IMPH Desak Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang, Minta RKAB PT VDM Agar Tidak Dikeluarkan
- account_circle Brian Putra
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, nalarpubliknews.com – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Visi Debtindo Mineral (VDM) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan. (06 Juni 2026).
IMPH menyoroti kuota RKAB PT VDM pada tahun 2023 yang diketahui mencapai 600.000 metrik ton (MT) untuk penjualan bijih nikel hasil penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Namun, menurut IMPH, di lapangan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, menyampaikan bahwa kuota RKAB tersebut seharusnya diperuntukkan bagi penjualan bijih nikel yang berasal dari hasil produksi perusahaan di wilayah IUP miliknya sendiri.
“Dengan kuota RKAB sebesar 600.000 MT, seharusnya kuota tersebut digunakan untuk penjualan bijih nikel hasil penambangan PT VDM di wilayah IUP perusahaannya sendiri. Namun faktanya, tidak terdapat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan,” ungkap Rendy kepada awak media.
Lebih lanjut, IMPH menduga dokumen RKAB milik PT VDM digunakan oleh pihak lain untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal yang diduga berasal dari beberapa perusahaan lain yang beroperasi di Konawe Selatan.
“Kami menduga dokumen RKAB milik PT VDM digunakan untuk memfasilitasi penjualan ore nikel yang diduga berasal dari wilayah IUP PT Macika Mada Madana (MMN), PT Jagad Rayatama (JR), PT Sambas Minerals Mining (SMM), PT Triple Eight, dan PT Integra Mining Nusantara (IMN). Dugaan ini muncul karena kelima perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki RKAB pada tahun 2023,” bebernya.
IMPH menilai dugaan penjajakan dokumen PT.VDM perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum, sebab berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Selain itu, IMPH juga menyampaikan dugaan bahwa cadangan bijih nikel yang berada di wilayah IUP PT VDM telah menipis atau memiliki kadar yang dinilai kurang memenuhi standar untuk dipasarkan.
“Kami menduga cadangan nikel di wilayah IUP PT VDM sudah menipis atau memiliki kadar yang kurang baik sehingga diduga menjadi salah satu alasan perusahaan untuk memanfaatkan dokumen yang dimiliki agar kuota yang diberikan dapat terpenuhi,” ujar Rendy.
Berdasarkan sejumlah dugaan tersebut, IMPH meminta Dirjen Minerba agar tidak lagi menerbitkan RKAB PT VDM untuk tahun 2026.
“Dirjen Minerba seharusnya mempertimbangkan secara serius persoalan yang telah kami sampaikan. Hal ini penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan baru maupun potensi kerugian bagi negara,” tegasnya.
Tidak hanya itu, IMPH juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam persoalan penyalahgunaan dokumen PT VDM.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk membongkar serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, karena kami menduga terdapat potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” katanya.
IMPH juga menilai dugaan penggunaan dokumen terbang milik PT.VDM untuk penjualan Ore nikel ilegal berpotensi merugikan negara,sebagaimana sejumlah kasus yang pernah mencuat sebelumnya di sektor pertambangan.
Sebelum menutup pernyataannya, IMPH berharap pemerintah sebagai pemberi izin serta aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Kami berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian Dirjen Minerba dan Kejaksaan Agung. Jangan sampai permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar di masa mendatang,” tutupnya.
“Dirjen Minerba seharusnya mempertimbangkan secara serius persoalan yang telah kami sampaikan. Hal ini penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan baru maupun potensi kerugian bagi negara,” tegasnya.
Tidak hanya itu, IMPH juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam persoalan penyalahgunaan dokumen PT VDM.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk membongkar serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, karena kami menduga terdapat potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” katanya.
IMPH juga menilai dugaan penggunaan dokumen terbang milik PT.VDM untuk penjualan Ore nikel ilegal berpotensi merugikan negara,sebagaimana sejumlah kasus yang pernah mencuat sebelumnya di sektor pertambangan.
Sebelum menutup pernyataannya, IMPH berharap pemerintah sebagai pemberi izin serta aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Kami berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian Dirjen Minerba dan Kejaksaan Agung. Jangan sampai permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar di masa mendatang,” tutupnya.
- Penulis: Brian Putra
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Redaksi

Saat ini belum ada komentar