Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » AMH Sultra-Jakarta Geruduk Mabes Polri, Desak PTDH 6 Penyidik dan Copot Kapolres Baubau

AMH Sultra-Jakarta Geruduk Mabes Polri, Desak PTDH 6 Penyidik dan Copot Kapolres Baubau

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Nalarpubliknews.com – Aliansi Mahasiswa Hukum (AMH) Sultra-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa jilid 1 di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sebagai bentuk desakan terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan dalam penanganan kasus dugaan pencurian emas senilai Rp1,7 miliar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Aksi yang diinisiasi oleh Muhammad Rahim tersebut menyoroti dugaan keterlibatan enam penyidik Satreskrim Polres Baubau dalam berbagai pelanggaran serius yang kini menjadi perhatian publik. Massa aksi menilai bahwa perkara ini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian emas, melainkan telah berkembang menjadi persoalan integritas aparat penegak hukum akibat munculnya dugaan pemerasan, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, hingga hilangnya barang bukti.

Sorotan publik semakin menguat setelah enam penyidik Satreskrim Polres Baubau diketahui tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang mencuat dalam proses penanganan perkara, sementara proses etik dan pengawasan internal masih terus berlangsung.

Dalam orasinya, Muhammad Rahim menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Bidpropam Polda Sultra harus menjadi momentum bagi institusi Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara objektif tanpa pandang bulu.

“Masyarakat menunggu ketegasan Polri. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh karena ulah segelintir oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, maka sanksi terberat harus diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan institusi,” tegas Muhammad Rahim.

Menurut AMH Sultra-Jakarta, dugaan praktik pemerasan, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, serta hilangnya barang bukti merupakan persoalan yang sangat serius. Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta ketentuan hukum dan kode etik yang mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

AMH Sultra-Jakarta juga menilai bahwa keterlibatan sejumlah personel dalam satu kesatuan menjadi indikator adanya persoalan serius dalam fungsi pengawasan dan pembinaan internal. Oleh karena itu, selain mendesak penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar, massa aksi juga meminta Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di Polres Baubau.

“Peristiwa ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan individu semata. Ketika dugaan pelanggaran melibatkan beberapa personel dalam satu kesatuan, maka perlu ada evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan kepemimpinan yang berjalan. Kami menilai Kapolres Baubau harus bertanggung jawab secara moral dan institusional atas kondisi yang terjadi di bawah kepemimpinannya,” lanjut Rahim.

Menurutnya, jabatan kepemimpinan tidak hanya melekat pada kewenangan, tetapi juga pada tanggung jawab untuk memastikan seluruh anggota menjalankan tugas secara profesional dan sesuai hukum. Karena itu, AMH Sultra-Jakarta menilai Kapolres Baubau patut dievaluasi dan dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Aksi berlangsung secara damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, transparan, dan berkeadilan, Minggu depan kami akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II dengan masa yang lebih masif.

“Tidak boleh ada anggota yang kebal hukum. Tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng dari pertanggungjawaban. Jika enam penyidik tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka PTDH harus dijatuhkan. Begitu pula terhadap pimpinan yang dinilai gagal melakukan pembinaan dan pengawasan, harus ada langkah evaluasi yang tegas. Hanya dengan cara itu marwah institusi Polri dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat dapat dikembalikan,” tutup Muhammad Rahim.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana
  • Sumber: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilkada lewat DPRD menjadi pembahasan revisi UU Pemilu 2026

    Wacana Pilkada Lewat DPRD Kembali Muncul, Dinilai Ancam Demokrasi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali muncul pada 2026. Isu ini mencuat setelah revisi Undang-Undang Pemilu masuk agenda legislasi nasional. Publik mulai menyoroti arah perubahan sistem demokrasi di Indonesia. DPR RI kini membahas revisi UU Pemilu. Dalam pembahasan itu, sejumlah pihak mengusulkan perubahan mekanisme Pilkada langsung menjadi pemilihan melalui DPRD. […]

  • Larangan kepala daerah ke luar negeri saat libur Idul Fitri oleh Mendagri Tito Karnavian.

    3 Alasan Mendagri Terapkan Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Lebaran

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Menteri Dalam Negeri menyampaikan larangan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama libur Idul Fitri guna memastikan pelayanan publik dan pengawasan daerah tetap berjalan optimal.

  • ilustrasi Jepang atasi gangguan pasokan imbas perang Iran dengan pelepasan cadangan minyak.

    6 Langkah Jepang Atasi Gangguan Pasokan Imbas Perang Iran

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Ilustrasi tanker dan kilang minyak dengan latar bendera Jepang yang menggambarkan langkah Jepang melepas cadangan minyak untuk mengatasi gangguan pasokan akibat konflik Iran.

  • Diduga Tambang Nikel di Luar IUP, Operasi PT Paramitha Persada Tama Disorot: Program PPM Disebut Tak Berjalan Bertahun-tahun

    Diduga Tambang Nikel di Luar IUP, Operasi PT Paramitha Persada Tama Disorot: Program PPM Disebut Tak Berjalan Bertahun-tahun

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 786
    • 0Komentar

    Konawe Utara, nalarpubliknews.com – Isu tambang nikel Konawe Utara kembali mencuat setelah temuan lapangan mengarah pada aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT Paramitha Persada Tama di Kecamatan Lasolo Kepulauan kini menghadapi sorotan publik. Tim GreenSutera Indonesia mengungkap dugaan ini melalui investigasi langsung. Mereka mengumpulkan data lapangan dan mencatat kesaksian warga lingkar […]

  • Sejarah lahirnya Pancasila saat sidang BPUPKI tahun 1945

    Jejak Historis Pancasila: Fondasi Abadi di Tengah Keberagaman Bangsa

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Pancasila tidak lahir dalam semalam. Para pendiri bangsa merumuskan dasar negara melalui perdebatan panjang, pemikiran mendalam, dan semangat persatuan. Karena itu, memahami sejarah Pancasila berarti memahami jati diri bangsa Indonesia. Dinamika Sidang BPUPKI Sidang pertama BPUPKI dimulai pada 29 Mei 1945. Dalam sidang tersebut, para tokoh bangsa membahas dasar negara Indonesia merdeka. […]

  • gaji guru honorer di Indonesia masih rendah

    Guru Honorer Digaji 200 Ribu, Pegawai MBG Puluhan Kali Lipat: Negara Salah Prioritas

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Jurnalis 1
    • visibility 548
    • 0Komentar

    Oleh : Arin Fahrul Sanjaya, S.i.kom. Jakarta,nalarpubliknews.com || Ketidakadilan terhadap guru honorer di Indonesia tidak lagi sekadar persoalan kesejahteraan. Masalah ini menunjukkan kegagalan negara dalam menetapkan prioritas pembangunan manusia. Pemerintah terus menggaungkan bonus demografi dan visi Indonesia Emas. Namun pada saat yang sama, negara membiarkan guru honorer bertahan dalam kondisi yang jauh dari layak. Padahal, […]

expand_less