Mahasiswa Desak ESDM Tolak RKAB PT TBS dan PT Tekonindo di Kabaena
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- visibility 234
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, 19 Januari 2025 — Dugaan pencemaran lingkungan Kabaena kembali menjadi sorotan setelah Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta menggelar aksi demonstrasi di ibu kota.
Mahasiswa menilai aktivitas pertambangan di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana merusak ekosistem pesisir dan daratan. Kondisi ini juga mengganggu kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Aktivitas Tambang Picu Kerusakan Lingkungan
Koordinator aksi, Eghy Seftian, menilai perusahaan tambang mengabaikan prinsip keberlanjutan.
Ia menyebut PT Tambang Bumi Sulawesi tidak membangun sediment pond di Blok Watalara, Desa Pu’ununu. Perusahaan membiarkan limbah tambang mengalir langsung ke sungai dan laut tanpa proses pengendapan.
Selain itu, PT Tekonindo juga mencemari lahan pertanian warga di Desa Pongkalaero. Aktivitas tersebut mempercepat kerusakan lingkungan di wilayah Kabaena.
Dampak bagi Nelayan dan Petani
Kerusakan lingkungan di Kabaena langsung memukul masyarakat. Nelayan kehilangan sebagian hasil tangkapan karena kualitas air laut menurun dan habitat ikan terganggu.
Petani juga menghadapi masalah serius. Tanah yang tercemar membuat tanaman sulit tumbuh. Hasil panen menurun dan pendapatan warga ikut tertekan.
Masyarakat juga mulai mengkhawatirkan dampak kesehatan. Mereka menghadapi risiko dari air dan tanah yang terpapar limbah tambang dalam jangka panjang.
Tinjauan Lingkungan dan Regulasi
Praktik pertambangan di Indonesia seharusnya mengikuti prinsip good mining practice. Perusahaan wajib mengelola limbah, menjaga kualitas air, dan mencegah sedimentasi berlebih.
Jika perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.
Tuntutan Mahasiswa kepada Pemerintah
Mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan:
- Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk tidak menerbitkan RKAB.
- Menuntut pemerintah mencabut izin usaha pertambangan perusahaan terkait.
- Meminta pemerintah melakukan audit lingkungan independen di Pulau Kabaena.
- Mendesak aparat menindak pelanggaran lingkungan secara tegas.
Peran Pemerintah dan Pengawasan Publik
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri tambang. Pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan menjalankan aturan secara konsisten.
Selain itu, masyarakat juga perlu terlibat dalam pengawasan. Partisipasi publik dapat membantu mengungkap pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh aparat.
Transparansi informasi menjadi langkah penting agar masyarakat dapat mengakses data lingkungan secara terbuka.
Ancaman Aksi Lanjutan
Eghy menegaskan bahwa Pulau Kabaena merupakan ruang hidup masyarakat yang harus dilindungi.
“Keselamatan lingkungan dan rakyat jauh lebih penting daripada kepentingan investasi yang merusak.”
Mahasiswa akan menggelar aksi lanjutan jika pemerintah tidak merespons tuntutan tersebut.
