Polri Titipkan 320 WNA Kasus Judi Online Internasional ke Imigrasi
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
- visibility 58
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Dua orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari mini bus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Nalarpubliknews.com – Polri membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan mayoritas pelaku merupakan warga negara asing. Polisi kemudian menitipkan 320 WNA itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Sebanyak 320 orang kami titipkan karena mereka warga negara asing,” ujar Wira di Jakarta, Minggu.
Petugas menempatkan para WNA itu di Rumah Detensi Imigrasi Kuningan, Jakarta Selatan, serta ruang detensi imigrasi di Jakarta Barat. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan judi online internasional tersebut.
Polisi Temukan Satu WNI
Selain mengamankan ratusan WNA, polisi juga menemukan satu warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus tersebut. Polisi langsung membawa pria asal Jakarta itu ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut Wira, penyidik masih menelusuri keterlibatan WNI tersebut dalam operasional jaringan perjudian daring itu. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Setelah pemeriksaan, kami menemukan satu orang WNI,” kata Wira.
Imigrasi Awasi Ratusan Pelaku Asing
Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kemenimipas Arief Eka Riyanto mengatakan pihak imigrasi kini mengawasi seluruh WNA yang diamankan Polri.
Ia menyebut para WNA itu masih berada di rumah detensi dan ruang detensi imigrasi sambil menunggu proses hukum dari kepolisian selesai.
“Untuk sementara mereka berada di rumah detensi dan ruang detensi imigrasi di Jakarta Barat dan Kuningan,” ujar Arief.
Arief juga mengapresiasi kerja sama antara Polri dan pihak imigrasi dalam pengungkapan kasus judi online internasional tersebut. Menurut dia, sinergi antarinstansi penting untuk mencegah kejahatan lintas negara semakin berkembang di Indonesia.
Daftar WNA yang Diamankan Polisi
Polri menyebut sebagian besar pelaku berasal dari sejumlah negara di Asia Tenggara dan Asia Timur. Berikut rinciannya:
- 228 warga Vietnam
- 57 warga China
- 13 warga Myanmar
- 11 warga Laos
- 5 warga Thailand
- 3 warga Malaysia
- 3 warga Kamboja
Jumlah besar pelaku asing dalam kasus ini menunjukkan jaringan judi online internasional memiliki operasi yang terorganisasi. Polisi menduga jaringan tersebut menjalankan aktivitas perjudian daring dengan target pasar lintas negara.
Polri Perkuat Pemberantasan Judi Online
Pengungkapan kasus judi online internasional ini menjadi salah satu operasi besar yang dilakukan Polri sepanjang 2026. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain di Indonesia maupun luar negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai operasional judi online internasional secara menyeluruh.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius pemerintah karena melibatkan ratusan WNA dan aktivitas kejahatan siber lintas negara.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar