Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dugaan Perusakan Hutan Mangrove, PT DMS Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri dan Diminta Jalani Pemeriksaan

Dugaan Perusakan Hutan Mangrove, PT DMS Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri dan Diminta Jalani Pemeriksaan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Nalarpubliknews.com puluhan pemuda yang tergabung dalam lembaga Kajian dan Riset Hukum mengelar aksi demonstrasi didepan kantor kementerian kehutanan RI dan Dirjen minerba

Ketua lembaga dan riset hukum, Muh andika Saputra , menyampaikan bahwa Kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di wilayah Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara kembali menjadi sorotan. Dugaan pembangunan jety yang dilakukan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) menimbulkan keresahan masyarakat karena diduga dilakukan di kawasan hutan mangrove yang merupakan area yang di lindungi oleh undang- undang dan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan ekosistem pesisir serta kehidupan masyarakat sekitar.

Hutan mangrove bukan sekadar kumpulan pohon di wilayah pesisir, melainkan benteng alami yang melindungi garis pantai, tempat berkembang biaknya berbagai biota laut, serta sumber kehidupan bagi masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

Aktivitas PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang diduga melakukan pembangunan jety tanpa mengantongi izin yang sah tersebut tidak hanya berpotensi merusak kawasan hutan mangrove, tetapi juga mengancam ruang hidup masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya dari hasil laut.

Muh Andika Saputra salah satu putra daerah konawe utara yang sedang melanjutkan pendidikan di ibu kota Jakarta juga menemukan adanya tepian galian lubang yang berada di sekitar lokasi, yang menambah kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan yang lebih luas. Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait guna memastikan apakah aktivitas yang terjadi telah sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen perusahaan terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Jika benar terdapat aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek perizinan dan perlindungan lingkungan, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, melainkan harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut masa depan ekosistem pesisir dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

Muh Andika Saputra menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap kepentingan investasi yang mengabaikan aspek lingkungan. Menurutnya, pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup, bukan justru menghadirkan ancaman bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada laut, kawasan pesisir, serta keberadaan hutan mangrove sebagai benteng alami kehidupan.

Oleh karena itu, Lembaga Kajian dan Riset Hukum mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Transparansi, penegakan hukum, serta tindakan tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa kerusakan lingkungan dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum, terlebih apabila dampaknya berpotensi dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang.

Laporan: Redaksi

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ilustrasi aturan KPK 2026 gratifikasi dan pencegahan korupsi

    Aturan Gratifikasi KPK 2026 Resmi Berlaku, Hadiah Keluarga hingga Rp1,5 Juta Dikecualikan

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan sebagian ketentuan lama tentang pelaporan gratifikasi. Aturan tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026. Kini, aparatur negara menggunakan regulasi ini sebagai pedoman baru. KPK Sesuaikan Aturan dengan Kondisi Sosial Pada dasarnya, KPK menyesuaikan aturan dengan kondisi sosial masyarakat. […]

  • revitalisasi anjungan Jakarta TMII saat peninjauan oleh Rano Karno

    Anjungan Jakarta di TMII Direvitalisasi, Rano Karno Siapkan Lompatan ke Era Digital

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta, Nalarpubliknews.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat modernisasi ruang budaya melalui pembaruan Anjungan DKI Jakarta di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghadapi perkembangan teknologi sekaligus meningkatkan daya tarik wisata edukasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan pemerintah mengusung konsep berbasis teknologi digital dalam proyek ini. […]

  • CZI biomedis AI Mark Zuckerberg Priscilla Chan restrukturisasi CZI

    CZI Pangkas 8% Karyawan, Zuckerberg–Chan Alihkan Filantropi Sepenuhnya ke Riset Biomedis Berbasis AI

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Jakarta, (Nalarpubliknews.com) || CZI biomedis AI menjadi arah baru yang diambil Mark Zuckerberg dan Priscilla Chan pada 2026. Mereka merombak organisasi sekaligus memperkuat fokus pada riset kesehatan berbasis kecerdasan buatan. Langkah ini menandai perubahan besar dalam strategi filantropi modern. Restrukturisasi untuk Fokus Baru Chan Zuckerberg Initiative memangkas sekitar 70 karyawan atau 8 persen dari total […]

  • The Best Productivity Tools for Remote Work

    The Best Productivity Tools for Remote Work

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle ptmbi
    • visibility 370
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • jadwal liga champions 2026 Atletico Madrid vs Barcelona leg kedua

    Jadwal Liga Champions 2026: Leg Kedua Perempat Final Penentuan Semifinal

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Arin Fahrul Sanjaya
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAKARTA, Nalarpubliknews.com — Leg kedua perempat final Liga Champions 2025/2026 akan digelar pada 16–17 April dini hari WIB. Fase ini menjadi penentu bagi delapan tim terbaik Eropa untuk merebut tiket semifinal. Beberapa tim sudah mengantongi keunggulan agregat. Namun, selisih gol yang belum terlalu jauh membuat peluang comeback tetap terbuka. Kondisi ini membuat leg kedua Liga […]

  • Yusril Ihza Mahendra Istana Kepresidenan Riza Chalid di Malaysia

    Yusril: Riza Chalid Diduga di Malaysia, Ekstradisi Jadi Opsi

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 149
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) || Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan buronan kasus korupsi minyak, Riza Chalid, diduga berada di Malaysia. Pemerintah membuka peluang menempuh jalur ekstradisi untuk memulangkannya ke Indonesia. Pernyataan Pemerintah Yusril menyampaikan hal tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat. Ia menegaskan aparat penegak hukum masih mendalami informasi tersebut. […]

expand_less