JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) || Japto diperiksa KPK dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari pengembangan kasus korupsi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana serta pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi bukti.
Japto Datang Pagi ke Gedung KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan itu. Ia menyatakan penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Japto tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia mengenakan batik cokelat dan jaket hitam. Beberapa orang ikut mendampinginya.
Namun, Japto tidak memberikan pernyataan kepada media. Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Penyidik menelusuri keterkaitan berbagai pihak dalam kasus ini. Sejauh ini, penyidik menemukan indikasi aliran dana dari perusahaan tambang batu bara.
Karena itu, penyidik memeriksa Japto untuk mengklarifikasi temuan tersebut. Selain itu, penyidik juga mengecek hubungan antara aliran dana dan pihak terkait.
Langkah ini membuka peluang untuk mengungkap pihak lain dalam kasus tersebut.
KPK Temukan Uang dan Kendaraan
Pada 4 Februari 2025, tim KPK menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp56 miliar.
Selain itu, penyidik mengamankan dokumen penting dan barang elektronik. Tim KPK juga membawa 11 kendaraan dari berbagai merek.
Kendaraan tersebut meliputi Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, dan Mercedes-Benz.
Kasus ini bermula saat Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Ia menerima uang dari perusahaan tambang batu bara yang mengurus izin proyek.
Rita menetapkan tarif antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Praktik itu berjalan dalam proses perizinan.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Rita juga menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar.
KPK Lacak Aset Terkait TPPU
KPK mengembangkan kasus ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik melacak aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Hingga kini, penyidik mengamankan sedikitnya 91 kendaraan. Selain itu, KPK juga menguasai beberapa bidang tanah dan puluhan jam tangan mewah.
Petugas menyimpan sebagian barang di Rupbasan KPK di Cawang. Sementara itu, petugas menitipkan sebagian aset di Samarinda untuk perawatan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.
Selain itu, KPK mendorong transparansi dalam sektor perizinan tambang. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi serupa.


Saat ini belum ada komentar