaim harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui pernyataan di hadapan media,” tegas Abdi.

Abdi menambahkan, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Menurutnya, ketentuan konstitusi tersebut mengandung makna bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan rakyat serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Karena itu, negara tidak boleh hanya mendengar klarifikasi perusahaan, tetapi juga wajib mendengar dan melindungi masyarakat yang merasa haknya dirugikan. Jika memang perusahaan yakin seluruh proses telah sesuai ketentuan hukum, maka tidak ada alasan untuk menolak pemeriksaan secara terbuka oleh Kementerian ESDM, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, maupun aparat penegak hukum. Biarkan fakta dan hukum yang berbicara, bukan opini.

Klarifikasi Humas Tidak Menghapus Hak Konstitusional Rakyat, Abdi Aditya, menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh pihak humas PT Riota Jaya Lestari merupakan hak perusahaan. Namun, menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Lanjut, Abdi Aditya, yang menjadi pertanyaan publik adalah siapa yang sebenarnya sedang memberikan klarifikasi, apakah humas perusahaan atau masyarakat yang mengaku hak atas lahannya dirugikan? Sangat disayangkan apabila pihak humas justru seolah-olah menyimpulkan bahwa tuduhan masyarakat tidak berdasar, padahal hingga saat ini belum ada putusan maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

“Yang perlu didengar bukan hanya klarifikasi dari humas perusahaan, tetapi juga keterangan masyarakat yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Negara harus hadir memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar dan diperiksa secara objektif.

“Izin pertambangan bukan berarti meniadakan hak-hak masyarakat apabila memang terdapat klaim yang sah. Oleh karena itu, apabila masih terdapat sengketa atau keberatan dari masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan verifikasi oleh instansi yang berwenang, bukan hanya melalui konferensi pers,” ujarnya.

Abdi juga meminta pemerintah, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara independen agar seluruh klaim, baik dari perusahaan maupun masyarakat, dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mempersoalkan hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Akan tetapi, yang menentukan benar atau tidaknya suatu klaim bukanlah humas perusahaan maupun opini publik, melainkan hasil pemeriksaan oleh lembaga negara yang berwenang berdasarkan fakta, bukti, dan peraturan perundang-undangan. Itulah esensi negara hukum dan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat,” tutup Abdi Aditya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • penipuan lowongan kerja Cakung modus pertemuan palsu

    Penipuan Modus Lowongan Kerja di Cakung, Perempuan 19 Tahun Rugi Rp7 Juta

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Rahmadani
    • visibility 60
    • 3Komentar

    JAKARTA, nalarpubliknews.com – Kasus penipuan lowongan kerja Cakung kembali terjadi dan merugikan pencari kerja. Seorang perempuan muda mengalami kerugian hingga Rp7 juta setelah mengikuti tawaran pekerjaan yang ia temukan melalui media sosial. Peristiwa ini terjadi di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Korban berinisial EN (19), warga asal Pemalang, awalnya mencari pekerjaan melalui Facebook karena ingin […]

  • Benda Mirip Torpedo Sumenep, Diduga Masih Aktif

    Benda Mirip Torpedo Sumenep, Diduga Masih Aktif

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Penemuan benda mirip torpedo di pesisir Aeng Lombi, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Jawa Timur, memicu respons cepat aparat. Polisi menutup akses lokasi dan meminta warga menjauh untuk menghindari risiko. (22/04/2026). Polisi Jaga Lokasi Penemuan Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengerahkan personel untuk menjaga area temuan. Anggota Polsek Kangayan memasang garis pembatas dan […]

  • grafik harga emas dunia turun akibat penguatan dolar AS

    Harga Emas dan Perak Tertekan Dolar AS, Pasar Global Dihantui Volatilitas Saham Teknologi

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Jakarta, (Nalarpubliknews.com) || Harga logam mulia dunia kembali turun pada perdagangan Jumat (6/2). Penguatan dolar Amerika Serikat menekan harga emas dan perak. Harga emas spot turun 0,7% ke US$4.735,99 per ons pada pukul 00.37 GMT. Sehari sebelumnya, emas sudah jatuh hampir 4%. Kontrak berjangka emas AS untuk April juga melemah. Harganya turun 2,8% ke US$4.752,40 […]

  • Petugas Polri dan imigrasi mengawal WNA dalam kasus judi online internasional di Jakarta

    Polri Titipkan 320 WNA Kasus Judi Online Internasional ke Imigrasi

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Kepolisian mengawal warga negara asing yang terlibat kasus judi online internasional saat tiba di lokasi detensi imigrasi di Jakarta.

  • pembangunan jembatan garuda di desa lokapaksa buleleng bali

    TNI Bangun 24 Jembatan Garuda di Bali hingga NTT, Dimulai dari Buleleng

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 119
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) || Program pembangunan Jembatan Garuda mulai berjalan di Kabupaten Buleleng, Bali. Melalui proyek ini, Kodam IX/Udayana berupaya mempercepat pemerataan infrastruktur, khususnya di wilayah terpencil. Sebagai langkah awal, Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Taufiq Hanafi memimpin peletakan batu pertama di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Senin (30/3/2026). Dengan demikian, pembangunan jembatan gantung resmi dimulai untuk mendukung […]

  • Ilustrasi audit proyek Kementerian Pekerjaan Umum dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Rp2,6 triliun dan indikasi kegagalan sistem pengawasan menurut IAW.

    IAW Soroti Indikasi Kegagalan Sistemik di Kementerian PU, Temuan BPK Capai Rp2,6 Triliun

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Arin Fahrul Sanjaya
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta, (Nalarpubliknews.com)  – kegagalan sistemik Kementerian PU kembali menjadi sorotan setelah Indonesian Audit Watch mengungkap banyaknya rekomendasi audit yang belum diselesaikan. Kondisi ini menunjukkan persoalan yang tidak lagi bersifat administratif, melainkan menyentuh aspek mendasar dalam tata kelola. Berdasarkan data tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat 1.305 rekomendasi yang belum tuntas atau […]

expand_less