KMN Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel PT TMM di Mandiodo
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Aksi Korps Mahasiswa Nusantara (KMN) di depan Gedung Kejaksaan Agung RI mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi PT TMM di Mandiodo.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, nalarpubliknews.com — Korps Mahasiswa Nusantara (KMN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (22/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung RI. Pertama, mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara apabila sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah. Ketiga, menindaklanjuti seluruh informasi yang telah terungkap dalam proses hukum maupun putusan pengadilan secara profesional dan transparan.
Koordinator Lapangan KMN, Akbar Rasyid, mengatakan penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel PT TMM harus dilakukan secara menyeluruh tanpa berhenti pada pihak-pihak tertentu apabila masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang didukung alat bukti yang cukup.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pertambangan nikel PT TMM harus diperiksa secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum,” ujar Akbar dalam orasinya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan II KMN, Abdi Aditya, berharap Kejaksaan Agung segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Ia menyebut inisial TFA, mantan Komisaris Utama PT TMM, sebagai salah satu pihak yang menurutnya perlu ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang muncul dalam proses persidangan maupun alat bukti yang dimiliki penyidik.
Abdi menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menetapkan tersangka terhadap inisial TFA apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” kata Abdi.
Menurut KMN, aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi sekaligus mendorong agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip equality before the law, sehingga tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.
Abdi menilai kepastian hukum menjadi harapan publik dalam setiap perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KMN juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan nikel PT TMM hingga terdapat kepastian hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Gerakan ini bukan sekadar seremonial atau aksi simbolik. Ini adalah bentuk nyata kepedulian mahasiswa untuk mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan. Apabila syarat pembuktian telah terpenuhi sesuai hukum, kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tutup Abdi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar