Konflik Agraria di Konawe Selatan, IPPMI Konsel Indonesia: Jangan Bangun Opini Seolah Ini Kesalahan Bupati
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- visibility 358
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Arin Fahrul Sanjaya, S.i.kom Ketua Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (Ippmi Konsel Indonesia)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Konawe Selatan — Konflik lahan seluas sekitar 1.300 hektare di wilayah ini kembali menjadi perhatian publik. IPPMI Konsel Indonesia menilai masyarakat tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa Bupati Konawe Selatan menjadi pihak yang harus disalahkan.
Sejak awal, sengketa ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan kelompok masyarakat. Oleh karena itu, publik perlu memahami konteks secara menyeluruh agar tidak muncul persepsi yang keliru.
Langkah Pemda dalam Penanganan Sengketa Lahan
Pertama, pemerintah daerah merespons cepat dinamika di lapangan. Pemkab Konawe Selatan mengirim surat resmi kepada PT Marketindo Selaras.
Selanjutnya, surat tersebut memuat instruksi tegas:
- Menghentikan perluasan lahan
- Tidak melakukan penanaman baru di area sengketa
Sementara itu, perusahaan hanya boleh merawat tanaman yang sudah ada. Mereka wajib menunggu proses hukum hingga tuntas.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan stabilitas sosial.
Di sisi lain, pemerintah juga meminta AMT, Framatal, dan Permata untuk menahan diri.
Karena itu, seluruh pihak tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di lokasi sengketa. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah bentrokan langsung.
Selain itu, pembatasan tersebut dapat meredam potensi provokasi yang bisa memperburuk situasi di lapangan.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berusaha menjaga kondisi tetap kondusif.
Kasus Pembakaran Jadi Ujian Penegakan Hukum
Sementara itu, insiden pembakaran rumah warga di Desa Puao dan Desa Puusanggula menjadi perhatian serius.
IPPMI mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa aksi itu tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan profesional untuk mengusut pelaku. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah kejadian serupa.
Lebih lanjut, IPPMI menilai Bupati Konawe Selatan telah mengambil langkah yang tepat.
Ia memilih menyerahkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum. Dengan cara ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmen terhadap prinsip keadilan.
Selain itu, langkah tersebut juga mencerminkan upaya menjaga stabilitas daerah serta melindungi hak masyarakat.
Pentingnya Penyelesaian yang Objektif
Namun demikian, konflik lahan seperti ini tidak dapat diselesaikan secara sepihak.
Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Artinya, setiap tindakan harus tetap berada dalam koridor aturan.
Pendekatan berbasis hukum menjadi solusi paling rasional karena memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Imbauan untuk Menjaga Kondusivitas
Akhirnya, IPPMI mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.
Kemudian, dialog terbuka perlu dikedepankan sebagai jalan penyelesaian. Dengan begitu, situasi dapat tetap aman dan terkendali.
IPPMI juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring opini tanpa dasar yang jelas.
