Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Aksi jilid ll LKRH SULTRA-JAKARTA kembali Desak Kejagung Ri Dan Kemenhub Ri Periksa Dan Copot Oknum Berinsial (SRN) Dan Sejumlah Petinggi Syahbandar Kupp l molawe

Aksi jilid ll LKRH SULTRA-JAKARTA kembali Desak Kejagung Ri Dan Kemenhub Ri Periksa Dan Copot Oknum Berinsial (SRN) Dan Sejumlah Petinggi Syahbandar Kupp l molawe

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, nalarpubliknews.com – 22 Juni 2026 Aroma busuk dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan permainan kotor di balik aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara kian menyeruak ke permukaan. Kali ini, Lembaga Kajian dan Riset Hukum (LKRH) secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah oknum Syahbandar KUPP Kelas I Molawe, termasuk seorang pejabat berinisial (SRN).

LKRH menilai praktik ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administratif, melainkan indikasi adanya jaringan terstruktur yang diduga memanfaatkan jabatan untuk mengamankan aktivitas tambang ilegal di wilayah Mandiodo, Morombo, dan Langgikima.

Menurut LKRH, aktivitas tambang ilegal di Konawe Utara tidak mungkin terus berjalan secara masif tanpa adanya backing, pembiaran, atau dugaan koordinasi dari oknum tertentu yang memiliki kewenangan dalam jalur distribusi dan pengawasan pengangkutan hasil tambang.

Muh. Andika Saputra, selaku Penanggung Jawab Aksi menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak wibawa negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Mustahil tambang ilegal bisa bergerak bebas, mengangkut hasil tambang, dan melintasi jalur distribusi tanpa ada pihak yang menutup mata atau bahkan bermain di belakang layar. Jika aparat yang seharusnya mengawasi justru diduga terlibat, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara,” tegas Muh. Andika Saputra.

Sorotan tajam diarahkan kepada oknum berinisial (SRN) dan sejumlah petinggi Syahbandar Molawe yang diduga menerima dana koordinasi dari aktivitas ilegal tersebut. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan hanya mencoreng institusi, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi.

Muh. Andika Saputra menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI tidak boleh diam,menutup mata, dan menutup telinga, dana terhadap dugaan praktik busuk ini. Penegak hukum dituntut menunjukkan keberpihakan pada keadilan, bukan membiarkan praktik kotor terus tumbuh di bawah bayang-bayang kekuasaan.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika ada indikasi kuat, maka panggil, periksa, dan proses secara hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada oknum yang kebal hukum,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan RI juga didesak segera mengambil langkah tegas berupa pencopotan atau penonaktifan sementara terhadap oknum yang diduga terlibat agar proses penyelidikan berjalan objektif tanpa intervensi.

LKRH mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik pungli sama saja dengan memberi ruang bagi tumbuh suburnya mafia tambang yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengorbankan kepentingan rakyat. Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah pusat: apakah negara benar-benar hadir memberantas korupsi, atau justru kalah oleh permainan para mafia dan oknum birokrat.

Muh. Andika Saputra, menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dungaan tersebut demi terciptanya tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ilustrasi aturan KPK 2026 gratifikasi dan pencegahan korupsi

    Aturan Gratifikasi KPK 2026 Resmi Berlaku, Hadiah Keluarga hingga Rp1,5 Juta Dikecualikan

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan sebagian ketentuan lama tentang pelaporan gratifikasi. Aturan tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026. Kini, aparatur negara menggunakan regulasi ini sebagai pedoman baru. KPK Sesuaikan Aturan dengan Kondisi Sosial Pada dasarnya, KPK menyesuaikan aturan dengan kondisi sosial masyarakat. […]

  • peta megathrust Indonesia 2024 zona rawan gempa besar

    Megathrust RI “Tinggal Menunggu Waktu”, Ini 14 Zona Merah Terbaru (Peta 2024)

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 114
    • 3Komentar

    JAKARTA, (Nalarrpubliknews.com) – Megathrust Indonesia 2024 menarik perhatian setelah pemerintah merilis peta gempa terbaru. Dalam pembaruan tersebut, pemerintah menunjukkan peningkatan jumlah zona rawan gempa di Indonesia. Dengan demikian, risiko bencana di sejumlah wilayah kembali menjadi sorotan utama. Selain itu, para ahli mencatat perubahan signifikan pada peta terbaru. Mereka melihat kontur bahaya gempa semakin rapat di […]

  • ilustrasi polemik pelantikan penjabat Konawe dalam pemerintahan daerah

    Polemik Pelantikan Penjabat Konawe Kembali Mencuat, Dinilai Cerminkan Kegagalan Kepemimpinan

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Arin Fahrul Sanjaya
    • visibility 113
    • 0Komentar

    KONAWE, (Nalarpubliknews.com) – Polemik pelantikan sejumlah penjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe kembali mencuat. Isu ini sempat mereda beberapa bulan lalu, namun kini kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menyoroti belum adanya kejelasan dari pemerintah daerah terkait proses pelantikan tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan publik dan memperluas perdebatan di tengah masyarakat. Polemik Pelantikan Kembali Jadi […]

  • pabrik stainless steel Morowali di kawasan IMIP Sulawesi Tengah

    Krakatau Steel Gandeng Tsingshan, Bangun Pabrik Stainless Steel di Morowali

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sulawesi tengah, nalarpubliknews.com – Pembangunan pabrik stainless steel Morowali menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat hilirisasi industri berbasis nikel. Proyek ini tidak hanya meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, tetapi juga mempercepat transformasi ekonomi Indonesia menuju sektor industri bernilai tinggi. Pabrik Stainless Steel Morowali Resmi Dimulai Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan pembangunan pabrik di kawasan […]

  • Sejumlah Program Desa Teporoko Dipertanyakan, Sandi Nayoyan Minta Audit dan Klarifikasi

    Sejumlah Program Desa Teporoko Dipertanyakan, Sandi Nayoyan Minta Audit dan Klarifikasi

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Sandi Nayoyan, putra daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan. Menurut Sandi Nayoyan, Dana Desa merupakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat dan diperuntukkan bagi pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap […]

  • IMPH mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Dirut PT Toshida Indonesia terkait dugaan suap Ombudsman RI

    IMPH Tekan Kejagung Bongkar Aktor Korporasi di Balik Suap Ketua Ombudsman RI

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 60
    • 2Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memeriksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia berinisial LSO. IMPH menilai LSO memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan suap yang menyeret pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Desakan itu muncul setelah publik menyoroti dugaan suap dalam penerbitan surat koreksi kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait […]

expand_less