DENPASAR, (Nalarpubliknews.com) || Polda Bali menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Brasil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang warga Belanda di Kabupaten Badung. Polisi kini memburu keduanya setelah mereka melarikan diri ke luar negeri hanya beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 23 Maret 2026, di sebuah vila kawasan Kerobokan, Kuta Utara. Korban berinisial RP (49) berjalan bersama seorang saksi perempuan menuju tempat menginapnya. Dua pria yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekat dan langsung menyerang korban.
Pelaku menusuk korban dengan senjata tajam di beberapa bagian tubuh, termasuk leher dan wajah. Serangan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi Ungkap Identitas Pelaku Lewat CCTV
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman, menyatakan bahwa tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku melalui analisis teknologi dan bukti di lapangan.
Tim gabungan dari Polda Bali dan Polres Badung langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan. Penyidik kemudian memeriksa rekaman CCTV di sejumlah titik untuk menelusuri pergerakan pelaku sebelum dan sesudah kejadian.
Dari hasil analisis tersebut, polisi memperoleh tangkapan gambar yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Penyidik juga menggabungkan temuan tersebut dengan keterangan saksi dan data lain untuk memastikan identitas pelaku.
Pelaku Sempat Sewa Motor untuk Beraksi
Polisi menelusuri kendaraan yang pelaku gunakan saat melakukan aksi. Hasilnya, pelaku diketahui menyewa sepeda motor yang kemudian dipakai dalam penyerangan.
Dari keterangan pemilik kendaraan, penyidik berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yaitu Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32). Keduanya merupakan warga negara Brasil.
Polisi menemukan bahwa kedua pelaku langsung meninggalkan Indonesia pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Mereka kabur hanya dalam waktu singkat setelah melakukan aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, Polda Bali terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk pihak imigrasi dan aparat internasional, untuk melacak keberadaan kedua tersangka. Polisi membuka peluang kerja sama lintas negara guna mempercepat penangkapan.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Aparat akan terus mengejar pelaku hingga tertangkap dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait keamanan di kawasan wisata Bali. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib guna membantu menjaga keamanan bersama.
Saat ini belum ada komentar