Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prosedur Penahanan Diperketat dan Berlapis Dalam KUHAP Baru

Prosedur Penahanan Diperketat dan Berlapis Dalam KUHAP Baru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 215
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Nalarpubliknews.com — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan besar dalam mekanisme penahanan. Regulasi ini menekankan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Aparat penegak hukum (APH) kini harus mengikuti prosedur secara ketat sebelum membatasi kebebasan seseorang.

Penetapan Tersangka Jadi Tahap Kunci

APH menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya jika memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Mereka wajib menuangkan penetapan itu dalam surat resmi.

APH juga harus memberi tahu tersangka paling lambat satu hari setelah penetapan.

Aturan ini mencegah penetapan tersangka tanpa dasar kuat.

Penangkapan Harus Sesuai Prosedur

Setelah menetapkan status tersangka, APH dapat melakukan penangkapan. Namun, mereka wajib memenuhi syarat berikut:

  • Membawa surat tugas
  • Menyertakan surat perintah penangkapan
  • Menjelaskan identitas dan alasan penangkapan
  • Menyampaikan uraian singkat perkara

APH harus mengirim tembusan surat kepada keluarga dalam waktu satu hari. Mereka juga hanya boleh menahan tersangka selama 1×24 jam pada tahap ini.

Tidak Semua Kasus Bisa Ditahan

KUHAP 2025 membatasi penahanan. APH hanya boleh menahan tersangka jika:

  • Ancaman pidana mencapai lima tahun atau lebih
  • Perkara termasuk kategori tertentu

Selain itu, APH harus menilai alasan secara konkret. Misalnya:

  • Tersangka berpotensi melarikan diri
  • Tersangka bisa menghilangkan barang bukti
  • Tersangka dapat mempengaruhi saksi

Tanpa alasan tersebut, APH tidak boleh melakukan penahanan.

Administrasi Harus Jelas dan Terbuka

APH wajib menyusun surat perintah penahanan secara lengkap. Dokumen ini harus memuat:

  • Identitas tersangka atau terdakwa
  • Alasan penahanan
  • Ringkasan perkara
  • Lokasi penahanan

APH juga harus memberikan tembusan kepada keluarga atau pihak terkait dalam waktu satu hari.

Batas Waktu Penahanan Lebih Tegas

KUHAP 2025 menetapkan batas waktu yang jelas:

Tahap penyidikan

  • 20 hari
  • Perpanjangan maksimal 40 hari

Tahap penuntutan

  • 20 hari
  • Perpanjangan maksimal 30 hari

Jika waktu habis, APH wajib membebaskan tersangka. Total penahanan juga tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.

Hak Tahanan Harus Dihormati

KUHAP menegaskan hak tersangka sejak awal proses. Mereka berhak:

  • Mendapat bantuan hukum
  • Mengetahui alasan penahanan
  • Menghubungi keluarga

APH juga harus mencatat penangguhan atau pembantaran penahanan dengan jelas.

Pelanggaran Bisa Berujung Gugatan

Jika APH melanggar prosedur, tersangka dapat mengajukan praperadilan. Pengadilan bisa menyatakan penahanan tidak sah.

Negara juga dapat menghadapi tuntutan ganti kerugian.

KUHAP 2025 memperkuat kontrol terhadap kewenangan aparat. Regulasi ini juga melindungi hak warga secara lebih tegas.

Dengan aturan ini, proses pidana diharapkan menjadi lebih adil dan transparan.

Penulis

Berita cepat, akurat dan terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penolakan RKAB tambang oleh GMII terhadap CV Unaaha Bakti Persada

    Tolak Penerbitan RKAB CV. UBP, GMII Beberkan Dugaan Skandal Perambahan Hutan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Penolakan RKAB tambang menjadi tuntutan Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) terhadap CV Unaaha Bakti Persada. GMII menilai perusahaan itu masih memiliki persoalan hukum dan administrasi terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan serta kewajiban sanksi administratif bernilai ratusan miliar rupiah. GMII meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menolak penerbitan Rencana […]

  • ASR Jadi Sorotan, Aktivis Desak Aparat Usut Dugaan Gratifikasi Kapal Pesiar ASR87

    ASR Jadi Sorotan, Aktivis Desak Aparat Usut Dugaan Gratifikasi Kapal Pesiar ASR87

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA, nalarpubliknews.com — Koalisi Aktivis dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan kepemilikan kapal pesiar bernomor lambung ASR87 yang disebut-sebut berkaitan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan koalisi di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Koordinator Koalisi Aktivis dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara, […]

  • Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Tagihan RS Dijamin BPJS

    Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Tagihan RS Dijamin BPJS

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 53
    • 2Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Akses layanan kesehatan bagi peserta PBI BPJS nonaktif tetap menjadi prioritas pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan sehingga masyarakat tetap bisa berobat tanpa hambatan administratif. (15/04/2026). Kebijakan ini juga berkaitan dengan program jaminan sosial nasional yang lebih luas (lihat juga: Program Jaminan Kesehatan Nasional terbaru). Peserta PBI […]

  • IPPMI Konsel Indonesia Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Laporan Dugaan Perzinaan yang Menyeret Sekda Konawe Selatan

    IPPMI Konsel Indonesia Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Laporan Dugaan Perzinaan yang Menyeret Sekda Konawe Selatan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 79
    • 0Komentar

    JAKARTA, nalarpubliknews.com — IPPMI Konsel Indonesia mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dalam menangani laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan. Ketua Bidang Hukum dan HAM IPPMI Konsel Indonesia, Andika Saputra, mengatakan setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak […]

  • pabrik stainless steel Morowali di kawasan IMIP Sulawesi Tengah

    Krakatau Steel Gandeng Tsingshan, Bangun Pabrik Stainless Steel di Morowali

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sulawesi tengah, nalarpubliknews.com – Pembangunan pabrik stainless steel Morowali menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat hilirisasi industri berbasis nikel. Proyek ini tidak hanya meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, tetapi juga mempercepat transformasi ekonomi Indonesia menuju sektor industri bernilai tinggi. Pabrik Stainless Steel Morowali Resmi Dimulai Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan pembangunan pabrik di kawasan […]

  • Aksi HP21N dan IMPH mendesak Kementerian Keuangan memeriksa Kepala Bea Cukai Kendari terkait dugaan peredaran barang ilegal.

    HP21N dan IMPH Desak Kemenkeu Periksa Kepala Bea Cukai Kendari

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menyuarakan tuntutan kepada Kementerian Keuangan RI agar segera melakukan pencopotan dan pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Kendari. (Rabu, 8 Juli 2026) Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal, rokok […]

expand_less