Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Vonis 5 Bulan 6 Hari bagi Pengunggah Ulang Video AI Kapolri Tuai Sorotan Publik

Vonis 5 Bulan 6 Hari bagi Pengunggah Ulang Video AI Kapolri Tuai Sorotan Publik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • visibility 159
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (Nalarpubliknews.com) || Kasus vonis UU ITE kembali menarik perhatian publik. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 6 hari kepada Jamal (bukan nama sebenarnya). Ia menyebarkan ulang video berbasis AI yang menampilkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, hakim menghitung masa penahanan sejak September 2025 sebagai pengurang hukuman.

Kronologi Kasus Penyebaran Video AI

Perkara ini bermula pada 1 September 2025. Jamal membuka TikTok dan menemukan video dari akun “Oposisi A2” yang berisi kritik terhadap Kapolri.

Kemudian, ia mengunduh video tersebut dan mengunggah ulang ke Snack Video. Konten itu menyebar cepat dan menarik ratusan ribu penonton.

Data jaksa menunjukkan:

  • 453.300 penayangan
  • 20.900 tanda suka
  • 3.200 komentar

Sebagian besar komentar mendukung isi video.

Dugaan Rekayasa Digital (Deepfake)

Seorang anggota Brimob melaporkan video tersebut ke Polda Metro Jaya setelah menemukan kejanggalan visual dan narasi.

Ia menduga teknologi AI memanipulasi video tersebut. Namun, Jamal mengaku tidak mengetahui bahwa konten itu merupakan hasil rekayasa digital saat ia membagikannya.

Perbedaan Tuntutan dan Putusan

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp100 juta.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 5 bulan 6 hari. Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum mengambil keputusan.

Kritik dari Masyarakat Sipil

Putusan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk LBH Masyarakat.

Tim kuasa hukum menyebut Jamal sebagai penyandang disabilitas intelektual. Mereka menilai pengadilan belum mempertimbangkan kondisi tersebut secara optimal.

Selain itu, mereka mendorong pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan proporsional.

Dampak Kasus bagi Pengguna Media Sosial

Kasus ini menunjukkan bahwa membagikan ulang konten digital dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Di sisi lain, perkembangan teknologi AI seperti deepfake menuntut masyarakat untuk lebih kritis. Oleh karena itu, literasi digital menjadi sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam kasus serupa.

Penulis

Berita cepat, akurat dan terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • ketegangan selat hormuz kapal tanker minyak jalur energi global

    Ancaman Trump soal Selat Hormuz Picu Balasan Keras Iran, Dampak Global Mulai Terasa

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 97
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) || Ketegangan Selat Hormuz kembali meningkat setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan ultimatum keras kepada Iran. Situasi ini tidak hanya memperburuk hubungan kedua negara, tetapi juga meningkatkan kekhawatiran global terhadap stabilitas energi dan keamanan kawasan. Ketua Parlemen Iran, Mohammad Baqer Qalibaf, langsung merespons dengan kritik tajam. Ia menilai kebijakan Washington yang menekan […]

  • Ketua Pemuda 21 soroti kasus OTT PT ST Nickel di Konawe

    OTT PT ST Nickel Harus Diusut Menyeluruh: Ketum Pemuda 21 Soroti Dugaan Relasi Tidak Sehat antara Perusahaan dan Oknum

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta, Nalarpubliknews.com | 26 Maret 2026 Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap PT ST Nickel di Konawe menarik perhatian kalangan mahasiswa. Ketua Umum Pemuda 21, Muhammad Julfan Saputra, meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini secara objektif, terbuka, dan menyeluruh. Ia menilai penanganan kasus ini tidak boleh terburu-buru. Aparat perlu mengumpulkan fakta […]

  • hauling CPO PT TPM di Kecamatan Anggaberi

    PB.HAM SULTRA Soroti Aktivitas Hauling PT TPM, Infrastruktur Rusak – Pemda dan DPRD Diminta Bertindak

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 73
    • 1Komentar

    Konawe, nalarpubliknews.com – PB.HAM Sultra menyoroti aktivitas hauling PT TPM yang merusak jalan di Kecamatan Anggaberi. Kerusakan paling parah muncul di Kelurahan Lawulo, Unaasi, dan Toriki. Dampak Hauling terhadap Infrastruktur Ketua Umum PB.HAM Sultra, Muh. Supril, menilai truk pengangkut crude palm oil (CPO) memicu kerusakan jalan. Truk melintas setiap hari dengan muatan berat. Aktivitas ini […]

  • pelecehan seksual IAI Rawa Aopa Konawe Selatan

    Dugaan Pelecehan Seksual di IAI Rawa Aopa, Muncul Sorotan Konflik Kepentingan Yayasan

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 121
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Konawe Selatan, terus berkembang. Perkembangan terbaru mengungkap fakta baru terkait struktur yayasan kampus. Ketua Yayasan diketahui merupakan anak dari pemilik yayasan yang juga diduga sebagai pelaku. Fakta ini memicu sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran soal konflik kepentingan. Potensi […]

  • Geger! Pria di India Bawa Kerangka Adik ke Bank

    Geger! Pria di India Bawa Kerangka Adik ke Bank

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 53
    • 1Komentar

    Jakarta,nalarpubliknews.com – Kasus pria India bawa kerangka adik ke bank menarik perhatian nasional setelah video kejadian itu viral di media sosial. Selain itu, peristiwa di Odisha ini juga memperlihatkan persoalan serius dalam layanan administrasi, terutama bagi warga di daerah terpencil. (30/04/2026). Kronologi Pria India Bawa Kerangka Adik ke Bank Jitu Munda (52) datang ke bank […]

  • ilustrasi kasus IAI Rawa di lingkungan kampus

    Bantah Tuduhan, Mantan Istri Pendiri Yayasan Bongkar Fakta Kebobrokan Tata Kelola IAI Rawa Aopa

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 61
    • 2Komentar

    Kendari, Nalarpubliknews.com – Polemik dugaan kekerasan seksual di lingkungan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa terus berkembang. Mantan istri pendiri yayasan, Salma, membantah sejumlah tuduhan yang muncul dalam beberapa pemberitaan terakhir. Salma menilai tuduhan soal penggelapan dana, perekrutan mahasiswa, hingga isu poliandri tidak berdasar. Ia menegaskan isu itu justru mengaburkan pokok perkara dugaan kekerasan seksual […]

expand_less