Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » KMN Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel PT TMM di Mandiodo

KMN Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel PT TMM di Mandiodo

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, nalarpubliknews.com — Korps Mahasiswa Nusantara (KMN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (22/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung RI. Pertama, mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara apabila sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah. Ketiga, menindaklanjuti seluruh informasi yang telah terungkap dalam proses hukum maupun putusan pengadilan secara profesional dan transparan.

Koordinator Lapangan KMN, Akbar Rasyid, mengatakan penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel PT TMM harus dilakukan secara menyeluruh tanpa berhenti pada pihak-pihak tertentu apabila masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang didukung alat bukti yang cukup.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pertambangan nikel PT TMM harus diperiksa secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum,” ujar Akbar dalam orasinya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan II KMN, Abdi Aditya, berharap Kejaksaan Agung segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Ia menyebut inisial TFA, mantan Komisaris Utama PT TMM, sebagai salah satu pihak yang menurutnya perlu ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang muncul dalam proses persidangan maupun alat bukti yang dimiliki penyidik.

Abdi menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menetapkan tersangka terhadap inisial TFA apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” kata Abdi.

Menurut KMN, aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi sekaligus mendorong agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip equality before the law, sehingga tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

Abdi menilai kepastian hukum menjadi harapan publik dalam setiap perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KMN juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan nikel PT TMM hingga terdapat kepastian hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Gerakan ini bukan sekadar seremonial atau aksi simbolik. Ini adalah bentuk nyata kepedulian mahasiswa untuk mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan. Apabila syarat pembuktian telah terpenuhi sesuai hukum, kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tutup Abdi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pindar Indosaku didenda OJK Rp875 juta

    Pindar Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK, Dirut Kena Peringatan Tertulis

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 54
    • 4Komentar

    Jakarta, Nalarpubliknews.com – Pindar Indosaku menerima denda Rp875 juta setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan pelanggaran dalam pengawasan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga. Selain menjatuhkan denda administratif, OJK memberi peringatan tertulis kepada Direktur Utama PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Langkah itu menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan industri pinjaman daring atau fintech lending. Regulator […]

  • skandal dana Lebaran 1938 ilustrasi judi roulette di Batavia

    Skandal Dana Lebaran 1938: Komisaris di Batavia Habiskan Tabungan Anggota untuk Judi

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BATAVIA 1938, (Nalarpubliknews.com) — Komisaris polisi berinisial HAN menyalahgunakan dana Lebaran milik anggotanya hingga habis. Tindakannya membuat para anggota kepolisian di kawasan Pasar Baru kehilangan hak mereka untuk merayakan Hari Raya. Atasan HAN membongkar kasus ini saat melakukan inspeksi mendadak. Ia menemukan bahwa dana sekitar 1.000 gulden yang seharusnya tersimpan rapi justru telah kosong. Para anggota […]

  • Irjal Ridwan memberikan keterangan terkait kasus ijazah palsu DPRD Konawe

    Penghentian Penyelidikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD konawe, Pelapor: Ada Kongkalikong Penyidik dan Oknum Anggota DPRD

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 237
    • 0Komentar

    KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menghentikan penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi PKB. Sebelumnya, Irjal Ridwan melaporkan kasus tersebut pada 11 September 2025. Keputusan itu memicu sorotan dari Irjal yang juga menjabat sebagai Ketua JKSM. Menurutnya, langkah penyidik menghentikan penyelidikan menimbulkan banyak pertanyaan. […]

  • CZI biomedis AI Mark Zuckerberg Priscilla Chan restrukturisasi CZI

    CZI Pangkas 8% Karyawan, Zuckerberg–Chan Alihkan Filantropi Sepenuhnya ke Riset Biomedis Berbasis AI

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Jakarta, (Nalarpubliknews.com) || CZI biomedis AI menjadi arah baru yang diambil Mark Zuckerberg dan Priscilla Chan pada 2026. Mereka merombak organisasi sekaligus memperkuat fokus pada riset kesehatan berbasis kecerdasan buatan. Langkah ini menandai perubahan besar dalam strategi filantropi modern. Restrukturisasi untuk Fokus Baru Chan Zuckerberg Initiative memangkas sekitar 70 karyawan atau 8 persen dari total […]

  • Mafia Tanah Leleka dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terkait dugaan gratifikasi penerbitan 24 SKT.

    Masyarakat Desa Leleka Resmi Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Penguasaan Lahan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 106
    • 0Komentar

    KONAWE SELATAN, Nalarpubliknews.com – Warga Desa Leleka, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, melaporkan dugaan mafia tanah dan gratifikasi ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Mereka menilai sejumlah pihak menyalahgunakan kewenangan dalam proses perubahan status kawasan hutan. Dugaan itu berkaitan dengan penerbitan 24 Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas sekitar 82 hektare. Menurut warga, penerbitan SKT tersebut menguntungkan […]

  • peredaran narkoba di lapas dalam ilustrasi transaksi ilegal di dalam penjara.

    Opini: Lapas Diduga Berubah Fungsi, “Istana” bagi Gerbong Narkoba

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 68
    • 1Komentar

    Oleh: Akulana Jakarta, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seharusnya menjadi ruang pembinaan. Negara menghadirkan Lapas untuk memperbaiki pelaku kejahatan, bukan sekadar menghukum. Namun realitas menunjukkan arah berbeda. Banyak kasus memperlihatkan bahwa sejumlah narapidana, terutama dalam jaringan narkotika, justru merasa “nyaman” menjalani hukuman di dalam Lapas. Situasi ini mengancam kredibilitas negara. Jika kondisi ini terus berlangsung, upaya pemberantasan […]

expand_less