Skandal Tambang Ilegal Terkuak: PT KNI Diduga Garap Wilayah IUP Tanpa Izin, Material Masuk ke IPIP
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
- visibility 55
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Rendy Salim
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA (Nalarpubliknews.com) – Dugaan tambang ilegal kembali memicu kemarahan publik. PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) menambang batuan (galian C) tanpa izin resmi di wilayah IUP milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG), menurut sejumlah temuan awal.
KNI tidak hanya melanggar aturan. Perusahaan itu juga menyerobot wilayah izin milik SLG. Karena itu, praktik ini berpotensi melanggar hukum secara serius. Selain itu, tindakan tersebut merugikan pemegang izin yang sah dan mengganggu tata kelola sumber daya alam.
Aliran Material ke Proyek Strategis Nasional
Selain pelanggaran wilayah, temuan lain memperkuat sorotan publik. KNI menyalurkan material tambang ke proyek strategis nasional, menurut informasi yang beredar.
Dalam proyek tersebut, PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) memakai material itu untuk pembangunan. Akibatnya, publik mempertanyakan pengawasan rantai pasok.
Padahal, proyek strategis nasional wajib menggunakan material legal. Oleh karena itu, IPIP perlu memastikan asal-usul material secara transparan dan terverifikasi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivitas tanpa izin melanggar Undang-Undang Minerba. Pelaku tambang ilegal dapat menghadapi sanksi pidana dan denda. Selain itu, pihak yang menerima atau menggunakan hasil tambang ilegal juga berisiko terkena sanksi hukum.
Karena itu, aparat perlu menelusuri alur distribusi material dari hulu ke hilir. Langkah ini membantu penegak hukum mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.
IMPH Desak Polisi Bertindak Cepat
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH), Rendy Salim, menilai kasus ini sudah masuk ranah pidana. Ia melihat rangkaian pelanggaran yang saling terkait.
“Ini tidak bisa ditoleransi. Ada eksploitasi tanpa izin, distribusi ilegal, dan pihak yang memanfaatkannya,” tegas Rendy.
Selanjutnya, Rendy mendesak Mabes Polri, khususnya Bareskrim, untuk segera bertindak. Aparat harus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Jika menemukan bukti, polisi harus menindak pihak yang terlibat, termasuk direksi KNI.
IPIP Perlu Evaluasi Rantai Pasok
Di sisi lain, Rendy juga menyoroti IPIP. Menurutnya, perusahaan tidak boleh mengabaikan asal material.
Oleh karena itu, IPIP harus menghentikan penggunaan material bermasalah. Selain itu, perusahaan perlu mengevaluasi seluruh rantai pasok. Dengan langkah ini, IPIP dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum.
Dampak Lingkungan dan Industri
Tambang ilegal merusak lingkungan. Pelaku sering mengabaikan standar keselamatan dan kelestarian. Akibatnya, kerusakan lahan, erosi, dan pencemaran mudah terjadi.
Selain itu, praktik ini merusak iklim usaha. Pelaku usaha yang taat aturan akan dirugikan. Bahkan, kepercayaan investor juga bisa menurun.
Ujian bagi Penegakan Hukum
Pada akhirnya, kasus ini menguji aparat penegak hukum. Publik menunggu tindakan nyata dari Polri.
Jika aparat tidak segera bertindak, praktik serupa akan terus berulang. Akibatnya, kondisi ini merusak kredibilitas hukum dan mengancam keberlanjutan industri pertambangan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar