Purbaya: Dengan Segala Cara, Kita Ambil Alih Pabriknya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
- visibility 172
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Keuangan RI _dok/npn
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Nalarpubliknews.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa menegaskan negara tidak akan mentoleransi praktik suap yang dilakukan pelaku industri untuk menghindari kewajiban pajak. Ia bahkan siap mengambil alih kepemilikan pabrik yang terbukti terus menyogok aparat pajak maupun bea cukai.
Purbaya menyampaikan pernyataan tegas tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah pabrik baja di Jakarta. Metro TV menayangkan kegiatan itu melalui kanal YouTube pada Kamis (5/1).
Menurut Purbaya, negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan keuangan publik. Ia merespons informasi bahwa pemilik pabrik memilih membayar oknum petugas pajak atau bea cukai karena menganggap biayanya lebih murah daripada membayar pajak secara penuh.
“Bagi saya, pernyataan itu menghina negara. Jika praktik ini terus berlanjut, saya pastikan negara akan bertindak tegas, termasuk mengambil alih pabrik tersebut melalui cara yang sah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagian pelaku usaha memanfaatkan celah pengawasan untuk meraih keuntungan tidak wajar. Kondisi ini merugikan pelaku bisnis yang patuh pajak karena menciptakan persaingan pasar yang tidak sehat.
Purbaya juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran pembelian barang secara tunai tanpa PPN. Ia menilai praktik itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga langsung merugikan negara.
“Tim kami akan menelusuri konsumen dari produsen yang sudah kami tangani. Kami akan menindak siapa pun yang membeli tanpa membayar PPN. Ini bagian dari upaya memperbaiki bangsa secara bersama-sama,” ujarnya.
Purbaya menegaskan bahwa sidak ini merupakan respons atas laporan penjualan baja secara tunai tanpa penyetoran PPN. Praktik tersebut berdampak besar terhadap penurunan penerimaan negara.
“Praktik ini jelas mengganggu pasar. Pelaku usaha yang jujur menjadi korban karena ada pihak yang mencari keuntungan dengan cara tidak benar,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan pemberantasan pengemplangan pajak dapat selesai dalam dua tahun ke depan. Ia juga memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp4 triliun setiap tahun.
