Kasus Vanessa Diduga Cacat Prosedur, GASKAN Soroti Pelanggaran KUHAP dan HAM
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- visibility 112
- comment 1 komentar
- print Cetak

Foto : Surat terbuka GASKAN yang ditujukan kepada sejumlah lembaga negara terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus Vanessa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Nalarpubliknews.com – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) merilis surat terbuka melalui Sekjennya, Andi Muhammad Rifaldy. Ia mengirim surat itu kepada Menteri Hukum dan HAM, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Kapolri.
GASKAN menyoroti dugaan pelanggaran berat KUHAP dan HAM dalam penanganan kasus Vanessa Tuhuteru oleh penyidik PPA PPO Mabes Polri.
P-21 Tidak Pernah Diterima Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum menyatakan penyidik tidak pernah menyerahkan Surat Pelimpahan Perkara (P-21). Pada saat yang sama, aparat sudah memindahkan Vanessa ke Kejaksaan Negeri Alor.
“Kami tidak pernah menerima dokumen tersebut. Penyidik hanya memberi kabar lewat telepon bahwa Vanessa sudah berada di Alor,” ujar kuasa hukum, Meli.
Andi Muhammad Rifaldy juga langsung menghubungi pihak kejaksaan untuk memastikan informasi tersebut.
“Saya mempertanyakan apakah pemindahan antar pulau tanpa surat resmi dan tanpa sepengetahuan pengacara bisa dikategorikan sebagai penculikan,” tegasnya.
Jaksa Akui Dokumen Masih di Pusat
Jaksa penuntut Octavian menjelaskan bahwa P-21 masih berada di Kejaksaan Agung. Ia juga menyebut pembahasan prosedur akan berlangsung di persidangan.
Pernyataan ini memicu kecurigaan dan berpotensi merugikan hak tersangka untuk membela diri sejak awal.
Rangkaian Dugaan Pelanggaran
GASKAN merinci sejumlah tindakan yang mereka nilai melanggar prosedur:
- Penyidik mendatangi rumah dan masuk ke kamar tersangka secara paksa sehingga anak dan lansia mengalami syok.
- Aparat menyeret tersangka di depan orang tuanya pada 12 Februari 2026.
- Penyidik melarang keluarga dan pengacara menemui tersangka selama sekitar satu minggu (12–17 April 2026).
- Aparat memindahkan tersangka secara diam-diam pada tengah malam, 7 April 2026, setelah masa tahanan berakhir.
Respons DPR dan Desakan Publik
Anggota DPR RI, Bob Hasan, menilai dugaan pelanggaran ini serius.
“Jika informasi ini benar, penyidik telah melakukan terlalu banyak pelanggaran, apalagi dalam era KUHAP baru yang lebih tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Benny Kaharman mendorong pelapor untuk membawa kasus ini ke Komnas HAM dan Kementerian HAM.
“Kasus ini menyangkut perlindungan perempuan dan potensi kekerasan dalam proses hukum,” katanya.
Kritik Publik Menguat
Setelah media seperti ForumKeadilanTV memberitakan kasus ini, publik langsung bereaksi keras.
Sejumlah warga mempertanyakan kepemimpinan Kapolri dan mendesak institusi Polri untuk menindak tegas oknum yang diduga melanggar hukum.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

https://shorturl.fm/5RSrK
19 April 2026 10:54 pm