Prosedur Penahanan Diperketat dan Berlapis Dalam KUHAP Baru
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- visibility 215
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Nalarpubliknews.com — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan besar dalam mekanisme penahanan. Regulasi ini menekankan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Aparat penegak hukum (APH) kini harus mengikuti prosedur secara ketat sebelum membatasi kebebasan seseorang.
Penetapan Tersangka Jadi Tahap Kunci
APH menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya jika memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Mereka wajib menuangkan penetapan itu dalam surat resmi.
APH juga harus memberi tahu tersangka paling lambat satu hari setelah penetapan.
Aturan ini mencegah penetapan tersangka tanpa dasar kuat.
Penangkapan Harus Sesuai Prosedur
Setelah menetapkan status tersangka, APH dapat melakukan penangkapan. Namun, mereka wajib memenuhi syarat berikut:
- Membawa surat tugas
- Menyertakan surat perintah penangkapan
- Menjelaskan identitas dan alasan penangkapan
- Menyampaikan uraian singkat perkara
APH harus mengirim tembusan surat kepada keluarga dalam waktu satu hari. Mereka juga hanya boleh menahan tersangka selama 1×24 jam pada tahap ini.
Tidak Semua Kasus Bisa Ditahan
KUHAP 2025 membatasi penahanan. APH hanya boleh menahan tersangka jika:
- Ancaman pidana mencapai lima tahun atau lebih
- Perkara termasuk kategori tertentu
Selain itu, APH harus menilai alasan secara konkret. Misalnya:
- Tersangka berpotensi melarikan diri
- Tersangka bisa menghilangkan barang bukti
- Tersangka dapat mempengaruhi saksi
Tanpa alasan tersebut, APH tidak boleh melakukan penahanan.
Administrasi Harus Jelas dan Terbuka
APH wajib menyusun surat perintah penahanan secara lengkap. Dokumen ini harus memuat:
- Identitas tersangka atau terdakwa
- Alasan penahanan
- Ringkasan perkara
- Lokasi penahanan
APH juga harus memberikan tembusan kepada keluarga atau pihak terkait dalam waktu satu hari.
Batas Waktu Penahanan Lebih Tegas
KUHAP 2025 menetapkan batas waktu yang jelas:
Tahap penyidikan
- 20 hari
- Perpanjangan maksimal 40 hari
Tahap penuntutan
- 20 hari
- Perpanjangan maksimal 30 hari
Jika waktu habis, APH wajib membebaskan tersangka. Total penahanan juga tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.
Hak Tahanan Harus Dihormati
KUHAP menegaskan hak tersangka sejak awal proses. Mereka berhak:
- Mendapat bantuan hukum
- Mengetahui alasan penahanan
- Menghubungi keluarga
APH juga harus mencatat penangguhan atau pembantaran penahanan dengan jelas.
Pelanggaran Bisa Berujung Gugatan
Jika APH melanggar prosedur, tersangka dapat mengajukan praperadilan. Pengadilan bisa menyatakan penahanan tidak sah.
Negara juga dapat menghadapi tuntutan ganti kerugian.
KUHAP 2025 memperkuat kontrol terhadap kewenangan aparat. Regulasi ini juga melindungi hak warga secara lebih tegas.
Dengan aturan ini, proses pidana diharapkan menjadi lebih adil dan transparan.
