Eks Pegawai Ngamuk, Hapus 180 Server Perusahaan hingga Rugi Rp11 Miliar
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
- visibility 67
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ilustrasi Server
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) || Kasus eks pegawai hapus server kembali menjadi perhatian setelah mantan karyawan perusahaan teknologi NCS melakukan aksi perusakan sistem yang merugikan perusahaan hingga Rp11,1 miliar. Insiden ini menunjukkan pentingnya pengelolaan akses digital, terutama bagi karyawan yang sudah tidak lagi bekerja.
Pelaku, Kandula Nagaraju (39), menggunakan akses lama untuk masuk ke sistem internal perusahaan. Ia kemudian menjalankan skrip otomatis yang menghapus 180 server virtual dalam lingkungan pengujian (QA).
Kronologi Eks Pegawai Hapus Server
Kasus eks pegawai hapus server ini berlangsung sejak Januari hingga Maret 2023. Nagaraju beberapa kali mengakses sistem dari India setelah kontraknya berakhir. Ia lalu kembali ke Singapura dan kembali mencoba masuk ke sistem perusahaan.
Pada pertengahan Maret 2023, ia mulai menjalankan skrip yang telah ia siapkan. Tepatnya pada 18 dan 19 Maret, ia mengeksekusi perintah penghapusan yang bekerja secara bertahap hingga seluruh server terhapus.
Keesokan harinya, tim teknis langsung menyadari adanya gangguan serius. Mereka tidak dapat mengakses sistem dan segera melakukan investigasi internal. Hasilnya, mereka menemukan bahwa seluruh server dalam sistem pengujian telah hilang.
Investigasi dan Proses Hukum
Perusahaan segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang pada April 2023. Tim internal juga menyerahkan data alamat IP yang mencurigakan untuk membantu proses penyelidikan.
Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dan menyita perangkat yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan skrip yang dirancang khusus untuk menghapus server secara sistematis. Bukti ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan dengan sengaja.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan kepada pelaku. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan tegas terhadap kejahatan siber yang melibatkan akses ilegal.
Motif di Balik Aksi
Dalam persidangan, Nagaraju mengaku kecewa setelah perusahaan menghentikan kontraknya pada Oktober 2022. Ia merasa telah bekerja dengan baik, namun tetap kehilangan pekerjaannya.
Perasaan tersebut kemudian mendorongnya melakukan aksi balas dendam. Ia bahkan mencari referensi skrip di internet untuk memastikan proses penghapusan berjalan tanpa hambatan.
Kasus eks pegawai hapus server ini menunjukkan bahwa faktor emosional dapat menjadi pemicu kejahatan digital, terutama jika tidak diimbangi dengan kontrol sistem yang kuat.
Dampak dan Pelajaran Penting
Meski sistem yang terdampak hanya lingkungan pengujian dan tidak menyimpan data sensitif, kerugian finansial tetap besar. Selain itu, gangguan operasional juga mempengaruhi kinerja internal perusahaan.
Kasus ini memberi pelajaran penting bagi perusahaan teknologi untuk:
- Segera mencabut akses karyawan yang sudah keluar
- Meningkatkan sistem keamanan dan audit akses
- Memantau aktivitas mencurigakan secara real-time
Dengan langkah tersebut, perusahaan dapat mencegah kasus serupa di masa depan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar