FRPSH Gelar Aksi Jilid IV, Desak Polda Metro Jaya Ungkap Aktor Intelektual Penghalangan Eksekusi Hotel Sultan
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, nalarpubliknews.com — 13 Juli 2026 Front Rakyat Pengawal Supremasi Hukum (FRPSH) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid IV di depan Gedung Polda Metro Jaya, Senin (13/7). Dalam aksi tersebut, massa mendesak kepolisian segera mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik penghalangan pelaksanaan eksekusi aset negara di kawasan eks Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Koordinator aksi FRPSH, Rendy Salim, meminta Polda Metro Jaya bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut seluruh pihak yang diduga mengorganisasi maupun menggerakkan massa sehingga menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta Polda Metro Jaya segera membongkar siapa aktor intelektual di balik dugaan penghalangan eksekusi Hotel Sultan. Jangan hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga merencanakan, mengorganisasi, dan menggerakkan aksi penghalangan tersebut,” ujar Rendy Salim dalam orasinya.
Dalam siaran pers yang dibagikan kepada awak media, FRPSH menjelaskan bahwa kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah penguasaan Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora.
Menurut FRPSH, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 yang sebelumnya dikelola PT Indobuildco telah berakhir masa berlakunya. Organisasi tersebut juga menyebut berbagai upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali (PK), telah ditolak Mahkamah Agung sehingga secara hukum lahan tersebut tetap berada dalam penguasaan negara.
FRPSH turut menyoroti pelaksanaan eksekusi terhadap 15 bangunan di kompleks eks Hotel Sultan yang dilakukan tim gabungan pemerintah pada 18 Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, organisasi itu menduga terjadi penghalangan melalui mobilisasi massa yang memicu kericuhan dan benturan dengan aparat keamanan.
Berdasarkan hal tersebut, FRPSH mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik penghalangan eksekusi. Selain itu, organisasi tersebut meminta penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
Rendy Salim menambahkan, tindakan menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berpotensi melanggar Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218, dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang berupaya menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan. Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut perkara ini hingga tuntas dan mengungkap secara terang siapa aktor intelektual di balik dugaan penghalangan eksekusi Hotel Sultan,” tegasnya.
Dalam aksi jilid IV tersebut, FRPSH juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum. Organisasi itu menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila Polda Metro Jaya dinilai belum mengungkap secara jelas pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik penghalangan eksekusi aset negara di kawasan eks Hotel Sultan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi

Saat ini belum ada komentar