Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan. Mereka menduga PT PPT menjalankan aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan mencemari lingkungan sekitar.
Penanggung jawab aksi, Egit Setiawan, menegaskan bahwa tuntutan itu bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Menurut dia, seluruh kegiatan usaha wajib mematuhi aturan hukum dan menjaga lingkungan.
“Kami mendukung investasi, tetapi perusahaan harus taat hukum dan tidak merusak lingkungan. Karena itu, pemerintah harus mencabut izin PT PPT jika perusahaan terbukti melanggar,” ujar Egit.
Massa Minta Aparat Bertindak Tegas
Sementara itu, Hakri meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai aktivitas di luar WIUP dan dugaan kerusakan lingkungan tidak boleh terus berlangsung.
“Aktivitas di luar WIUP dan dugaan kerusakan lingkungan harus diusut tuntas. Selain itu, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” kata Hakri.
Selain menyampaikan kritik, massa aksi juga membawa empat tuntutan utama. Pertama, mereka meminta pemerintah mencabut seluruh izin PT PPT. Kedua, mereka mendesak aparat mengusut dugaan pembukaan kawasan hutan. Ketiga, mereka meminta pemerintah menghentikan aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan. Terakhir, mereka mendesak aparat menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.
Massa Soroti Aturan Pertambangan dan Lingkungan
Dalam aksinya, massa juga mengacu pada sejumlah regulasi. Menurut mereka, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan perusahaan menjalankan kegiatan tambang sesuai izin.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melarang pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang pembukaan kawasan hutan tanpa izin resmi.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 menegaskan kewajiban perusahaan mematuhi wilayah izin usaha pertambangan.
PT PPT Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Paramita Persada Tama maupun Dirjen Minerba belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.
Meski demikian, massa aksi menegaskan akan terus mengawal persoalan itu sampai pemerintah mengambil langkah konkret.
https://shorturl.fm/EQupC
8 Mei 2026 6:36 amhttps://shorturl.fm/7YM7I
7 Mei 2026 4:11 pmhttps://shorturl.fm/ALAjB
7 Mei 2026 1:12 pmhttps://shorturl.fm/HxC7Y
7 Mei 2026 6:07 amhttps://shorturl.fm/D942o
6 Mei 2026 5:05 pm