Jakarta, nalarpubliknews.com – Penolakan RKAB tambang menjadi tuntutan Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) terhadap CV Unaaha Bakti Persada. GMII menilai perusahaan itu masih memiliki persoalan hukum dan administrasi terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan serta kewajiban sanksi administratif bernilai ratusan miliar rupiah.
GMII meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menolak penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik CV Unaaha Bakti Persada sampai seluruh kewajiban hukum dan administrasi selesai.
Penolakan RKAB Tambang Jadi Sorotan GMII
GMII mengungkap dugaan penggarapan kawasan hutan tanpa izin seluas 52,86 hektare oleh CV Unaaha Bakti Persada. Selain itu, perusahaan itu juga belum melunasi sanksi administratif senilai Rp541 miliar.
GMII menilai aktivitas itu merusak lingkungan dan menghilangkan fungsi kawasan hutan. Organisasi mahasiswa tersebut juga menyebut dugaan pelanggaran itu berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Ketua Umum GMII, Edrian Saputra, menegaskan pemerintah harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan pertambangan dan kehutanan.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang abai terhadap aturan. Jika Dirjen Minerba tetap menerbitkan RKAB kepada perusahaan yang belum menyelesaikan sanksi administratif ratusan miliar rupiah, maka publik patut mempertanyakan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan,” ujar Edrian.
GMII Minta Evaluasi Izin Tambang
GMII meminta Kementerian ESDM mengevaluasi seluruh izin dan aktivitas CV Unaaha Bakti Persada. Organisasi itu juga mendesak pemerintah menunda atau menolak penerbitan RKAB sampai perusahaan menyelesaikan semua kewajiban hukum dan administrasi.
Menurut GMII, pemerintah hanya boleh memberi RKAB kepada perusahaan yang patuh terhadap aturan serta memiliki komitmen menjaga lingkungan hidup.
GMII juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di berbagai daerah. Organisasi itu menilai pengawasan ketat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan praktik pertambangan ilegal.
Masyarakat dapat mengakses informasi regulasi pertambangan melalui Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba.
GMII Siapkan Langkah Lanjutan
GMII menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga pemerintah mengambil langkah tegas. Organisasi mahasiswa itu juga membuka peluang menggelar aksi massa dan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.
GMII menegaskan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Organisasi itu juga meminta pemerintah mengutamakan kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan dalam tata kelola sumber daya alam.
Selain itu, GMII berharap pemerintah memperkuat transparansi dalam proses penerbitan izin pertambangan. Langkah itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional.
Saat ini belum ada komentar