Pemerintah Kejar Praktik Underinvoicing, Puluhan Perusahaan Terindikasi Kurangi Pajak
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
- visibility 111
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) || Pemerintah memburu praktik underinvoicing yang menggerus penerimaan negara. Tim Kementerian Keuangan menemukan sedikitnya 10 perusahaan yang menurunkan nilai transaksi untuk mengurangi kewajiban pajak.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan timnya telah mengidentifikasi pola pelanggaran dan menghitung potensi kerugian negara. Karena itu, pemerintah memperkuat pengawasan untuk menutup celah kebocoran pajak.
“Kami sudah mendeteksi perusahaan yang melakukan underinvoicing dan memperkirakan nilainya. Karena itu, kami akan memperkuat pengawasan agar penerimaan negara meningkat,” ujar Purbaya.
Aparat Pajak Perketat Audit
Aparat pajak memprioritaskan penanganan kasus ini dalam pengawasan fiskal. Petugas memeriksa dokumen perdagangan dan menelusuri transaksi bernilai besar agar laporan mencerminkan nilai sebenarnya.
Selain itu, tim memanfaatkan teknologi berbasis data untuk mendeteksi anomali transaksi secara cepat. Sistem digital membantu petugas menemukan perbedaan nilai secara akurat.
Di sisi lain, pemerintah memperluas cakupan pengawasan agar tidak ada potensi pelanggaran yang terlewat.
Penerimaan Pajak Tunjukkan Tren Positif
Penerimaan pajak pada awal 2026 menunjukkan tren positif. Hingga Februari 2026, negara menghimpun Rp245,1 triliun atau tumbuh 30,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan ini terjadi karena masyarakat meningkatkan konsumsi dan pelaku usaha memperluas aktivitas ekonomi. PPN dan PPnBM melonjak 97,4 persen hingga mencapai Rp85,9 triliun.
Kinerja perusahaan yang membaik mendorong PPh Badan tumbuh sekitar 44 persen. Sementara itu, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 3,4 persen.
Selanjutnya, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 meningkat sekitar 4,4 persen. Penerimaan pajak lainnya juga tumbuh 24,2 persen.
Pemerintah Perkuat Koordinasi Data
Pemerintah meningkatkan koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat pengawasan. Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pertukaran data transaksi.
Tim menggabungkan data perdagangan dan perpajakan agar dapat mengidentifikasi ketidaksesuaian laporan secara cepat.
Pemerintah mendorong reformasi sistem perpajakan agar lebih transparan. Tim mempercepat digitalisasi pelaporan untuk meningkatkan akurasi data.
Selain itu, pemerintah meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha agar mereka melaporkan aktivitas ekonomi secara jujur. Langkah ini menekan praktik underinvoicing sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar