Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » GMH Sultra-Jakarta: Konferensi Pers Humas Bukan Penentu Benar atau Salahnya Klaim Masyarakat

GMH Sultra-Jakarta: Konferensi Pers Humas Bukan Penentu Benar atau Salahnya Klaim Masyarakat

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, nalarpubliknews.com — Menanggapi klarifikasi yang disampaikan Humas PT. Riota Jaya Lestari (RJL) berinisial AJ melalui konferensi pers di Hotel Majestic pada Minggu, 26 Juli 2026, terkait polemik dugaan penyerobotan lahan warga yang disebut tidak berdasar dan dinilai telah menimbulkan kegaduhan, Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sultra–Jakarta, Abdi Aditya, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa persoalan telah selesai.

Menurut Abdi, yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran bukanlah humas perusahaan melalui konferensi pers, melainkan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti. Oleh karena itu, seluruh klaim, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat yang mengaku memiliki hak atas lahan, harus diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang.

“Kami menghormati hak PT. Riota Jaya Lestari untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Namun, klarifikasi tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini bahwa dugaan yang disampaikan masyarakat otomatis tidak benar. Dalam negara hukum, setiap klaim harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui pernyataan di hadapan media,” tegas Abdi.

Abdi menambahkan, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Menurutnya, ketentuan konstitusi tersebut mengandung makna bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan rakyat serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Karena itu, negara tidak boleh hanya mendengar klarifikasi perusahaan, tetapi juga wajib mendengar dan melindungi masyarakat yang merasa haknya dirugikan. Jika memang perusahaan yakin seluruh proses telah sesuai ketentuan hukum, maka tidak ada alasan untuk menolak pemeriksaan secara terbuka oleh Kementerian ESDM, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, maupun aparat penegak hukum. Biarkan fakta dan hukum yang berbicara, bukan opini.

Klarifikasi Humas Tidak Menghapus Hak Konstitusional Rakyat, Abdi Aditya, menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh pihak humas PT Riota Jaya Lestari merupakan hak perusahaan. Namun, menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Lanjut, Abdi Aditya, yang menjadi pertanyaan publik adalah siapa yang sebenarnya sedang memberikan klarifikasi, apakah humas perusahaan atau masyarakat yang mengaku hak atas lahannya dirugikan? Sangat disayangkan apabila pihak humas justru seolah-olah menyimpulkan bahwa tuduhan masyarakat tidak berdasar, padahal hingga saat ini belum ada putusan maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

“Yang perlu didengar bukan hanya klarifikasi dari humas perusahaan, tetapi juga keterangan masyarakat yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Negara harus hadir memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar dan diperiksa secara objektif.

“Izin pertambangan bukan berarti meniadakan hak-hak masyarakat apabila memang terdapat klaim yang sah. Oleh karena itu, apabila masih terdapat sengketa atau keberatan dari masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan verifikasi oleh instansi yang berwenang, bukan hanya melalui konferensi pers,” ujarnya.

Abdi juga meminta pemerintah, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara independen agar seluruh klaim, baik dari perusahaan maupun masyarakat, dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mempersoalkan hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Akan tetapi, yang menentukan benar atau tidaknya suatu klaim bukanlah humas perusahaan maupun opini publik, melainkan hasil pemeriksaan oleh lembaga negara yang berwenang berdasarkan fakta, bukti, dan peraturan perundang-undangan. Itulah esensi negara hukum dan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat,” tutup Abdi Aditya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • militer Denmark Greenland di landasan pacu bandara Arktik

    Denmark Siapkan Skenario Ekstrem di Greenland, Landasan Bandara Sempat Akan Diledakkan

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 1.602
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Nalarpubliknews.com)  | Militer Denmark menyiapkan rencana darurat untuk menghancurkan landasan pacu bandara di Greenland saat ketegangan dengan Amerika Serikat (AS) meningkat pada awal 2026. Media Denmark, DR, melaporkan bahwa pemerintah mengirim pasukan ke Greenland pada Januari. Pasukan tersebut membawa bahan peledak serta perlengkapan medis. Langkah ini menunjukkan keseriusan Denmark dalam menghadapi potensi konflik di […]

  • Mabes Polri lokasi JK laporkan Rismon Sianipar kasus dana ijazah

    JK Laporkan Rismon Sianipar ke Mabes Polri soal Dugaan Fitnah Dana Ijazah

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 157
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) — JK laporkan Rismon Sianipar ke Mabes Polri pada Rabu (8/4/2026). Jusuf Kalla mengambil langkah hukum ini karena ia menilai tuduhan yang menyeret namanya dalam isu dana ijazah telah mencemarkan nama baik dan menyesatkan publik. Rismon menyebut JK mendanai Roy Suryo untuk menyelidiki keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. JK langsung menolak tuduhan […]

  • konflik agraria Konawe Selatan di lahan sengketa 1300 hektare

    Konflik Agraria di Konawe Selatan, IPPMI Konsel Indonesia: Jangan Bangun Opini Seolah Ini Kesalahan Bupati

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Konawe Selatan — Konflik lahan seluas sekitar 1.300 hektare di wilayah ini kembali menjadi perhatian publik. IPPMI Konsel Indonesia menilai masyarakat tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa Bupati Konawe Selatan menjadi pihak yang harus disalahkan. Sejak awal, sengketa ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan kelompok masyarakat. Oleh karena itu, publik perlu memahami konteks secara menyeluruh […]

  • ziarah Prabowo di Banyumas ke makam RM Margono.

    Ziarah Prabowo di Banyumas, ke Makam RM Margono

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 39
    • 1Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Presiden Prabowo Subianto mengunjungi makam kakeknya, Raden Mas Margono Djojohadikusumo, saat menjalankan kunjungan kerja di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2026). Presiden memanfaatkan waktu di sela agenda resmi untuk memberikan penghormatan kepada tokoh keluarga yang memiliki kontribusi besar bagi bangsa. Peninjauan Program Lingkungan Pertama, Presiden meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berbasis Lingkungan […]

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle ptmbi
    • visibility 542
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Proyek RSUD Konawe senilai Rp132 miliar diduga bermasalah

    Proyek RSUD Konkep Rp132 Miliar Disorot, Aktivis Desak Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan hingga PHO

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com — Sejumlah aktivis mendesak Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Kepulauan dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai kontrak sebesar Rp132.369.213.000. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan keterlambatan penyelesaian proyek serta indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan […]

expand_less