Jakarta, Nalarpubliknews.com – Pindar Indosaku menerima denda Rp875 juta setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan pelanggaran dalam pengawasan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga. Selain menjatuhkan denda administratif, OJK memberi peringatan tertulis kepada Direktur Utama PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Langkah itu menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan industri pinjaman daring atau fintech lending. Regulator menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam layanan keuangan digital.
OJK Soroti Pengawasan Penagihan
OJK melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan kepatuhan Indosaku terhadap aturan penagihan dan perlindungan konsumen. Dari pemeriksaan itu, regulator menemukan lemahnya kontrol terhadap pihak ketiga yang menjalankan penagihan kepada nasabah.
Manajemen perusahaan belum mengawasi seluruh proses penagihan secara maksimal. Kondisi tersebut memicu potensi pelanggaran etika dalam aktivitas penagihan kepada konsumen.
Menurut OJK, setiap penyelenggara pinjaman online wajib mengontrol aktivitas penagihan secara profesional dan sesuai aturan. Penggunaan debt collector juga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen.
OJK Beri Denda dan Teguran
OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp875 juta kepada Indosaku. Regulator juga memberi peringatan tertulis kepada Direktur Utama perusahaan.
Selain memberikan sanksi, OJK meminta manajemen segera memperbaiki tata kelola penagihan. Perusahaan harus menjalankan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu.
Indosaku wajib memperbarui kebijakan penagihan agar sesuai ketentuan yang berlaku. Manajemen juga perlu mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga supaya seluruh mitra mematuhi standar etika dan perlindungan konsumen.
Indosaku Harus Perkuat Pengawasan Internal
Manajemen Indosaku harus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses penagihan. Perusahaan juga perlu memperkuat pelatihan tenaga penagihan agar petugas memahami aturan dan etika kerja.
Langkah itu penting untuk mencegah ancaman, intimidasi, dan penyalahgunaan data pribadi konsumen. Karena itu, OJK akan terus memantau pelaksanaan rencana perbaikan perusahaan.
Jika regulator kembali menemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas sesuai aturan yang berlaku.
OJK Imbau Industri dan Konsumen Lebih Waspada
Melalui kasus ini, OJK mengingatkan seluruh pelaku jasa keuangan agar memperkuat pengawasan internal. Setiap perusahaan pinjaman online harus memastikan proses penagihan berjalan sesuai kode etik dan ketentuan hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu menggunakan layanan pinjaman secara bijak. Konsumen harus menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan bayar dan memilih layanan yang memiliki izin resmi.
OJK meminta masyarakat segera melapor jika mengalami intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi saat proses penagihan berlangsung. Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga disiplin industri jasa keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen.
https://shorturl.fm/Q6nTh
10 Mei 2026 4:58 pmhttps://shorturl.fm/hML9x
10 Mei 2026 3:06 pmhttps://shorturl.fm/yFpfm
10 Mei 2026 1:54 amhttps://shorturl.fm/W9aXq
9 Mei 2026 12:02 pm