Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » All News » IMPH Desak Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang, Minta RKAB PT VDM Agar Tidak Dikeluarkan

IMPH Desak Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang, Minta RKAB PT VDM Agar Tidak Dikeluarkan

  • account_circle Brian Putra
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, nalarpubliknews.com – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Visi Debtindo Mineral (VDM) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan. (06 Juni 2026).

IMPH menyoroti kuota RKAB PT VDM pada tahun 2023 yang diketahui mencapai 600.000 metrik ton (MT) untuk penjualan bijih nikel hasil penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Namun, menurut IMPH, di lapangan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, menyampaikan bahwa kuota RKAB tersebut seharusnya diperuntukkan bagi penjualan bijih nikel yang berasal dari hasil produksi perusahaan di wilayah IUP miliknya sendiri.

“Dengan kuota RKAB sebesar 600.000 MT, seharusnya kuota tersebut digunakan untuk penjualan bijih nikel hasil penambangan PT VDM di wilayah IUP perusahaannya sendiri. Namun faktanya, tidak terdapat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan,” ungkap Rendy kepada awak media.

Lebih lanjut, IMPH menduga dokumen RKAB milik PT VDM digunakan oleh pihak lain untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal yang diduga berasal dari beberapa perusahaan lain yang beroperasi di Konawe Selatan.

“Kami menduga dokumen RKAB milik PT VDM digunakan untuk memfasilitasi penjualan ore nikel yang diduga berasal dari wilayah IUP PT Macika Mada Madana (MMN), PT Jagad Rayatama (JR), PT Sambas Minerals Mining (SMM), PT Triple Eight, dan PT Integra Mining Nusantara (IMN). Dugaan ini muncul karena kelima perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki RKAB pada tahun 2023,” bebernya.

IMPH menilai dugaan penjajakan dokumen PT.VDM perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum, sebab berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Selain itu, IMPH juga menyampaikan dugaan bahwa cadangan bijih nikel yang berada di wilayah IUP PT VDM telah menipis atau memiliki kadar yang dinilai kurang memenuhi standar untuk dipasarkan.

“Kami menduga cadangan nikel di wilayah IUP PT VDM sudah menipis atau memiliki kadar yang kurang baik sehingga diduga menjadi salah satu alasan perusahaan untuk memanfaatkan dokumen yang dimiliki agar kuota yang diberikan dapat terpenuhi,” ujar Rendy.

Berdasarkan sejumlah dugaan tersebut, IMPH meminta Dirjen Minerba agar tidak lagi menerbitkan RKAB PT VDM untuk tahun 2026.

“Dirjen Minerba seharusnya mempertimbangkan secara serius persoalan yang telah kami sampaikan. Hal ini penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan baru maupun potensi kerugian bagi negara,” tegasnya.

Tidak hanya itu, IMPH juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam persoalan penyalahgunaan dokumen PT VDM.

“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk membongkar serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, karena kami menduga terdapat potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” katanya.

IMPH juga menilai dugaan penggunaan dokumen terbang milik PT.VDM untuk penjualan Ore nikel ilegal berpotensi merugikan negara,sebagaimana sejumlah kasus yang pernah mencuat sebelumnya di sektor pertambangan.

Sebelum menutup pernyataannya, IMPH berharap pemerintah sebagai pemberi izin serta aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Kami berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian Dirjen Minerba dan Kejaksaan Agung. Jangan sampai permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar di masa mendatang,” tutupnya.

“Dirjen Minerba seharusnya mempertimbangkan secara serius persoalan yang telah kami sampaikan. Hal ini penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan baru maupun potensi kerugian bagi negara,” tegasnya.

Tidak hanya itu, IMPH juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam persoalan penyalahgunaan dokumen PT VDM.

“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk membongkar serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, karena kami menduga terdapat potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” katanya.

IMPH juga menilai dugaan penggunaan dokumen terbang milik PT.VDM untuk penjualan Ore nikel ilegal berpotensi merugikan negara,sebagaimana sejumlah kasus yang pernah mencuat sebelumnya di sektor pertambangan.

Sebelum menutup pernyataannya, IMPH berharap pemerintah sebagai pemberi izin serta aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Kami berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian Dirjen Minerba dan Kejaksaan Agung. Jangan sampai permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar di masa mendatang,” tutupnya.

  • Penulis: Brian Putra
  • Editor: Nur Wayda
  • Sumber: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cadangan nikel Indonesia mendukung pengembangan kendaraan listrik dan transisi energi

    EV Transition in Mining Industry Outlook 2026: Menyongsong Masa Depan Kendaraan Listrik di Pertambangan Indonesia

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Rahmadani
    • visibility 52
    • 2Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com || Indonesia memainkan peran penting dalam transisi global ke kendaraan listrik (EV). Sebagai produsen nikel terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan EV. Dengan cadangan bijih nikel yang melimpah, Indonesia dapat menguasai pasar global baterai EV, yang sangat bergantung pada bahan baku ini. Oleh karena itu, Indonesia dapat menjadi pusat pengembangan […]

  • Ampuh Sultra Resmi Laporkan PT. TRK ke Ditjen Binwasnaker atas Dugaan Pelanggaran K3 Hingga Sebabkan Kematian

    Ampuh Sultra Resmi Laporkan PT. TRK ke Ditjen Binwasnaker atas Dugaan Pelanggaran K3 Hingga Sebabkan Kematian

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan dan Pengawasan Ketenaga Kerjaan (Binwasnaker) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada Kamis, 18/12. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan dan K3 oleh PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) sebanyak 3 kali dalam delapan bulan terakhir. Hal itu […]

  • dugaan pencemaran lingkungan Kabaena akibat aktivitas tambang nikel

    Mahasiswa Desak ESDM Tolak RKAB PT TBS dan PT Tekonindo di Kabaena

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta, 19 Januari 2025 — Dugaan pencemaran lingkungan Kabaena kembali menjadi sorotan setelah Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta menggelar aksi demonstrasi di ibu kota. Mahasiswa menilai aktivitas pertambangan di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana merusak ekosistem pesisir dan daratan. Kondisi ini juga mengganggu kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Aktivitas Tambang Picu Kerusakan Lingkungan Koordinator aksi, […]

  • Pemindahan napi high risk Nusakambangan dari Lapas Kelas I Palembang dengan pengawalan ketat petugas Kemenimipas

    Kemenimipas Pindahkan 40 Napi High Risk dari Sumsel ke Nusakambangan

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Jakarta, Nalarpubliknews.com – napi high risk Nusakambangan kembali menjadi perhatian publik setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengirim 40 warga binaan asal Sumatera Selatan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini bertujuan memperkuat keamanan lapas sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi. Kemenimipas menilai langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas keamanan di […]

  • Tiga Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dituntut 8–14 Tahun Penjara

    Tiga Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dituntut 8–14 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 40
    • 1Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa dalam perkara tuntutan korupsi minyak mentah dengan hukuman penjara antara 8 hingga 14 tahun. Jaksa membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/4/2026), setelah menilai para terdakwa merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola sektor energi. Perkara ini melibatkan Alfian Nasution, Hanung […]

  • FKMH-Sultra desak Kejagung tangkap Timber di kasus tambang Kolut

    FKMH Sultra Gelar Unjuk Rasa, Desak Kejagung Periksa Timber & Abdul Gafur

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Jakarta – Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (FKMH-Sultra) menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Massa aksi mendesak penegakan hukum tegas dalam kasus dugaan korupsi dan tambang nikel ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM), Kabupaten Kolaka Utara. Selain itu, FKMH-Sultra meminta Kejaksaan Agung segera menangkap Timber dan […]

expand_less