Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Aturan Gratifikasi KPK 2026 Resmi Berlaku, Hadiah Keluarga hingga Rp1,5 Juta Dikecualikan

Aturan Gratifikasi KPK 2026 Resmi Berlaku, Hadiah Keluarga hingga Rp1,5 Juta Dikecualikan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 194
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, nalarpubliknews.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan sebagian ketentuan lama tentang pelaporan gratifikasi.

Aturan tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026. Kini, aparatur negara menggunakan regulasi ini sebagai pedoman baru.

KPK Sesuaikan Aturan dengan Kondisi Sosial

Pada dasarnya, KPK menyesuaikan aturan dengan kondisi sosial masyarakat. Namun demikian, KPK tetap menjaga prinsip pencegahan korupsi.

KPK menegaskan bahwa pemberian dari keluarga tidak wajib dilaporkan. Dengan catatan, pemberian itu tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, KPK menilai hubungan keluarga sebagai hal yang wajar. Meski begitu, penerima tidak boleh memanfaatkannya untuk memengaruhi keputusan jabatan.

Siapa Saja yang Termasuk Keluarga

Dalam aturan ini, KPK memasukkan beberapa pihak sebagai keluarga, yaitu:

  • Kakek dan nenek
  • Orang tua dan mertua
  • Suami atau istri
  • Anak dan menantu
  • Cucu
  • Besan
  • Paman dan bibi
  • Saudara ipar dan kerabat lain

Batas Gratifikasi Acara Keluarga Naik

Selanjutnya, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi pada acara keluarga dan keagamaan.

Acara tersebut meliputi:

  • Pertunangan
  • Pernikahan
  • Kelahiran
  • Akikah
  • Baptis
  • Khitanan
  • Potong gigi
  • Upacara adat atau keagamaan

KPK menetapkan batas baru sebesar Rp1.500.000 per pemberi. Sebelumnya, batas tersebut hanya Rp1.000.000.

Aturan Gratifikasi Antar Rekan Kerja

Di sisi lain, KPK juga mengatur pemberian antar rekan kerja. Aturan ini berlaku untuk barang atau bingkisan.

KPK menetapkan:

  • Maksimal Rp500.000 per pemberi
  • Maksimal Rp1.500.000 per tahun dari pemberi yang sama

Selain itu, KPK menghapus aturan lama tentang momen khusus. Misalnya, promosi jabatan atau ulang tahun.

KPK Wajibkan Pelaporan Tepat Waktu

Meski ada pengecualian, KPK tetap mewajibkan pelaporan gratifikasi. Aturan ini berlaku untuk pemberian di luar kategori yang dikecualikan.

Penerima harus melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja. Jika terlambat, negara dapat mengambil alih gratifikasi tersebut.

Sementara itu, KPK juga menetapkan batas kelengkapan laporan. Apabila pelapor tidak melengkapi data dalam 20 hari kerja, KPK tidak memproses laporan itu.

Sanksi Pidana Tetap Berlaku

Untuk penegakan hukum, KPK mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Pelanggar dapat menghadapi hukuman berat. Bahkan, hakim dapat menjatuhkan penjara seumur hidup.

Sebagai alternatif, hakim dapat memberi hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Selain itu, pelanggar juga wajib membayar denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Dorong Transparansi Sejak Awal

Akhirnya, KPK ingin meningkatkan kepatuhan aparatur negara. Karena itu, KPK mendorong transparansi dalam setiap penerimaan.

Masyarakat perlu memahami batas gratifikasi. Dengan demikian, setiap pihak dapat lebih berhati-hati agar tidak melanggar hukum.

Penulis

Berita cepat, akurat dan terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • ringgit Malaysia menguat di ASEAN terlihat pada uang pecahan ringgit Malaysia

    Ringgit Malaysia Menguat di ASEAN, Rupiah Masih Tertinggal

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta, (Nalarpubliknews.com) | Ringgit Malaysia mencatat penguatan signifikan terhadap sejumlah mata uang ASEAN dalam setahun terakhir. Tren ini menempatkan ringgit sebagai salah satu mata uang dengan performa terbaik di kawasan. Ringgit Capai Level Tertinggi terhadap Dolar Singapura Data pasar menunjukkan ringgit sempat menyentuh posisi tertinggi dalam hampir lima tahun terhadap dolar Singapura pada Maret 2026. […]

  • Aksi mahasiswa soroti tambang ilegal Buton Tengah di Kementerian ESDM

    IMPH Desak Dirjen Minerba Hentikan RKAB PT.AMI & PT.AMINDO Atas Dugaan Perambahan Hutan Seluas 911 Haktare

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin (12/01/2026) — Isu tambang ilegal Buton Tengah kembali mencuat. Kali ini, Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi di depan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah bertindak cepat. Selain itu, mereka menyoroti dugaan pelanggaran oleh PT Arga Moroni Indah (AMI) […]

  • Opini: Tata Kelola Tambang Nikel di Sulawesi dan Maluku — Deforestasi Dibalut Kemasan Investasi

    Opini: Tata Kelola Tambang Nikel di Sulawesi dan Maluku — Deforestasi Dibalut Kemasan Investasi

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Oleh: Egi Rahman SukartaMenteri Lingkungan Hidup BEM Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Indonesia tengah memposisikan diri sebagai pusat industri nikel dunia. Melalui agenda hilirisasi, negara menaruh harapan besar pada komoditas ini sebagai tulang punggung transisi energi global. Namun di balik narasi kemajuan dan pembangunan, praktik tata kelola tambang nikel di Sulawesi dan Maluku menyimpan persoalan serius: […]

  • Abdullah anggota Komisi III DPR RI menanggapi kasus pelecehan seksual FHUI

    DPR Soroti Kasus Pelecehan di FH UI, Dorong Evaluasi Total Lingkungan Kampus

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) || Pelecehan seksual FHUI memicu perhatian publik dan DPR RI. Kasus ini mendorong evaluasi menyeluruh agar kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak evaluasi total setelah kasus pelecehan seksual FHUI mencuat. Ia menilai kampus harus menjamin keamanan mahasiswa dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Evaluasi Lingkungan […]

  • Artidjo Alkostar tokoh hukum berintegritas di Indonesia.

    Artidjo Alkostar: Hakim Agung Sederhana dan Tegas

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 71
    • 1Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Artidjo Alkostar menjadi salah satu hakim agung paling berpengaruh di Indonesia. Ia menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara, khususnya kasus korupsi. Selain itu, ia juga menjaga konsistensi dalam setiap putusan hukum. (18/04/2026). Sejak awal kariernya, Artidjo menempatkan integritas sebagai nilai utama. Oleh karena itu, banyak pihak menaruh kepercayaan tinggi terhadapnya. Perjalanan Karier di […]

  • FRPSH Gelar Aksi Jilid IV, Desak Polda Metro Jaya Ungkap Aktor Intelektual Penghalangan Eksekusi Hotel Sultan

    FRPSH Gelar Aksi Jilid IV, Desak Polda Metro Jaya Ungkap Aktor Intelektual Penghalangan Eksekusi Hotel Sultan

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com — 13 Juli 2026 Front Rakyat Pengawal Supremasi Hukum (FRPSH) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid IV di depan Gedung Polda Metro Jaya, Senin (13/7). Dalam aksi tersebut, massa mendesak kepolisian segera mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik penghalangan pelaksanaan eksekusi aset negara di kawasan eks Hotel Sultan, Gelora Bung Karno […]

expand_less