UU ITE
Vonis 5 Bulan 6 Hari bagi Pengunggah Ulang Video AI Kapolri Tuai Sorotan Publik
- calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
- visibility 159
- 0Komentar
Jakarta, (Nalarpubliknews.com) || Kasus vonis UU ITE kembali menarik perhatian publik. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 6 hari kepada Jamal (bukan nama sebenarnya). Ia menyebarkan ulang video berbasis AI yang menampilkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU […]
