PUSKOM Indonesia Desak Kapolri Copot Kapolres Bombana Usai Dugaan Tindakan Represif terhadap Mahasiswa
- account_circle Arin Fahrul Sanjaya
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 106
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekjen PUSKOM Indonesia, Apriansyah, menyampaikan pandangan dalam sebuah forum diskusi. PUSKOM Indonesia mendesak Kapolri mencopot Kapolres Bombana usai dugaan tindakan represif terhadap mahasiswa saat aksi demonstrasi di Kasipute, Bombana.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa (PUSKOM) Indonesia menyatakan mosi tidak percaya kepada Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo. Sikap itu muncul setelah dugaan tindakan represif terhadap mahasiswa saat aksi demonstrasi di Kelurahan Kasipute, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Selasa (2/6/2026).
PUSKOM Indonesia menilai dugaan tindakan tersebut mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Organisasi itu mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi sekaligus mencopot AKBP Eko Sutomo dari jabatannya.
PUSKOM Soroti Dugaan Tindakan Represif
Sekretaris Jenderal PUSKOM Indonesia, Apriansyah, menyebut dugaan pencekikan terhadap mahasiswa, perampasan alat demonstrasi, dan intimidasi fisik sebagai persoalan serius.
“Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Aparat penegak hukum seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, termasuk mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai. Karena itu, kami meminta tindakan tegas dan transparan atas dugaan pelanggaran tersebut,” kata Apriansyah.
PUSKOM Indonesia berencana membawa dokumentasi video dan bukti pendukung lainnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Organisasi itu berharap Propam Polri menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain mendesak pencopotan Kapolres Bombana, PUSKOM Indonesia meminta Propam Polri memeriksa dugaan pelanggaran etik dan disiplin secara menyeluruh.
PUSKOM Desak Kapolri Copot Kapolres Bombana
Apriansyah menegaskan PUSKOM Indonesia tidak lagi menuntut permohonan maaf dari Kapolres Bombana. Menurutnya, dugaan tindakan terhadap mahasiswa memerlukan langkah tegas dari institusi kepolisian.
“Kami tidak lagi menuntut permohonan maaf. Kami menuntut AKBP Eko Sutomo mundur dari jabatannya tanpa kompromi,” tegas Apriansyah.
Ia juga mengkritik keras dugaan tindakan Kapolres Bombana saat aksi berlangsung. Menurut Apriansyah, dugaan pencekikan terhadap mahasiswa, perampasan alat demonstrasi, dan intimidasi fisik bertentangan dengan tugas aparat kepolisian.
“Ini adalah watak asli seorang pecundang yang alergi terhadap demokrasi. Tidak ada tempat bagi perwira yang berperilaku preman di institusi Polri. Ini bukan insiden tunggal. Dia berulang kali menunjukkan sikap arogan. Sebelumnya, dia diduga menghalangi gerakan rakyat dan mahasiswa yang memperjuangkan hak masyarakat Bombana. Dia gagal menjalankan amanat konstitusi dan justru mengancam kebebasan berpendapat,” ujar Apriansyah.
Penanganan Kasus Jadi Ujian Polri
PUSKOM Indonesia menilai aparat harus menangani aksi penyampaian aspirasi secara profesional dan proporsional. Aparat juga harus menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Organisasi itu menyebut penanganan kasus ini sebagai tolok ukur komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme serta melindungi ruang demokrasi.
PUSKOM Indonesia menyatakan siap menggalang konsolidasi lebih luas apabila institusi kepolisian mengabaikan tuntutan mereka.
“Jika Polri mengabaikan tuntutan kami untuk mencopot Kapolres Bombana, PUSKOM Indonesia akan menginstruksikan seluruh jaringan konstituen di Indonesia untuk turun ke jalan dan menyuarakan mosi tidak percaya secara masif hingga AKBP Eko Sutomo dicopot dari jabatannya,” kata Apriansyah.
PUSKOM Indonesia berharap Kapolri segera mengambil langkah konkret untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Organisasi itu juga meminta Polri memproses setiap dugaan pelanggaran aparat secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
Sampai redaksi menerbitkan berita ini, Polres Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan PUSKOM Indonesia. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penulis: Arin Fahrul Sanjaya

Saat ini belum ada komentar