Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prosedur Penahanan Diperketat dan Berlapis Dalam KUHAP Baru

Prosedur Penahanan Diperketat dan Berlapis Dalam KUHAP Baru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 216
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Nalarpubliknews.com — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan besar dalam mekanisme penahanan. Regulasi ini menekankan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Aparat penegak hukum (APH) kini harus mengikuti prosedur secara ketat sebelum membatasi kebebasan seseorang.

Penetapan Tersangka Jadi Tahap Kunci

APH menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya jika memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Mereka wajib menuangkan penetapan itu dalam surat resmi.

APH juga harus memberi tahu tersangka paling lambat satu hari setelah penetapan.

Aturan ini mencegah penetapan tersangka tanpa dasar kuat.

Penangkapan Harus Sesuai Prosedur

Setelah menetapkan status tersangka, APH dapat melakukan penangkapan. Namun, mereka wajib memenuhi syarat berikut:

  • Membawa surat tugas
  • Menyertakan surat perintah penangkapan
  • Menjelaskan identitas dan alasan penangkapan
  • Menyampaikan uraian singkat perkara

APH harus mengirim tembusan surat kepada keluarga dalam waktu satu hari. Mereka juga hanya boleh menahan tersangka selama 1×24 jam pada tahap ini.

Tidak Semua Kasus Bisa Ditahan

KUHAP 2025 membatasi penahanan. APH hanya boleh menahan tersangka jika:

  • Ancaman pidana mencapai lima tahun atau lebih
  • Perkara termasuk kategori tertentu

Selain itu, APH harus menilai alasan secara konkret. Misalnya:

  • Tersangka berpotensi melarikan diri
  • Tersangka bisa menghilangkan barang bukti
  • Tersangka dapat mempengaruhi saksi

Tanpa alasan tersebut, APH tidak boleh melakukan penahanan.

Administrasi Harus Jelas dan Terbuka

APH wajib menyusun surat perintah penahanan secara lengkap. Dokumen ini harus memuat:

  • Identitas tersangka atau terdakwa
  • Alasan penahanan
  • Ringkasan perkara
  • Lokasi penahanan

APH juga harus memberikan tembusan kepada keluarga atau pihak terkait dalam waktu satu hari.

Batas Waktu Penahanan Lebih Tegas

KUHAP 2025 menetapkan batas waktu yang jelas:

Tahap penyidikan

  • 20 hari
  • Perpanjangan maksimal 40 hari

Tahap penuntutan

  • 20 hari
  • Perpanjangan maksimal 30 hari

Jika waktu habis, APH wajib membebaskan tersangka. Total penahanan juga tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.

Hak Tahanan Harus Dihormati

KUHAP menegaskan hak tersangka sejak awal proses. Mereka berhak:

  • Mendapat bantuan hukum
  • Mengetahui alasan penahanan
  • Menghubungi keluarga

APH juga harus mencatat penangguhan atau pembantaran penahanan dengan jelas.

Pelanggaran Bisa Berujung Gugatan

Jika APH melanggar prosedur, tersangka dapat mengajukan praperadilan. Pengadilan bisa menyatakan penahanan tidak sah.

Negara juga dapat menghadapi tuntutan ganti kerugian.

KUHAP 2025 memperkuat kontrol terhadap kewenangan aparat. Regulasi ini juga melindungi hak warga secara lebih tegas.

Dengan aturan ini, proses pidana diharapkan menjadi lebih adil dan transparan.

Penulis

Berita cepat, akurat dan terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bidding tuan rumah Piala Asia oleh PSSI bersama AFC di Kuala Lumpur dan suasana stadion pertandingan Asia

    PSSI Belum Terima Kepastian Bidding Tuan Rumah Piala Asia 2031 dan 2035

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 119
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) – Ketua Umum Erick Thohir menegaskan PSSI masih menunggu kepastian terkait proses bidding tuan rumah Piala Asia 2031 dan 2035. Hingga saat ini, AFC belum membuka kembali tahapan tersebut setelah penundaan sebelumnya. Penundaan Akibat Perubahan Kalender FIFA Penundaan terjadi karena FIFA menyesuaikan kalender kompetisi internasional. FIFA menetapkan turnamen besar harus berlangsung pada tahun […]

  • konflik agraria Konawe Selatan di lahan sengketa 1300 hektare

    Konflik Agraria di Konawe Selatan, IPPMI Konsel Indonesia: Jangan Bangun Opini Seolah Ini Kesalahan Bupati

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Konawe Selatan — Konflik lahan seluas sekitar 1.300 hektare di wilayah ini kembali menjadi perhatian publik. IPPMI Konsel Indonesia menilai masyarakat tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa Bupati Konawe Selatan menjadi pihak yang harus disalahkan. Sejak awal, sengketa ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan kelompok masyarakat. Oleh karena itu, publik perlu memahami konteks secara menyeluruh […]

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle ptmbi
    • visibility 949
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Hak Buruh Konawe menjadi perhatian KSBSI dan Bupati Konawe Utara

    KSBSI Puji Respons Cepat Bupati Konawe Utara dalam Penyelesaian Hak Buruh

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 75
    • 0Komentar

    KONAWE UTARA, nalarpubliknews.com – Ketua Bidang Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Konawe Utara, Iman Pagala, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., atas komitmennya dalam membantu menyelesaikan persoalan pembayaran hak pesangon dan selisih Upah terhadap tiga mantan karyawan PT. Makkuraga Tama Kreasindo (MTK) site […]

  • Kurniawan minta maaf Indonesia usai Timnas U17 gagal lolos Piala Dunia U17 2026

    Kurniawan Minta Maaf setelah Indonesia U17 Gagal Lolos dari Fase Grup Piala Asia U17 2026

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Rahmadani
    • visibility 80
    • 0Komentar

    “Sebagai pelatih kepala, saya mohon maaf atas kegagalan Indonesia U17 di Piala Asia U17 2026.” – Kurniawan Dwi Yulianto

  • modernisasi perikanan nasional di tambak udang Kebumen

    Modernisasi Perikanan Nasional Perkuat Kemandirian Pangan Indonesia

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta, Nalarpubliknews.com – Pemerintah terus mempercepat modernisasi sektor perikanan nasional. Salah satu langkah nyata hadir melalui proyek Budi Daya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Kawasan seluas 100 hektare itu menjadi model tambak modern nasional. Pemerintah merancang kawasan tersebut untuk mendukung kemandirian pangan sekaligus meningkatkan ekspor hasil perikanan. Selain […]

expand_less