Aldi Pradana: Kasus Jampidsus Harus Menjadi Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- visibility 36
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy (IPP), Aldi Pradana.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, nalarpubliknews.com — Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy (IPP), Aldi Pradana, menilai perkembangan kasus yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus disikapi secara serius dan objektif oleh seluruh pihak. Menurutnya, perkara tersebut bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum di mata masyarakat.
Aldi mengatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir publik memberikan apresiasi terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai kasus korupsi. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan pentingnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
“Semangat pemberantasan korupsi yang saat ini ditunjukkan pemerintah harus dijaga bersama. Justru ketika dugaan pelanggaran hukum menyentuh kalangan penegak hukum sendiri, negara harus mampu menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar dijalankan tanpa pengecualian,” ujar Aldi.
Menurutnya, masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap proses penanganan kasus tersebut. Karena itu, seluruh tahapan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya melihat hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga menilai bagaimana proses hukum dijalankan. Transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Jangan sampai muncul ruang spekulasi yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Setiap langkah yang diambil harus dapat dijelaskan secara terang sehingga publik memahami bahwa proses yang berjalan benar-benar berlandaskan hukum,” katanya.
Aldi juga menyoroti pentingnya peran DPR RI, khususnya Komisi III, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum. Menurutnya, pengawasan parlemen diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
“Komisi III memiliki fungsi pengawasan yang melekat secara konstitusional. Dalam kasus yang menjadi perhatian publik seperti ini, DPR perlu memastikan bahwa seluruh proses berlangsung secara akuntabel, profesional, dan terbuka. Pengawasan bukan berarti mencampuri proses hukum, tetapi memastikan mekanisme hukum berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Aldi.
Lebih lanjut, ia menilai pengawasan DPR menjadi penting mengingat berkembangnya berbagai persepsi di tengah masyarakat mengenai hubungan antar-lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut perlu direspons secara bijak agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan yang berlebihan.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Semua pihak harus fokus pada pembuktian hukum, bukan pada narasi yang dapat memperkeruh suasana. Negara harus hadir untuk memastikan proses berjalan secara independen dan objektif,” ujarnya.
Aldi berharap kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan institusi negara menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Kasus ini harus menjadi pembuktian bahwa agenda pemberantasan korupsi berjalan secara konsisten. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, dan siapa pun yang tidak terbukti harus mendapatkan perlindungan hak-haknya sebagai warga negara. Dengan cara itulah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus diperkuat,” tutup Aldi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar