KPK Ungkap Dugaan Keuntungan Rp27,8 Miliar Maktour dalam Kasus Kuota Haji
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
- visibility 76
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) || Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh PT Makassar Toraja (Maktour) dalam kasus kuota haji. Nilainya mencapai sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan auditor menghitung langsung angka tersebut dari kerugian keuangan negara. Ia menegaskan temuan itu memperkuat indikasi praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
KPK menduga Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, memainkan peran penting dalam skema tersebut. Ia memberikan uang sekitar 35.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama untuk memuluskan kepentingan tertentu.
Sejumlah pejabat yang menerima aliran dana itu antara lain Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex serta Hilman Latief yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. KPK menilai praktik tersebut berpotensi merusak tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Penyidikan Dimulai Sejak 2025
KPK memulai penyidikan kasus ini pada Agustus 2025 dengan fokus pada kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Dalam prosesnya, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta bukti aliran dana.
Pada Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama Gus Alex sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus karena melibatkan pejabat tinggi negara.
Selain itu, KPK juga mencegah pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka dan masih mendalami perannya.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan menghitung total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. KPK kemudian mengumumkan angka tersebut pada Maret 2026 sebagai bagian dari perkembangan penyidikan.
Nilai kerugian yang besar ini menunjukkan dampak serius dari dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana dan kuota haji. Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi merugikan masyarakat yang menunggu giliran ibadah haji.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
KPK menahan Yaqut Cholil di rutan setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah. Penyidik juga menahan Gus Alex di rumah tahanan KPK sejak pertengahan Maret 2026.
Selanjutnya, pada akhir Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Penetapan ini menunjukkan bahwa penyidik terus mengembangkan perkara dan menelusuri keterlibatan pihak lain.
Komitmen KPK dan Sorotan Publik
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik terus menelusuri aliran dana, memperjelas peran setiap pihak, dan memperkuat alat bukti.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menjaga transparansi serta memastikan pengelolaan haji berjalan bersih, adil, dan akuntabel.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana

Saat ini belum ada komentar