Korsel Pertanyakan Legalitas Blokade AS di Selat Hormuz
- account_circle Rahmadani
- calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
- visibility 155
- comment 1 komentar
- print Cetak

foto:ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, nalarpubliknews.com || Hukum internasional Hormuz menjadi sorotan global setelah Amerika Serikat memblokir jalur maritim di Selat Hormuz. Langkah ini, menurut Korea Selatan, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kebijakan tersebut berpotensi memicu sengketa antarnegara.
Sekretaris Jenderal asosiasi pelayaran Korsel, Subeom Choi, menegaskan bahwa hukum laut internasional menetapkan syarat ketat untuk blokade. Selain itu, aturan tersebut mencakup pemberitahuan awal, efektivitas, serta penegakan yang adil.
Ia menilai kebijakan sepihak terhadap pelabuhan Iran melanggar prinsip-prinsip tersebut. Dengan demikian, tindakan tersebut sulit dibenarkan secara hukum. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa blokade laut biasanya hanya terjadi dalam konflik militer yang jelas.
Peran Strategis Selat Hormuz
Selat Hormuz menjadi jalur utama distribusi energi global. Bahkan, sekitar 20 persen pasokan minyak dan gas dunia melewati kawasan ini setiap hari. Karena itu, posisi wilayah ini sangat penting dalam perdagangan internasional.
Negara-negara di kawasan Teluk Persia sangat bergantung pada jalur ini. Akibatnya, setiap gangguan langsung memengaruhi pasar global. Di sisi lain, ketegangan geopolitik juga dapat memperburuk kondisi tersebut.
Perspektif Hukum Internasional
Dalam kerangka Hukum Internasional, negara harus memenuhi syarat ketat sebelum menerapkan blokade laut. Misalnya, mereka harus memastikan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki peran penting dalam menentukan legalitas tindakan tersebut. Namun demikian, tanpa persetujuan Dewan Keamanan, kebijakan seperti ini tetap menuai kritik.
Selain itu, hukum internasional juga melindungi jalur perdagangan sipil. Oleh sebab itu, blokade yang mengganggu distribusi energi global dapat menimbulkan dampak luas.
Dampak Ekonomi dan Politik
Hukum internasional Hormuz tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Sebaliknya, isu ini juga berdampak pada ekonomi dan politik global. Blokade di wilayah ini dapat mengganggu rantai pasok energi.
Akibatnya, harga minyak dunia bisa meningkat tajam. Tidak hanya itu, kondisi ini juga dapat memicu inflasi di berbagai negara. Sementara itu, ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah berpotensi meningkat.
Hukum internasional Hormuz kini menjadi perhatian dunia. Secara keseluruhan, Korea Selatan menilai kebijakan blokade tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, negara-negara perlu mengutamakan diplomasi dan mematuhi hukum internasional untuk menjaga stabilitas global.
- Penulis: Rahmadani
- Editor: Nur wayda

https://shorturl.fm/eS1w7
26 April 2026 8:53 pm