Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Suami Bupati Fadia Dicecar KPK, soal Aliran Uang Korupsi

Suami Bupati Fadia Dicecar KPK, soal Aliran Uang Korupsi

  • account_circle Brian Putra
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, nalarpubliknews.com – Suami Bupati Fadia dicecar KPK dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan. KPK menelusuri aliran dana dan mengungkap keterlibatan pihak keluarga dalam proyek tersebut. Selain itu, penyidik mengumpulkan bukti untuk memperjelas peran setiap pihak. (29/04/2026).

Suami Bupati Fadia Dicecar KPK soal Aliran Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu pada Rabu (29/4/2026). Penyidik menelusuri peran Ashraff sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas PT RNB. Selain itu, penyidik mengkaji keputusan bisnis yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri aliran dana secara rinci. Oleh karena itu, tim penyidik fokus pada hubungan antara jabatan dan distribusi uang.

Peran Perusahaan Keluarga dalam Proyek Pemkab

PT RNB mengikuti proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan. Kemudian, perusahaan itu memenangkan sejumlah tender karena adanya dukungan internal. Selanjutnya, dinas terkait membayar proyek tersebut dan perusahaan langsung mengelola dana itu.

Di sisi lain, Fadia Arafiq mengarahkan perangkat daerah untuk memilih perusahaan tersebut. Akibatnya, praktik ini memicu dugaan benturan kepentingan dan merusak prinsip transparansi.

Rincian Aliran Dana

KPK mencatat perusahaan menerima sekitar Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026. Setelah itu, manajemen membagi dana tersebut kepada sejumlah pihak sebagai berikut:

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar
  • Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff: Rp4,6 miliar
  • Mehnaz Na: Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Selain itu, penyidik terus menelusuri aliran dana lain yang belum terungkap. Dengan demikian, proses penyidikan masih berkembang.

Modus Dugaan Korupsi

KPK mengidentifikasi pola praktik yang terstruktur. Pertama, kepala daerah mengarahkan pemenang tender. Kedua, perusahaan keluarga menjalankan proyek tersebut. Selanjutnya, pihak terkait membagi keuntungan dari proyek.

Dengan pola ini, praktik korupsi berjalan secara sistematis. Oleh sebab itu, KPK memperkuat pembuktian dengan memeriksa saksi dan dokumen keuangan.

Status Hukum dan Penyitaan Aset

KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan. Selain itu, penyidik menyita kendaraan dari rumah dinas dan lokasi lain untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini memperkuat bukti dalam perkara.

Dampak dan Pengembangan Kasus

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan keluarga pejabat daerah. Oleh karena itu, masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Selanjutnya, KPK berencana memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan aliran dana. Dengan demikian, penyidikan terus berkembang untuk mengungkap seluruh jaringan.

KPK memeriksa Ashraff untuk mengungkap aliran dana dan memastikan peran langsung dalam perusahaan. Kasus ini meningkatkan pengawasan publik terhadap praktik korupsi daerah. Selain itu, kasus ini mendorong perbaikan sistem pengadaan pemerintah.

  • Penulis: Brian Putra
  • Editor: Nur Wayda
  • Sumber: detik.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Penggelapan transaksi valas Rp1,2 miliar berhasil diungkap Bareskrim Polri di Jakarta Barat”.

    Bareskrim: Modus Penggelapan Transaksi Valas Terungkap

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Satresmob Bareskrim Polri menangkap pria berinisial F di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, terkait kasus penggelapan transaksi valas senilai Rp1,2 miliar. Polisi menangkap pelaku setelah korban melaporkan dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian besar. Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polres Barelang menjalankan […]

  • “ibu kota negara tetap Jakarta hingga Keppres pemindahan IKN diterbitkan”.

    Mahkamah Konstitusi, Keppres Jadi Penentu Pemindahan ke IKN

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Status ibu kota negara tetap Jakarta kembali ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan itu memperjelas bahwa pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum berlaku sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). (12/05/2026). Ibu Kota Negara Tetap Jakarta Jakarta – Mahkamah Konstitusi memastikan ibu kota negara tetap Jakarta sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan […]

  • penipuan lowongan kerja Cakung modus pertemuan palsu

    Penipuan Modus Lowongan Kerja di Cakung, Perempuan 19 Tahun Rugi Rp7 Juta

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Rahmadani
    • visibility 61
    • 3Komentar

    JAKARTA, nalarpubliknews.com – Kasus penipuan lowongan kerja Cakung kembali terjadi dan merugikan pencari kerja. Seorang perempuan muda mengalami kerugian hingga Rp7 juta setelah mengikuti tawaran pekerjaan yang ia temukan melalui media sosial. Peristiwa ini terjadi di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Korban berinisial EN (19), warga asal Pemalang, awalnya mencari pekerjaan melalui Facebook karena ingin […]

  • sidang pengadilan dalam kasus vonis UU ITE di Jakarta Barat

    Vonis 5 Bulan 6 Hari bagi Pengunggah Ulang Video AI Kapolri Tuai Sorotan Publik

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta, (Nalarpubliknews.com) || Kasus vonis UU ITE kembali menarik perhatian publik. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 6 hari kepada Jamal (bukan nama sebenarnya). Ia menyebarkan ulang video berbasis AI yang menampilkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU […]

  • kasus penggelapan dana BNI saat OJK memanggil manajemen bank terkait dana Rp 28 miliar.

    OJK Panggil BNI, Desak Penyelesaian Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Kasus penggelapan dana BNI menarik perhatian publik setelah Otoritas Jasa Keuangan memanggil manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dugaan kerugian mencapai Rp 28 miliar yang melibatkan dana jemaat gereja di Sumatera Utara. Peristiwa ini mendorong pengawasan lebih ketat terhadap sistem perbankan dan perlindungan nasabah. (19/04/2026). OJK Desak BNI Selesaikan Kasus Secara […]

  • pengembangan waste to energy Indonesia oleh pemerintah

    Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Dorong Percepatan Program Sampah Jadi Energi

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta, (Nalarpubliknews.com) | Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, Rabu (25/3/2026). Ia memimpin langsung rapat tersebut. Agenda utamanya membahas percepatan program waste to energy (WTE). Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan laporan perkembangan proyek. Ia menjelaskan kondisi terbaru di berbagai daerah. Program ini menyasar kota besar dengan produksi sampah tinggi. […]

expand_less