Dugaan Perusakan Hutan Mangrove, PT DMS Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri dan Diminta Jalani Pemeriksaan
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 78
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Ketua lembaga dan riset hukum, Muh andika Saputra
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Nalarpubliknews.com – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Lembaga Kajian dan Riset Hukum menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Jakarta.
Mereka mendesak pemerintah menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Massa juga meminta aparat menindak tegas jika menemukan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Soroti Dugaan Pembangunan Jetty
Ketua Lembaga Kajian dan Riset Hukum, Muh Andika Saputra, menyampaikan bahwa PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) diduga membangun jetty di kawasan hutan mangrove.
Menurut Andika, hutan mangrove memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat pesisir. Kawasan ini melindungi garis pantai dari abrasi. Mangrove juga menjadi tempat berkembang biak berbagai biota laut.
“Masyarakat pesisir menggantungkan hidupnya pada keberadaan hutan mangrove. Karena itu, semua pihak wajib menjaga kawasan tersebut,” ujar Andika.
Ia menilai pembangunan jetty tanpa izin berpotensi merusak ekosistem pesisir. Aktivitas tersebut juga dapat mengancam mata pencaharian nelayan setempat.
Temuan Lapangan Perlu Diselidiki
Andika, yang merupakan putra daerah Konawe Utara dan sedang menempuh pendidikan di Jakarta, mengaku menemukan tepian galian lubang di sekitar lokasi kegiatan.
Temuan itu menambah kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan yang lebih luas. Karena itu, ia meminta instansi terkait segera turun ke lapangan.
“Pemerintah harus memastikan seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku,” katanya.
Desak Penegakan Hukum
Andika mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan. Ia menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan kelestarian alam.
“Negara tidak boleh kalah terhadap kepentingan investasi yang mengabaikan lingkungan. Pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia juga menilai persoalan ini menyangkut masa depan ekosistem pesisir. Selain itu, masyarakat sekitar berpotensi merasakan dampaknya dalam jangka panjang.
Lembaga Kajian dan Riset Hukum mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan tersebut.
Mereka meminta pemerintah mengedepankan transparansi dalam proses penanganan perkara. Penegakan hukum yang tegas juga diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa pelaku perusakan lingkungan dapat lolos dari tanggung jawab hukum.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana

Saat ini belum ada komentar