Jakarta, Nalarpubliknews.com – Skandal kredit Sritex menarik perhatian publik. Pengadilan Tipikor Semarang mengungkap dugaan korupsi kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Kasus itu menyeret tiga pimpinan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan sejumlah mantan pejabat bank daerah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga pimpinan Sritex. Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto menerima vonis 14 tahun penjara. Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto menerima hukuman 12 tahun penjara. Direktur Keuangan Alan Moran Saverino menerima hukuman 10 tahun penjara.
Hakim menyebut para terdakwa merekayasa laporan keuangan perusahaan sejak 2017 hingga 2019. Para terdakwa lalu memakai dokumen itu untuk mengajukan pinjaman ke Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI.
Jaksa Bongkar Rekayasa Kredit
Jaksa mengungkap para terdakwa membuat invoice penagihan sendiri. Para terdakwa memakai dokumen itu untuk mempercepat pencairan kredit bank.
Para terdakwa juga merekayasa proses PKPU. Mereka memanfaatkan nama besar Sritex agar pihak bank sulit mendeteksi kondisi perusahaan.
Hakim menilai para terdakwa menjalankan skema itu secara terstruktur selama 2018 hingga 2023.
Bos Sritex Alihkan Dana Kredit
Pengadilan menghukum Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan membayar uang pengganti. Keduanya wajib membayar Rp677 miliar.
Hakim menyatakan keduanya melakukan pencucian uang. Mereka mengubah dana pinjaman bank menjadi tanah, sawah, bangunan, dan properti.
Keduanya juga memakai sebagian dana untuk membayar utang pribadi.
Jaksa Hadirkan Mantan Petinggi Bank
Kasus ini menyeret mantan pejabat dari Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI. Persidangan menghadirkan sejumlah nama yang pernah menduduki posisi strategis di bank daerah.
Jaksa menghadirkan Yuddy Renaldi, Benny Riswandi, dan Dicky Syahbandinata dari Bank BJB.
Jaksa juga menghadirkan Supriyatno, Pujiono, dan Suldiarta dari Bank Jateng.
Selain itu, jaksa menghadirkan Priagung Suprapto, Babay Farid Wazdi, dan Zainuddin Mappa dari Bank DKI.
Kasus Sritex Soroti Tata Kelola Bank
Kasus Sritex menarik perhatian publik karena perusahaan itu pernah menjadi industri tekstil besar di Asia Tenggara.
Di sisi lain, perkara ini memunculkan sorotan terhadap pengawasan kredit bank daerah. Publik menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi tata kelola dan pengawasan internal perbankan daerah.
Saat ini belum ada komentar